Abstract:Diabetes Mellitus (DM) merupakan salah satu penyakit degenaratif yang cukup berbahaya dan membutuhkan penanganan serius dan biaya berobat yang tidak sedikit. Prevalensi DM mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan…
diprediksi WHO akan terus meningkat setiap tahunnya. Berbagai upaya telah dilakukan baik berupa sosialisasi, edukasi dan mengajak masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Namun, selain upaya tersebut tentunya diperlukan upaya deteksi dini atau skrinning dengan cara rutin melakukan pengecekan kadar gula darah uatamanya bagi mereka kaum lansia dan yang beresiko tinggi. Mendasar dari hal tersebut, maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah berupa pemeriksaan kadar gula sewaktu yang dilaksanakan pada masyarakat Peterongan, Jombang, Jawa Timur
Abstract:International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang bersifat permanen dan independen yang menangani kasus pelanggaran kejahatan internasional. Tujuan utama ICC adalah untuk mewujudkan keadilan…
eadilan di seluruh dunia, membantu menghentikan konflik, dan menyempurnakan putusan pengadilan internasional sebelumnya Tentang kejahatan genosida, yang merupakan kejahatan yang tidak mengakui keberadaan sekelompok orang karena alasan ras, etnis, agama, atau budaya.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui pengaruh return on asset, dan return on equity terhadap harga saham. Variabel independen dalam penelitian ini yaitu return on asset dan return on equity. Variabel dependen dalam…
m penelitian ini yaitu harga saham. Populasi dalam penelitian ini yaitu Perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2018-2022. Metode penentuan sampel yang digunakan pada penelitian ini yaitu purposive sampling, merupakan teknik pengambilan sampel yang menggunakan kriteria tertentu, diperoleh 16 perusahaan yang memenuhi kriteria ini sehingga total sampel pada penelitian ini yaitu 80 sampel. Metode analisis yang digunakan yaitu metode analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa return on asset berpengaruh negative dan tidak signifikan terhadap harga saham sedangkan return on equity berpengaruh positif dan signifikan terhadap harga saham.
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Abstract:Latar belakang penelitian ini adalah angka perceraian di Jorong Koto Tangah tergolong tinggi. Hal ini disebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kapur IX. Slogan yang diucapkan kepada orang yang sudah menikah adalah “may…
��may sakinah mawaddah warahmah” sebenarnya slogan tersebut bertentangan dengan tingginya angka perceraian pada masyarakat Jorong Koto Tangah. Maka dengan adanya penelitian ini penulis ingin membuktikan faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian pada komunitas Kapur IXTujuan penelitian adalah untuk mengetahui persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan yang bercerai terhadap Qs. ar- Rum : 21. Dalam hal ini akan dibahas tiga indikator yaitu Pemahaman, Motivasi dan Kepribadian pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini. usia dan bercerai.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan kualitatif, dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif. Sumber primer berjumlah 25 orang dari pasangan suami istri yang menikah pada usia dini yang masih bersama (langgeng) dan 5 orang dari pasangan yang menikah pada usia dini namun telah bercerai (tidak langgeng). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang secara umum memberikan pemahaman bahwa keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah “seiya sekata” (Bersama, hidup bersama, terbuka saling menghormati, memberi nafkah, mengendalikan emosi dan mengingat kebaikan). Artinya pasangan suami istri yang menikah muda dan berumur panjang mempunyai hubungan dengan pengertian Qs. Ar-Rum : 21. Sedangkan persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan bercerai pada umumnya memberikan pemahaman bahwa mereka tidak mengetahui Qs. Ar-Rum : 21. Dan mempunyai motivasi dan kepribadian yang “bermasalah” (ketidakstabilan emosi, perilaku buruk, perjudian, kekasaran, dan kebohongan). Hal ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri yang menikah muda dan bercerai di Jorong Koto Tangah tidak mencerminkan pemahaman terhadap Qs.Ar-Rum:21
Abstract:Reformasi sistem peradilan pidana menjadi fokus krusial dalam menghadapi dinamika perkembangan di era digital. Tulisan ini merinci tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana dan mengulas…
s prospek perubahan di era digital. Tantangan utama mencakup resistensi internal dari dalam sistem, ketidakpastian politik, keterbatasan finansial, dan ketidaksetaraan akses. Resistensi internal mencakup perlawanan dari pihak yang terbiasa dengan praktik lama, menyoroti perlunya meraih dukungan aktif dan pemahaman dari pemangku kepentingan utama. Ketidakpastian politik menjadi faktor kritis yang mempengaruhi konsistensi dan kesinambungan reformasi, menekankan pentingnya komitmen politik yang stabil. Prospek reformasi di era digital membawa harapan melalui penerapan teknologi dan kecerdasan buatan. Sistem e-filing dan e-court menjanjikan efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik, meminimalkan proses manual dan mempercepat penyelesaian perkara. Penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan membawa potensi untuk mengurangi bias dan meningkatkan objektivitas dalam putusan peradilan. Implementasi teknologi ini harus diimbangi dengan kehati-hatian terhadap aspek keamanan data dan privasi. Reformasi sistem peradilan pidana di era digital menuntut pendekatan holistik. Diperlukan upaya bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi positif dari perubahan ini. Kesuksesan reformasi sistem peradilan pidana di era digital dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang.
Abstract:Peran saksi ahli dalam peradilan pidana memiliki dampak signifikan terhadap keadilan dan integritas sistem hukum. Penelitian ini mengeksplorasi peran krusial saksi ahli dari perspektif hukum dan etika, memfokuskan pada pemahaman…
emahaman mendalam terhadap kriteria kredibilitas, seperti obyektivitas, ketidakberpihakan, dan penerapan metodologi ilmiah. Metode penelitian kualitatif pustaka digunakan untuk menganalisis literatur yang relevan, membuka wawasan tentang kontribusi saksi ahli dalam peradilan pidana. Dalam konteks etika, saksi ahli diharapkan untuk menjaga obyektivitas dan independensi, tanpa kecenderungan pada kepentingan tertentu. Kesadaran terhadap etika profesi dan pengawasan terhadap pemilihan saksi ahli menjadi faktor kunci untuk memastikan integritas peradilan. Analisis mendalam terhadap dampak kesaksian yang tidak sesuai etika dan standar ilmiah menyoroti implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli. Penelitian ini juga membahas dampak saksi ahli terhadap kebijakan dan regulasi peradilan pidana, menyoroti perlindungan integritas peradilan dan perlunya penyesuaian kebijakan. Implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli dalam sistem peradilan pidana menunjukkan dinamika kompleks antara aspek hukum dan etika. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap peran saksi ahli dari perspektif hukum dan etika mendukung pencapaian keadilan dalam sistem peradilan pidana. Kontribusi saksi ahli yang dilandasi oleh integritas dan etika tinggi menjadi elemen utama dalam memelihara kepercayaan masyarakat pada keadilan dan integritas peradilan pidana.
Abstract:Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis mengenai legalisasi akta di bawah tangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Pengkajian…
ajian yang dilakukan menunjukkan Akta dibawah tangan merupakan akta yang dibuat secara langsung dan ditandatangani oleh seseorang dengan sengaja. Tanda tangan pada akta tersebut penting karena mencirikan atau mengidentifikasi akta tersebut. Namun, sebagai bukti dalam sidang pengadilan, akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat seperti akta otentik. Legalisasi akta di bawah tangan dilakukan untuk memastikan tanggal dan tanda tangan para pihak serta menjelaskan isi akta oleh seorang Notaris. Hal ini mencegah pihak yang menandatangani untuk menyangkal isi akta dan identitas mereka yang tercantum dalam pernyataan tersebut.
Abstract:Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai…
bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Abstract:Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan program, proses pelaksanaan dan hasil pemberdayaan perempuan melalui program UP2K dalam upaya meningkatkan ekonomi keluarga di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.…
andung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengeksplorasi situasi sosial secara menyeluruh. Pengumpulan data melibatkan wawancara (indepth interview) terhadap ketua UP2K dan 5 anggota UP2K dengan indikator pertanyaan terkait program, proses, serta hasil pemberdayaan perempuan, observasi melalui catatan lapangan, dan studi dokemunetasi. Teknik analisis data menggunakan triangulasi dan tiga tahap reduksi data, display data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Program UP2K sebagai bagian dari inisiatif Pokja II PKK fokus pada pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, khususnya bagi yang memiliki usaha kecil menengah atau ingin berkembang dalam wirausaha. Kegiatan inti melibatkan pelatihan wirausaha dan pemberian pinjaman untuk modal usaha. Proses pemberdayaan melibatkan tahap penyadaran, transformasi kemampuan melalui pelatihan, pendayaan dengan bantuan modal usaha, dan tahap monitoring serta evaluasi. Hasilnya positif, dengan anggota UP2K yang awalnya ibu rumah tangga kini memiliki pendapatan sendiri, meningkatkan ekonomi keluarga, dan memperoleh pengetahuan serta keterampilan tambahan melalui pelatihan. Program ini tidak hanya memberdayakan secara ekonomi, tetapi juga membentuk perubahan positif dalam kehidupan perempuan yang terlibat. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi untuk kebijakan dan strategi pemberdayaan perempuan di pedesaan terutama program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).