Abstract:Islam berkemajuan adalah slogan yang lekat dengan kalangan Muhammadiyah. Slogan ini bukan merupakan “barang baru”, Islam Berkemajuan sudah dipakai ketika zaman awal Muhammadiyah. Semenjak muktamar ke-47 tersebut, Islam Berkemajuan…
am Berkemajuan ala Muhammadiyah menjadi salah satu gagasan popular bersanding dengan gagasan-gagasan Islam lain yang salah satunya adalah Islam Liberal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis untuk kemudian menjawab perbedaan mendasar kedua gagasan tersebut dengan cara mengkomparasikan karakter-karakter yang dimilikinya. Penelitian ini adalah peneltian kepustakaan penelitian kepustakaan dengan teknik analisis dan perbandingan (studi komparasi). Penelitian ini menunjukkan bahwa antara ideology Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah dan Islam Liberal terdapat sebuah perbedaan mendasara yaitu pada objek pembaharuan dalam Agama. Islam Liberal menganut pemahaman bahwa agama harus menyesuaikan zaman dan pembaharuan dapat dilakukan dalam setiap dimensi agama, sedangkan Islam Berkemajuan menitikberatkan tajdid dalam bidang Muamalah.
Abstract:Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki hak dan kewajiban majikan dan buruh berdasarkan ajaran Islam dan hadis, serta menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai praktik-praktik yang sesuai dalam dunia kerja. Tujuan utama…
ma adalah untuk mempromosikan etika kerja yang seimbang, adil, dan saling menghormati dalam masyarakat berdasarkan ajaran Islam. Metode penelitian dalam artikel ini melibatkan studi pustaka untuk mengidentifikasi hadis-hadis relevan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban majikan dan buruh dalam Islam. Data dari hadis-hadis ini dianalisis untuk memahami konteks dan implikasi praktisnya dalam hubungan kerja. Artikel juga merujuk kepada teks-teks klasik dan pendapat para ulama dalam mencari interpretasi yang tepat terkait dengan topik ini. Dalam perspektif hadis, ditemukan bahwa hak dan kewajiban dalam hubungan majikan-buruh memiliki dasar-dasar yang kuat dalam Islam. Majikan memiliki kewajiban memberikan upah yang layak, menyediakan kondisi kerja yang aman, dan memperlakukan buruh dengan adil dan hormat. Di sisi lain, buruh diwajibkan untuk bekerja dengan tekun, berdedikasi, dan menjalankan tugas dengan integritas. Dalam konteks ini, ditemukan bahwa hadis memberikan pedoman yang jelas untuk memastikan bahwa hubungan kerja berjalan secara adil dan seimbang.
Abstract:Perizinan di Indonesia sebenarnya menyisakan banyak sekali tugas. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah dan pengurus dalam pengurusan perizinan pertambangan, transformasi lahan…
dan berbagai permasalahan perizinan lainnya. Cukup banyak kasus perizinan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK). Lihat saja, jika dilihat dari peringkat kemudahan menjalankan pekerjaan (EoDB) atau kemudahan berusaha pada World Bank Gathering 2016, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara. Tidak mengherankan bila otoritas publik mencoba "membantu" dengan bekerja berdasarkan kerangka otorisasi. Sebab, jika tidak ditetapkan, maka sistem perizinan di daerah masih merupakan wilayah yang mudah bagi pemerintah setempat untuk memimpin izin pencemaran, sehingga menyulitkan perusahaan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.
Abstract:Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor…
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia
.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kemudian menganalisis tantangan Penndidikan Agama Islam bagi generasi Z? Bagaimana strategi pendidikan Islam dalam menghadapi tantangan Z? terkhusus pada sekolah dasar, dengan…
menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode analisis isi (content analysis). Tantangan pendidikan agama islam untuk gen Z dibagi menjadi tiga bagian antara lain peratama perlunya teladan dari tiga pilar mitra pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat, kedua dunia maya, ketiga pragmatism pendidikan. Uraian tantangan pendidikan agama islam bagi gen Z bertujuan memahamkan pentingnya pendidikan agama islam bagi gen Z dan bertujuan untuk mencarikan solusi atas tantangan yang ada. Dengan harapan pendidikan agama islam bagi gen Z bisa sampai kepada mereka dengan baik untuk kebaikan hidup beragama, bersosial, dan bernegara.
Abstract:Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat berbeda dari hakim MK ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian…
enelitian ini melihat sisi berbeda dari proses persidangan tersebut yaitu analisa yuridis holistik mengenai dissenting opinion yang muncul dari proses persidangan. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dissenting opinion yang muncul dari para hakim justru menegaskan pentingnya reformasi di Mahkamah Konstitusi baik secara kelembagaan dan juga dasar pembentukkan hukum yang jauh lebih positif dan terstruktur di masa depan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mendalami peran ontologi dalam konteks filsafat hukum, khususnya dalam implementasi restorative justice oleh aparat penegak hukum, dengan penekanan pada kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.…
donesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka konseptual berbasis konsep ontologi, filsafat hukum, dan restorative justice. Studi literatur dilakukan untuk memahami secara mendalam teori ontologi dan penerapannya dalam konteks hukum. Wawancara dengan aparat penegak hukum dan ahli filsafat hukum dilakukan untuk mendapatkan pandangan praktis dan teoretis. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengidentifikasi pola, tema, dan hubungan antara ontologi, filsafat hukum, dan restorative justice.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep ontologi dapat memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap restorative justice, terutama dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Kontribusi ontologi terlihat dalam membimbing tindakan aparat penegak hukum dan memberikan dasar pemikiran yang kokoh dalam penegakan restorative justice.
Kesimpulan penelitian ini merinci hasil temuan utama dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan konsep ontologi dalam penegakan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang keterkaitan ontologi, filsafat hukum, dan restorative justice serta kontribusinya dalam membimbing tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara hukum lingkungan dengan kearifan lokal serta dampak yang timbul dari adanya hukum lingkungan bagi kearifan lokal. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini…
i adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi jurnal yang relevan untuk memperkuat teori. Artikel ini mereview antara hukum lingkugan dengan kearifan lokal serta dampak yang timbul dari adanya hukum lingkungan bagi kearifan lokal. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan dalam artikel literauture review ini adalah: 1) Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, jenis dan masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non-materiil suhu, cahaya dan kebisingan. 2) Hubungan hukum lingkungan dan kearifan lokal yang ada merupakan hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan lingkungan itu sendiri. 3) Keberaadan hukum lingkungan memiliki peran penting dalam rangka menanggulangi berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi.
Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.