Abstract:Perizinan di Indonesia sebenarnya menyisakan banyak sekali tugas. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah dan pengurus dalam pengurusan perizinan pertambangan, transformasi lahan…
dan berbagai permasalahan perizinan lainnya. Cukup banyak kasus perizinan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK). Lihat saja, jika dilihat dari peringkat kemudahan menjalankan pekerjaan (EoDB) atau kemudahan berusaha pada World Bank Gathering 2016, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara. Tidak mengherankan bila otoritas publik mencoba "membantu" dengan bekerja berdasarkan kerangka otorisasi. Sebab, jika tidak ditetapkan, maka sistem perizinan di daerah masih merupakan wilayah yang mudah bagi pemerintah setempat untuk memimpin izin pencemaran, sehingga menyulitkan perusahaan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.
Abstract:Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor…
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia
.
Abstract:Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo proses pengolahan data surat rekomendasi usaha pariwisata telah banyak dilakukan, untuk membantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan…
engeluarkan surat tanda daftar usaha pariwisata, Dengan banyaknya minat masyarakat yang membuka usaha pariwisata di Kabupaten Situbondo, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo ingin sekali meningkatkan efektifitas & efisiensi kinerja secara maksimal dalam memproses pengolahan data rekomendasi pariwisata, karna proses yang berjalan saat ini masih terbilang konvensional dan penggunaan teknologi informasi masih belum di terapkan.
Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi, interview, dan studi pustaka. Sedangkan metode pengembangan perangkat lunak yang digunakan adalah dalam penelitian ini adalah Unified Software Development Process (USDP). Tahap-tahap yang dilakukan dalam pengembangan sistem ini adalah. Tahapan perancangan digunakan untuk perancangan sistem yang diusulkan terdiri dari usecase, activity diagram, sequence diagram dan class diagram, rancangan input output, rancangan basis data dan rancangan menu aplikasi.
Hasil penelitian dalam Sistem ini mempermudah masyarakat asli dan pendatang yang memerlukan informasi tentang cara membuat surat rekomendasi dan mendapatkan TDUP di Kabupaten Situbondo dan informasi syarat-syaratnya karena dapat diakses langsung melalui smartphone atau computer yang mereka miliki. Sistem ini dapat mempermudah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan DPMPTSP Kabupaten Situbondo khususnya bagian penerbitan rekomendasi pariwisata dan TDUP untuk mengontrol daerah yang pas dan tepat untuk jenis usaha yang di inginkan. menganalisis, serta mengambil keputusan dalam menindaklanjuti pengawaan yang terjadi di Kabupaten Situbondo. Dengan sistem ini waktu dalam pembuatan surat rekomendasi usaha pariwisata dan TDUP dapat diminimalisir dengan baik, sehingga tidak adanya lagi pemohon yang datang berkali kali untuk menunggu hasilnya
Abstract:Salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi adalah mengenai pengelolaan sampah. pengelolaan sampah rumah tangga di Indonesia masih banyak yang tidak ramah lingkungan. Sebagai pusat Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat,…
Kota Padang menghasilkan timbunan sampah yang sangat banyak, hal ini dapat dilihat pada data timbunan sampah di Kota Padanf pada tahun 2021 yang diperoleh dari data SIPSN (2021) sekitar 233.385,96 ton/tahun. Kebijakan pengelolaan sampah dalam hal ini sangat memerlukan landasan hukum sehingga pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. pemerintah telah menggunakan wewenangnya dalam memberikan kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang tujuannya untuk mengurangi masalah sampah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan metode tinjauan sistematis (Systematic Literatur Review) dengan mendapatkan 11 artikel relevan untuk direview. Hasil dari penelitian tersebut Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam merancang kebijakan nasional, norma, dan prosedur terkait pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah dengan memisahkan jenis sampah, menghindari pembakaran, dan mengikuti peraturan terkait. Selain itu, pengelolaan sampah di Kota Padang melibatkan pengumpulan secara teratur, pengolahan seperti daur ulang dan pengomposan, serta upaya edukasi masyarakat. Regulasi dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Tujuan penelitian untuk menilai dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 tentang batas usia kawin. Jenis Penelitian yakni jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach)…
proach) dan pendekatan Undang–Undang (Statute Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian penulis atau eksaminasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yakni : perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki – laki 19 (sembilan belas) dan perempuan 16 (enam belas) menjadi undang – undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki–laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (sembilan belas) tahun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada karena putusan ini tidak sejalan dengan undang–undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menyatakan anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun jadi putusan yang menyebabkan perubahan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang perkawinan ini isi dari Pasal tersebut masih dapat dikatakan sebagai anak. Hakim menggunakan hak indepennya dalam hal perkara ini meninjau penerbitan dispensasi nikah tersebut menyebabkan kemaslahatan atau kemudhrotan.
Abstract:Parkir berlangganan merupakan kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Penelitian…
litian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang periode 2021-2022 serta apa saja kendala dan solusi penerapan kebijakan parkir berlangganan dalam perspektif sosial dan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dimana metode yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk mengkaji kondisi objek ilmiah, dimana peneliti sebagai instrumen kuncinya. Sedangkan kegiatan dalam analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang tidak berjalan sesuai rencana, kendala dari berbagai faktor seperti komunikasi, sumber daya, dan kesadaran masyarakat menjadi kendala dalam implementasi kebijakan tersebut sehingga perlu dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. perbaikan dari segi strategi dan juga sistem sehingga jalannya kebijakan bisa lebih baik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Sumedang masih harus diperbaiki lagi dari segi strategi dan sistemnya agar jalannya kebijakan dapat berjalan sesuai harapan.
Abstract:Pada dasarnya program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan berorientasi kepada suatu filosofi yaitu Reintegrasi Sosial. Reintegrasi Sosial itu sendiri berarti pengembalian seorang narapidana ke dalam masyarakat. Adapun tujuan…
tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi program pembinaan bagi narapidana serta apa yang menjadi kendala dan upaya mengatasi dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan mixseds method yang berarti penggabungan antara data kualitatif dan kuantitatif. Studi Kasus dalam artikel ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara khususnya pada bidang Pembinaan bagi narapidana. Data primer diperoleh dari observasi dan wawancara kepada narasumber dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini bahwa implementasi program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyaraktan Kelas III Sukamara telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kendala yang ditemui dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan yaitu kendala petugas, narapidana, serta kendala dalam hal sarana dan prasarana penunjang program pembinaan. Selanjutnya upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan memberikan pembinaan kepada narapidana baik kemandirian dan kepribadian agar menjadi pribadi yang lebih baik, taat peraturan, menyadari kesalahan, serta nantinya bisa kembali ke dalam masyarakat yang berguna dan mandiri, mengikutkan petugas dalm diklat agar menjadi petugas yang baik dan profesional, serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait sebagai penunjang program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara.
Abstract:Praktisi humas menggunakan media sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan pesan kepada publik dan dapat membantu memperbaiki citra organisasi. Teknologi komunikasi, terutama internet, telah memainkan peran besar dalam…
memfasilitasi penyebaran informasi dan memberikan akses yang mudah kepada masyarakat. Berbagi informasi dengan orang lain, sesuai dengan ajaran Islam tentang cinta dan memberi, merupakan praktik yang sangat dianjurkan untuk membantu orang lain memahami dunia di sekitar mereka. Polres Pematangsiantar menggunakan media online, seperti Tribrata News, untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan menjaga citra positif mereka. Dalam upaya menciptakan komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas menjadi sangat penting. Kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi yang terpublikasikan dapat menciptakan persepsi negatif terhadap institusi tersebut, sementara upaya untuk menciptakan citra positif terus dilakukan melalui media online. melalui penggunaan media online dan praktik hubungan masyarakat yang efektif, Humas Polres Pematangsiantar berperan penting dalam meningkatkan citra institusi mereka dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di era teknologi dan informasi yang maju.
Abstract:Pegadaian Syariah telah menerapkan Kode Etik yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam menjalankan standar bisnis dan pedoman perilaku yang harus ditaati dalam aktivitas sehari-hari. Kode Etik memberikan pedoman mengenai…
ngenai apa yang diharapkan dari insan Pegadaian dalam hubungannya dengan pemegang saham, karyawan lain, pemasok/mitra, pemerintah, dan masyarakat. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah kualitatif, di mana peneliti menganalisis suatu konsep dalam bentuk pertanyaan. Tujuan penerapan Kode Etik adalah untuk mendorong perilaku profesional, bertanggung jawab, wajar, dan dapat dipercaya dalam melakukan transaksi bisnis, melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta aktivitas lain atas nama perusahaan. Pegadaian Syariah juga berpedoman pada prinsipprinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan usahanya. Salah satu prinsip GCG adalah menghindari praktik gratifikasi. Secara umum dalam kegiatan usaha perusahaan tidak lepas dari hubungan dan interaksi antar pihak baik internal maupun eksternal yang menjalin kerjasama yang serasi, serasi, dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pentingnya menumbuhkan martabat, kebanggaan, dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan pemangku kepentingan di dalam perusahaan sebagai proses pembelajaran bagi karyawan perusahaan.
Abstract:Narapidana merupakan individu yang telah dijatuhi hukuman sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang sah secara hukum, dan sedang menjalani sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor…
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur hak para narapidana, akan tetapi pada implementasinya dinilai tetap memerlukan perbaikan dan pengawasan yang ketat agar dapat efektif dalam memperbaiki perlakuan terhadap narapidana. Maka dari itu, untuk mengoptimalkan perlindungan HAM terhadap para narapidana di Indonesia, dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain peningkatan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan, peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap hal-hal diskriminatif, peningkatan pelatihan dan pembinaan bagi petugas lapas, pengoptimalan partisipasi masyarakat, serta peningkatan kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dengan lembaga lain.