Abstract:Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai panjang pantai lebih dari 81.000 km, yang memiliki ekosistem terumbu karang yang luas (± 51.000 km2 ). Ekosistem terumbu karang adalah salah satu ekosistem…
tem di kawasan pesisir yang memiliki peranan penting sebagai tempat yang kaya akan plasma nutfah. Kelestarian ekosistem terumbu karang di dunia menghadapi tantangan yang besar akibat adanya perubahan iklim yang meningkatkan suhu permukaan laut dan berdampak pada kerusakan terumbu karang akibat pemutihan karang atau bleaching. Sebaran dan kondisi dari terumbu karang di Indonesia penting untuk kita ketahui, agar kita dapat meningkatkan populasi dan kehidupan dari terumbu karang. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari BPS Tahun 2021 kemudian akan di deskripsikan secara deskriptif mengenai sebaran dan kondisi terumbu karang dari tahun 2013-2017. Berdasarkan data yang disajikan,dapat disimpulkan bahwa kondisi terumbu karang di Indonesia untuk kategori sangat baik pada Bagian Barat mengalami peningkatan pada tahun 2016 dan 2017. Peningkatan ini terjadi setelah terjadi penurunan pada tahun 2015.Untuk kategori baik, kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Tengah dan Barat mengalami penurunan pada tahun 2016. Untuk kategori cukup, dapat disimpulkan bahwa kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Tengah dan Timur mengalami pergerakan naik turun, sementara kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Barat relatif stabil. Untuk kategori kurang, kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Barat, Tengah, dan Timur mengalami peningkatan kerusakan dari tahun 2013 hingga 2017.
Abstract:Penelitian ini membahas mengenai problematika pendanaan partai politik yang memunculkan politik transaksional dalam kajian epistemologi. Objek telaah epistemologi sendiri adalah mempertanyakan bagaimana sesuatu itu datang,…
g, bagaimana kita mengetahuinya, bagaimana kita membedakan dengan lainnya, jadi berkenaan dengan situasi dan kondisi ruang serta waktu mengenai sesuatu hal.
Tujuan penelitian ini untuk untuk mengidentifikasi asumsi-asumsi yang mendasari pemahaman tentang pendanaan partai politik yang memunculkan politik transaksional, mengkaji sumber-sumber pengetahuan yang digunakan dalam memahami dan mengartikan fenomena ini, menelaah kasus politik transaksional menggunakan sudut pandang epistemologi, dan memahami keterbatasan pengetahuan yang ada serta kemungkinan adanya bias atau kesalahan interpretasi.
Solusi yang ditawarkan dari penelitian ini yaitu menerapkan regulasi yang ketat, pendidikan politik yang baik, partisipasi politik dan publik yang aktif, serta sistim pemilihan yang adil dan pengawasannya yang ketat. Temuan penelitian menunjukkan politik transaksional mengakui bahwa politik adalah proses dinamis yang melibatkan interaksi antara berbagai kepentingan dan aktor politik.
Abstract:Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki hak dan kewajiban majikan dan buruh berdasarkan ajaran Islam dan hadis, serta menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai praktik-praktik yang sesuai dalam dunia kerja. Tujuan utama…
ma adalah untuk mempromosikan etika kerja yang seimbang, adil, dan saling menghormati dalam masyarakat berdasarkan ajaran Islam. Metode penelitian dalam artikel ini melibatkan studi pustaka untuk mengidentifikasi hadis-hadis relevan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban majikan dan buruh dalam Islam. Data dari hadis-hadis ini dianalisis untuk memahami konteks dan implikasi praktisnya dalam hubungan kerja. Artikel juga merujuk kepada teks-teks klasik dan pendapat para ulama dalam mencari interpretasi yang tepat terkait dengan topik ini. Dalam perspektif hadis, ditemukan bahwa hak dan kewajiban dalam hubungan majikan-buruh memiliki dasar-dasar yang kuat dalam Islam. Majikan memiliki kewajiban memberikan upah yang layak, menyediakan kondisi kerja yang aman, dan memperlakukan buruh dengan adil dan hormat. Di sisi lain, buruh diwajibkan untuk bekerja dengan tekun, berdedikasi, dan menjalankan tugas dengan integritas. Dalam konteks ini, ditemukan bahwa hadis memberikan pedoman yang jelas untuk memastikan bahwa hubungan kerja berjalan secara adil dan seimbang.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
Abstract:Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat berbeda dari hakim MK ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian…
enelitian ini melihat sisi berbeda dari proses persidangan tersebut yaitu analisa yuridis holistik mengenai dissenting opinion yang muncul dari proses persidangan. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dissenting opinion yang muncul dari para hakim justru menegaskan pentingnya reformasi di Mahkamah Konstitusi baik secara kelembagaan dan juga dasar pembentukkan hukum yang jauh lebih positif dan terstruktur di masa depan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor…
aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti
Abstract:Essensialisme adalah aliran filsafat. Mazhab esensialisme berpendapat bahwa pandangan-pandangan yang mudah berubah, tidak mempunyai arah dan ketidakpastian, mudah goyah muncul karena pendidikan bertumpu pada landasan pandangan-pandangan…
dangan-pandangan yang fleksibel dalam segala bentuknya. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan pustaka. Sedangkan pendekatan kepustakaan adalah penelitian yang menggunakan analisis data berdasarkan dokumen teks, bahan pustaka berupa catatan terbitan, buku, jurnal, surat kabar, manuskrip, jurnal atau artikel. Pandangan esensialisme mengenai pembelajaran adalah bahwa pembelajaran dimulai dari jiwa manusia, kemudian jiwa menyesuaikan diri dengan lingkungannya kemudian ditambah dan dikurangi pada generasi berikutnya. Keuntungan dari Esensialisme adalah membantu memulihkan pokok bahasan dan mengakui perubahan dalam masyarakat. Sedangkan kelemahan aliran Esensialisme adalah orientasinya yang terikat pada tradisi, tidak adanya kesatuan pemikiran di antara para tokoh aliran ini, dan terhambatnya kreativitas di kalangan siswa
Abstract:Salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi adalah mengenai pengelolaan sampah. pengelolaan sampah rumah tangga di Indonesia masih banyak yang tidak ramah lingkungan. Sebagai pusat Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat,…
Kota Padang menghasilkan timbunan sampah yang sangat banyak, hal ini dapat dilihat pada data timbunan sampah di Kota Padanf pada tahun 2021 yang diperoleh dari data SIPSN (2021) sekitar 233.385,96 ton/tahun. Kebijakan pengelolaan sampah dalam hal ini sangat memerlukan landasan hukum sehingga pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. pemerintah telah menggunakan wewenangnya dalam memberikan kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang tujuannya untuk mengurangi masalah sampah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan metode tinjauan sistematis (Systematic Literatur Review) dengan mendapatkan 11 artikel relevan untuk direview. Hasil dari penelitian tersebut Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam merancang kebijakan nasional, norma, dan prosedur terkait pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah dengan memisahkan jenis sampah, menghindari pembakaran, dan mengikuti peraturan terkait. Selain itu, pengelolaan sampah di Kota Padang melibatkan pengumpulan secara teratur, pengolahan seperti daur ulang dan pengomposan, serta upaya edukasi masyarakat. Regulasi dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Kode Etik Penyelenggara Pemilu, secara umum, merupakan seperangkat prinsip moral, etika, dan filsafat yang bersifat bersatu, berfungsi sebagai pedoman bagi perilaku Penyelenggara Pemilu dalam bentuk kewajiban atau larangan,…
an, tindakan, dan/atau pernyataan yang pantas atau tidak pantas bagi Penyelenggara Pemilu untuk diucapkan. Pemilu serentak tahun 2024 merupakan pemilu yang cukup menantang bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Dimana pemilu ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu saja, hal ini menambah kompleksitas dalam pelaksanaan, terutama dengan rekrutmen penyelenggara di tengah-tengah tahapan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap potensi isu etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia selama pemilu serentak 2024. Artikel ini didasarkan pada sumber pustaka, data sekunder yang dimiliki oleh penulis, atau data yang diperoleh dari pihak ketiga. Data sekunder dari data yang tersedia mengenai pola pelanggaran etika digunakan sebagai dasar analisis. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, masyarakat umum meyakini bahwa potensi isu pelanggaran etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia pada pemilu serentak 2024 tidak akan jauh dari prinsip etika mendasar seperti bersikap mendukung salah satu kekuatan politik, konflik kepentingan, menerima suap, dan menjadi tidak transparan. Beberapa kejadian, seperti yang berkaitan dengan standar profesionalisme KPU dan Bawaslu, pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, dan pelanggaran terhadap prinsip independensi, kemungkinan akan terulang di masa depan.
Abstract:Pembangunan Infrastruktur mempunyai peranan penting dalam menunjang kemajuan suatu daerah. Salah satu infrastruktur yang dapat menunjang kemajuan sosial dan ekonomi suatu daerah adalah infrastruktur pelabuhan. Dalam upaya…
a pembangunan pelabuhan di suatu daerah tidak lepas dari berbagai permasalahan yang menyertai pembangunan. Beberapa permasalahan yang ada berupa konflik sosial dengan tergusurnya masyarakat dari tempat tinggalnya dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Isu mengenai permasalahan pembangunan juga terdapat di dalam novel Si Anak Badai karya Tere Liye. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses terjadinya beberapa konflik selama pembangunan pelabuhan di Kampung Manowa pada novel Si Anak Badai. Metode yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi adalah teknis analisis dengan pendekatan secara Heurmeneutika melalui pemahaman makna yang tersembunyi dari setiap kutipan teks. Hasil yang diperoleh menujukkan bahwa permasalahan konflik terjadi karena upaya pembangunan tidak berlandaskan kepada perencanaan partisipatif dan terindikasi terjadi persengkongkolan yang beroritentasi kepada keutungan finansial semata beberapa pihak sehingga terjadi konflik sosial antara masyarakat dan pemerintah.