Abstract:Dalam usaha menyebarkan ajaran Agama Islam di zaman milenial saat ini adalah dengan pola pengembangan dari segi ekonomi yang berbasis syari’ah Islam. Penguasaan pola ekonomi syariah dan sistem pengembangannya berwujud implementasi…
implementasi sistem bagi hasil (mudharabah) antara kedua belah pihak. Kegiatan menjalin bisnis saat ini menjalani pengembangan yang begitu cepat dan energik dalam konteks hukum Islam, walapun dalam kenyataannya manusia diberi kebebasan dalam melakukan transaksi (mu‟amalah). keterkaitan kebebasan dalam melakukan mu’amalah adalah kebebasan dalam pintasan perkembangan model akad dan produk. Walaupun seperti itu, perkembangan tersebut harus tetap ada di jalur dan landasan hukum Islam yang jelas dalam perspektif fiqih. Pada artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail tentang hal-hal yang berkaitan dengan mudharabah atau kerjasama antar kedua belah pihak yaitu antara pemilik modal dan pihak yang mengelola usaha untuk menjalankan kegiatan usaha bersama, sedangkan keuntungan yang didapat dibagi menjadi dua sesuai dengan perbandingan (nisbah) atau prosentase yang disepakati. Oleh karena itu, penerapan sistem ekonomi Islam akan dinilai menjadi lebih baik dan menarik sesuai dengan prinsip dan karakteristik yang dimilikinya bagi umat Islam secara khusus dan untuk semua masyarakat secara umum. Hal tersebut ialah harapan besar penulis untuk konsep mudharabah dapat diterapkan dan dikembangkan dalam bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Abstract:Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi Generasi Z menjadi lebih terbuka dan berorientasi pada keterlibatan (engagement), sehingga melahirkan fenomena sadfishing dan oversharing yang sering kali menampilkan…
kan persoalan pribadi, konflik rumah tangga, maupun pengalaman hidup yang bersifat privat di ruang publik digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hadis “Kullu ummatī mu‘āfā illā al-mujāhirīn” serta relevansinya terhadap fenomena tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research dan netnografi. Data primer diperoleh dari hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim beserta kitab-kitab syarah hadis, sedangkan data sekunder berasal dari jurnal ilmiah, artikel akademik, dan data digital terkait komunikasi media sosial. Analisis dilakukan melalui takhrij hadis, i‘tibar sanad, analisis matan, analisis isi (content analysis), dan analisis netnografi terhadap kasus oversharing yang viral di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis “Kullu ummatī mu‘āfā illā al-mujāhirīn” berstatus sahih dan mengandung prinsip etika yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri, menutup aib, serta menghindari perilaku mujāharah atau membuka sesuatu yang telah Allah tutupi. Analisis fiqh al-hadis menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan penyampaian persoalan pribadi untuk tujuan mencari bantuan atau keadilan, namun melarang pembukaan aib yang bertujuan memperoleh perhatian, popularitas, atau validasi sosial. Hasil analisis netnografi juga menunjukkan bahwa fenomena oversharing dan sadfishing di media sosial memiliki karakteristik yang mendekati konsep mujāharah, terutama ketika persoalan privat dijadikan komoditas digital demi meningkatkan engagement. Oleh karena itu, hadis ini memiliki relevansi yang kuat sebagai landasan etika komunikasi digital bagi Generasi Z dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Abstract:Permasalahan dalam kerukunan umat beragama menjadi suatu problem yang cukup krusial, hal ini menyebabkan lahirnya pandangan-pandangan terhadap agama menjadi perhatian khusus, lahirnya pluralisme sebagai bentuk keniscayaan…
n dalam keberagaman adat, budaya, maupun kepercayaan, yang selama ini diartikan sebagai sebuah solusi untuk mencapai kerukunan umat beragama. Firanda Andirja seorang ustad dan aktif dalam berdakwah bermanhaj Salafi ternyata menolak paham pluralisme ini,argumen-argumen penolakan beliau ini dideskripsikan dalam karya beliau tafsir Juz ‘Amma dengan menunjukan dalil-dalil yang menurut beliau merupakan pembantah paham pluralisme bahkan beliau menyebutkan pluralisme adalah paham dan aqidah yang berbahaya bagi umat Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin meninjau dan menganalisis bagaimana kontruksi pemikiran Firanda Andirja dalam memahami pluralisme, apa saja ayat yang dijadikan landasan dalam menolak pluralisme oleh Firanda, dan bagaimana makna ayat-ayat tersebut dalam kitab tafsir lain. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan naratif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman pluralisme dalam tafsir Firanda yang menganggap bahwa pluralisme merupakan aqidah yang berasal dari ideologi Salafi yang beliau anut yaitu cenderung ingin memurnikan ajaran tauhid, ayat-ayat yang Firanda jadikan sebagai dalil pembantah pluralisme seperti Qs Al-Kafirun ayat 6 justru dimaknai sebagai bentuk toleransi oleh mufasir lain.
Abstract:Dalam konteks kontemporer, perempuan muslim memegang peranan signifikan dalam mengaktualisasikan potensi dalam berbagai aspek seperti keluarga, pendidikan, sosial dan ekonomi. Dalam masyarakat yang terus berkembang, perempuan…
mpuan muslim sering kali dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan nilai-nilai tradisional dan tuntutan modernitas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan refleksi konsep woman empowerment (pemberdayaan perempuan) khususnya perempuan muslim dalam konteks modern dengan berlandaskan pada Surat Al-Qashash ayat 23. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam ayat tersebut dapat diterapkan dalam konteks kehidupan modern perempuan muslim saat ini melalui studi literatur dan analisis teks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam Surat Al Qashash ayat 23 dapat digunakan sebagai landasan untuk memperkuat posisi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan terutama dalam mengembangkan strategi pemberdayaan perempuan Muslim yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan menjadikan ayat ini sebagai landasan penelitian ini memberikan kontribusi dalam hal wacana pemberdayaan perempuan muslim yang tidak hanya berorientasi pada kesetaraan gender tetapi juga berlandaskan nilai-nilai spiritual dan moral syari'at Islam. Refleksi woman empowerment dalam ayat ini menjadi panduan dan inspirasi bagi perempuan muslim untuk tetap berkembang tanpa meninggalkan prinsip-prinsip agama yang menjadi pedoman hidup khususnya di era kontemporer.
Abstract:Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum…
ukum untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar pernikahan sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, hak asuh anak (hadanah) berlandaskan prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan fisik dan psikologisnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji hak asuh anak di luar nikah menurut pandangan hukum Islam dan kaitannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode kajian Pustaka dengan mengumpulkan data terkait pengaturan hak asuh anak di luar nikah dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah berhak atas perlindungan dan pengasuhan, dengan prioritas hak asuh diberikan kepada ibu hingga usia tertentu, sedangkan ayah berkewajiban memberikan nafkah. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setara bagi semua anak tanpa memandang status pernikahan orang tua mereka, meliputi hak asuh, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pembagian kewajiban dan hak asuh antara ibu dan ayah, kedua sistem hukum ini memiliki keselarasan dalam menjunjung kepentingan terbaik anak. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan perlindungan hak anak di luar nikah, terutama dalam hal pengasuhan yang berfokus pada kesejahteraan anak.
Abstract:Kepala sekolah selaku pemimpin harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap kebutuhan global. Dalam merancang kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah perlu mengidentifikasi kompetensi-kompetensi untuk mempertimbangkan…
angkan aspek global agar peserta didik mempunyai daya saing internasional. Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi perlu mengikat kerjasama bersama pihak terkait, tergolong guru, orang tua, industri serta komunitas setempat. Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi dalam masyarakat. Pendidikan di era digital menuntut adanya transformasi kurikulum agar bisa menjawab keperluan serta rintangan masyarakat yang kian kompleks. Kurikulum Berbasis Kompetensi menjadi landasan yang relevan untuk mempersiapkan peserta didik bersama kapabilitas yang diperlukan dalam dunia kerja serta kehidupan sehari-hari. Kepala sekolah mempunyai peran strategis bersama menginisiasi dan memimpin proses transformasi ini.
Abstract:Artikel ini mengkaji epistemologi tafsir bi al-ra'yi dalam tradisi penafsiran Al-Qur'an. Penelitian ini bertujuan menjelaskan genealogi historis, sumber-sumber epistemologis, prosedur metodologis, dan karakteristik tafsir…
r rasional dalam tradisi tafsir Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan metode analisis historis-intelektual dan epistemologis, penelitian ini menganalisis literatur klasik dan kontemporer bidang Ulumul Qur'an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir bi al-ra'yi bukan sekadar penafsiran berbasis pendapat pribadi, melainkan proses intelektual terstruktur yang berpijak pada tiga sumber epistemologis utama: akal ('aql), bahasa Arab (lughat al-'Arab), dan prinsip metodologi hukum Islam (usul al-fiqh). Secara metodologis, penafsiran ini mengikuti prosedur sistematis: pembacaan teks, analisis linguistik, elaborasi rasional, dan validasi normatif melalui kaidah syar'i. Tujuh karakteristik utama tafsir bi al-ra'yi berhasil dirumuskan: rasional-argumentatif, berbasis linguistik, bersifat istinbati, terbuka terhadap konteks, tidak bebas nilai, integratif antara naql dan 'aql, serta bersifat ijtihadi. Secara historis, metode ini berkembang bertahap dari era sahabat hingga periode klasik dan modern. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa tafsir bi al-ra'yi terbagi menjadi dua kategori: al-ra'yi al-mahmud (terpuji) yang mengikuti kaidah ilmiah, dan al-ra'yi al-madhmum (tercela) yang didasarkan pada opini tanpa landasan keilmuan memadai.
Abstract:Artikel ini merupakan jabaran QS. al-Baqarah ayat 267, yang menandung makna pemanfaatan ekonomi untuk membangun empati, serta membangkitkan produktifitas diti. Hal ini dimaksudkan sebagai jawaban atas semakin melemahnya…
empati dalam masyarakat modern. Selama ini, kajian ayat tersebut lebih banyak didekati dari sisi hukum fikih, sementara integrasi antara empati, produktivitas, dan ekonomi jarang disentuh. Artikel ini menggunakan kerangka teori hermeneutika Hans-Georg Gadamer, khususnya konsep lingkaran hermeneutika dan fusi horizon, guna menghadirkan pemaknaan yang relevan dengan realitas kekinian. Secara operasional, penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka, dengan menelaah tafsir klasik dan kontemporer, serta literatur tentang empati, produktivitas, dan ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat ini menekankan pentingnya infak dari harta yang baik dan halal yang termaktub dalam teks kasabtum sebagai wujud empati sosial sekaligus cermin produktivitas ekonomi. Empati diposisikan sebagai fondasi sosial dalam berinfak, sementara produktivitas menjadi sumber utama yang memastikan nilai kebermanfaatan. Kesimpulannya, QS. al-Baqarah ayat 267 memberikan landasan normatif untuk membangun etika filantropi Islam yang transformatif: tidak hanya karitatif, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji implementasi empati dan produktivitas dalam praktik infak produktif berbasis komunitas.
Abstract:Hadis sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an memiliki posisi sentral dalam membentuk landasan hukum, akidah, dan akhlak umat Islam. Perkembangan hadis pada masa awal Islam, khususnya di era sahabat dan Khulafā’…
lafā’ al-Rāsyidīn, menunjukkan dinamika yang kompleks. Pada masa sahabat, hadis disampaikan melalui hafalan dan periwayatan lisan dengan intensitas yang berbeda, dipengaruhi oleh faktor kedekatan dengan Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa Sallam, lamanya kebersamaan, waktu masuk Islam, serta kemampuan untuk bertanya dan mengakses majelis ilmu. Sementara itu, pada masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, muncul perhatian lebih besar terhadap seleksi riwayat, verifikasi sanad, serta pengawasan terhadap periwayatan sebagai langkah menjaga kemurnian hadis dari distorsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dengan analisis historis terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil kajian menegaskan bahwa periode sahabat dan Khulafā’ al-Rāsyidīn merupakan fase fundamental dalam menjaga otentisitas hadis serta meletakkan fondasi bagi proses kodifikasi pada generasi berikutnya.
Abstract:Mitos larangan duduk di depan pintu merupakan bentuk pamali yang masih hidup dalam masyarakat Indonesia dan tetap diwariskan di tengah perubahan sosial. Artikel ini berangkat dari pertanyaan tentang makna sosial mitos tersebut,…
rsebut, faktor yang menyebabkan keberlanjutannya, serta cara menganalisisnya dalam perspektif Islam Hitam Ali Syariati. Kajian ini bertujuan menjelaskan makna sosial larangan duduk di depan pintu, menguraikan alasan mitos itu tetap bertahan, dan menafsirkan relevansi sosial-keagamaannya. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi pustaka, sedangkan pendekatan yang dipakai ialah Islam Hitam dengan landasan teoritis Ali Syariati. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui penelaahan literatur tentang pamali, mitos, budaya, dan pemikiran Syariati. Hasil Kajian menunjukkan bahwa mitos ini tidak sekadar berisi ancaman mistis, tetapi berfungsi sebagai media pendidikan adab, kontrol sosial, dan penanaman akhlak. Kesimpulannya, larangan duduk di depan pintu dapat dipahami sebagai tradisi moral yang relevan secara sosial-keagamaan sepanjang tidak diyakini sebagai kebenaran gaib yang mutlak