Search Articles & Publications

Showing 5 articles found for "Kriminalisasi"

Pengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia

Lukman Husin, Edwar Kelvin, Rabu
Abstract: Permufakatan jahat merupakan bentuk tindak pidana yang memungkinkan pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana yang direncanakan terlaksana. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak asasi manusia karena… rena pemidanaan tidak boleh semata-mata didasarkan pada dugaan niat, tetapi harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan batasan hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana permufakatan jahat dalam KUHP Nasional berdasarkan perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis untuk mengkaji ketentuan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permufakatan jahat dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dengan memberikan batasan terhadap pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana terlaksana. Pengaturan tersebut membedakan permufakatan jahat dari persiapan, percobaan, dan penyertaan, serta memberikan pembatasan terhadap ancaman pidananya. Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara restriktif dan hati-hati dengan memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, persamaan di hadapan hukum, pembuktian yang memadai, dan pertanggungjawaban individual. Kejelasan rumusan norma juga diperlukan untuk mencegah multitafsir, kriminalisasi berlebihan, disparitas pemidanaan, serta penggunaan kewenangan pidana yang tidak proporsional. Dengan demikian, pengaturan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penanggulangan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kriminalisasi Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Kebebasan Beragama

Eriq Dwi Cahyono, Isfandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra
Abstract: Penelitian ini menganalisis kriminalisasi tindak pidana terhadap agama dalam KUHP Nasional ditinjau dari perspektif kebebasan beragama. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan menyeimbangkan perlindungan terhadap… p kehidupan beragama, ketertiban umum, dan kerukunan antarumat beragama dengan jaminan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan berekspresi sebagai hak fundamental. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif dengan menghubungkan ketentuan tindak pidana terhadap agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan prinsip kebebasan beragama dan batas pembatasan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap agama harus ditempatkan secara restriktif, objektif, dan proporsional agar tidak memasuki wilayah keyakinan internal atau forum internum. Perubahan pengaturan dari Pasal 156a KUHP lama menuju Pasal 300 KUHP Nasional menunjukkan pergeseran dari istilah “penyalahgunaan” dan “penodaan” menuju perbuatan yang lebih spesifik berupa permusuhan, kebencian, serta hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Penjelasan Pasal 300 juga memberikan ruang bagi ucapan atau tulisan yang bersifat objektif, terbatas pada kalangan sendiri, dan ilmiah sepanjang tidak mengandung permusuhan, kebencian, atau penghasutan. Dengan demikian, kriminalisasi dapat selaras dengan kebebasan beragama apabila diarahkan pada perbuatan konkret yang mengganggu hak orang lain, keamanan, atau ketertiban umum, disertai rumusan yang jelas dan penerapan yang tidak diskriminatif. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehidupan beragama dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dalam penerapan KUHP Nasional. Prinsip tersebut penting untuk mencegah overkriminalisasi, menjaga kepastian hukum, dan memastikan hukum pidana tidak digunakan untuk menyeragamkan keyakinan atau membatasi perbedaan penafsiran keagamaan yang sah dalam masyarakat demokratis.

PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PENGERTIAN MELANGGAR KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA BERDASARKAN UU ITE

Alif Rizki Budi Cahyono, Fina Rosalina
Abstract: Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan… uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.

Antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas: Dilema Hukum Pasca Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Organ BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Monica Hermala Rahayu
Abstract: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,… , lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran  UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.

Menilai Motif Kehormatan dalam Pemidanaan Perkara Honor Killing: Kerangka Reason-Giving dan Uji Bobot Motif

Zul Khaidir Kadir
Abstract: Kriminalisasi honor killing atau pembunuhan demi kehormatan menghadirkan tantangan serius terhadap rasionalitas putusan pidana, khususnya ketika klaim kehormatan diperlakukan sebagai alasan yang meringankan tanpa pemeriksaan… saan yang memadai terhadap hubungannya dengan fakta-fakta yang relevan secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja pemberian alasan yang dapat diaudit untuk menilai posisi motif kehormatan dalam hukuman pidana dan untuk merumuskan kriteria yang membedakan kehormatan sebagai dasar faktual dari kehormatan sebagai faktor pemberat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat uji pemberian alasan yang memeriksa dasar bukti, relevansi hukum, dan kesesuaian tujuan hukuman, serta uji pembobotan motif yang mengoperasionalkan enam indikator: persetujuan masyarakat, tindakan kolektif, perencanaan, kekejaman, intimidasi saksi atau campur tangan dalam proses peradilan, dan dampak diskriminatif terhadap korban. Hal ini menutup pintu bagi simpati sosial sebagai faktor yang meringankan, sekaligus memberikan dasar normatif untuk memperlakukan kehormatan sebagai faktor pemberat ketika berfungsi sebagai legitimasi kekerasan pribadi dan mekanisme kontrol sosial. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi untuk memperkuat disiplin dalam menentukan dasar-dasar hukuman dan konsistensi dalam penerapan pedoman hukuman pada kasus pembunuhan demi kehormatan.