Abstract:Reformasi sistem peradilan pidana menjadi fokus krusial dalam menghadapi dinamika perkembangan di era digital. Tulisan ini merinci tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana dan mengulas…
s prospek perubahan di era digital. Tantangan utama mencakup resistensi internal dari dalam sistem, ketidakpastian politik, keterbatasan finansial, dan ketidaksetaraan akses. Resistensi internal mencakup perlawanan dari pihak yang terbiasa dengan praktik lama, menyoroti perlunya meraih dukungan aktif dan pemahaman dari pemangku kepentingan utama. Ketidakpastian politik menjadi faktor kritis yang mempengaruhi konsistensi dan kesinambungan reformasi, menekankan pentingnya komitmen politik yang stabil. Prospek reformasi di era digital membawa harapan melalui penerapan teknologi dan kecerdasan buatan. Sistem e-filing dan e-court menjanjikan efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik, meminimalkan proses manual dan mempercepat penyelesaian perkara. Penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan membawa potensi untuk mengurangi bias dan meningkatkan objektivitas dalam putusan peradilan. Implementasi teknologi ini harus diimbangi dengan kehati-hatian terhadap aspek keamanan data dan privasi. Reformasi sistem peradilan pidana di era digital menuntut pendekatan holistik. Diperlukan upaya bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi positif dari perubahan ini. Kesuksesan reformasi sistem peradilan pidana di era digital dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang.
Abstract:Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis mengenai legalisasi akta di bawah tangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Pengkajian…
ajian yang dilakukan menunjukkan Akta dibawah tangan merupakan akta yang dibuat secara langsung dan ditandatangani oleh seseorang dengan sengaja. Tanda tangan pada akta tersebut penting karena mencirikan atau mengidentifikasi akta tersebut. Namun, sebagai bukti dalam sidang pengadilan, akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat seperti akta otentik. Legalisasi akta di bawah tangan dilakukan untuk memastikan tanggal dan tanda tangan para pihak serta menjelaskan isi akta oleh seorang Notaris. Hal ini mencegah pihak yang menandatangani untuk menyangkal isi akta dan identitas mereka yang tercantum dalam pernyataan tersebut.
Abstract:Pada arus globalisasi saat ini mengalami perkembangan teknologi yang sangat pesat. Dimana setiap aktifitas yang dilakukan tidak terlepas dari penggunaan teknologi, tidak terkecuali untuk aktifitas perbankan syariah. Teknologi…
ologi informasi sebagai kebutuhan yang sangat penting. Secara historis, bank syariah cenderung lebih tahan akan krisis ketimbang bank konvensional maka dari itu harus didukung dengan teknologi yang canggih agar dapat melayani setiap kebutuhan nasabahnya. Kalau bank syariah tidak bisa bersaing dengan bank konvensional bisa saja akan ditinggalkan oleh nasabahnya apa lagi di era globalisasi yang semakin maju dari masa kemasa. Tata kelola yang baik bagi perbankan syariah tentu berbeda dengan tata kelola bank konvensional, karena tujuan akhir dari aktivitas bank syariah tidak dapat dilepaskan dari Maqasid syariah, yaitu tujuan utama yang ingin diwujudkan oleh syariah, yaitu Penerapan tata kelola yang baik, konsisten dan berkelanjutan selain bertujuan untuk melindungi kepentingan stakeholders, juga meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Untuk itu tulisan ini akan membahas mengenai tantangan dan peluang perbankan syariah di era globalisasi.
Abstract:The teacher's efforts in Islamic education are to educate, educating is a very broad task. Education is partly carried out in the form of teaching, partly in the form of encouraging, praising, punishing, giving examples,…
getting used to it, and so on. (Ahmad Tafsir, p.12 ). The obstacles that exist at the time of learning are many such as, the lack of learning hours for Islamic religious education in schools, the lack of discipline from students, environmental factors that cause them to be lazy to learn to read the Qur'an at an early age, and family factors that do not encourage their children to learn to read and write the Qur'an. The efforts of teachers are expected to be able to help overcome the problem of difficulty reading the Qur'an and make it their special purpose to overcome the difficulty of reading the Qur'an in MTs Manbatul Fikri Cururugrendeng. The teacher is an educator after the parents so the teacher has an important role in shaping the character. To find out the efforts of teachers to teach qur'an literacy, difficulty learning to read and write the qur'an, factors of difficulty reading and writing the qur'an, obstacles to the difficulty of reading and writing the Qur'an and the efforts of teachers in overcoming the difficulties of learning to read and write the Qur'an in MTs Manbatul Fikri Cururugrendeng, to find out the problems that exist in MTs Manbatul Fikri Cururugrendeng researchers use descriptive qualitative research methods by making observations, interviews, and documentation. Based on the results of research, the teacher's efforts in terms of educating and teaching about the literacy of the Qur'an to students when teaching are: The teacher conveys almost the same group of letters as Ta with Tsa, Sin with Syin, Dzal with Za. Then next is the grouping of children who have not been biased to read with those who are already fluent with the aim that those who are already fluent can guide those who are not yet fluent.
Abstract:Himpunan yang dilengkapi dengan suatu metrik disebut ruang metrik dan dituliskan dengan (X,d). memperkenalkan konsep ruang metrik yang lebih baru, yaitu ruang metrik bernilai kompleks. Ruang metrik bernilai kompleks merupakan…
pakan perumuman dari ruang metrik klasik. Selain itu, juga membahas tentang teorema titik tetap pada ruang metrik bernilai kompleks. Titik tetap merupakan suatu titik yang dipetakan ke dirinya sendiri. Kemudian, titik tetap mengalami perluasan menjadi titik tetap berpasangan. Titik tetap berpasangan adalah sepasang titik yang dipetakan ke masing-masing elemen pasangan titik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah membuktikan eksistensi dan ketunggalan titik tetap berpasangan pada ruang metrik bernilai kompleks. Penelitian dilakukan dengan membentuk barisan dari pemetaan F yang kontraktif di ruang metrik bernilai kompleks. Selanjutnya, membuktikan bahwa barisan tersebut adalah barisan Cauchy dan konvergen ke titik tetap berpasangan di F. Kemudian membuktikan bahwa F memiliki titik tetap berpasangan yang tunggal. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemetaan F pada ruang metrik bernilai kompleks yang memenuhi salah satu dari tiga ketaksamaan dengan dua koefisien yang jumlahannya kurang dari satu memiliki titik tetap berpasangan yang tunggal.
Abstract:Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak…
k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.
Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Tulisan ini akan mengeksplorasi peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kami akan menjelaskan kompleksitas sengketa-sengketa ini, tantangan dalam penyelesaiannya, dan potensi Pengadilan Agama…
dalam memfasilitasi proses penyelesaian yang efektif dan adil. Selain itu, tulisan ini juga akan membahas pentingnya pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk hakim dan personel Pengadilan Agama dalam memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Semua elemen ini bersama- sama memberikan gambaran lengkap tentang relevansi dan peran kunci PengadilanAgama dalam menangani sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi syariah di Indonesia. penelitian ini bertujuan memberikan pandangan holistik terhadap dinamika penyelesaian sengketa di ranah ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengupas dampak sosial dan ekonomi dari penyelesaian sengketa yang berhasil, menyoroti kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini berusaha mengintegrasikan aspek-aspek hukum, ekonomi, dan sosial untuk menggambarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan berarti terhadap pengembangan sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam
Abstract:Tulisan ini akan memaparkan tentang fungsi kebijakan pendidikan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam paparan ini bersifat deskriptif dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini, tulisan-tulisan para…
pakar pendidikan dan teori-teori yang sesuai. Kebijakan diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. Pembuatan kebijakan (policy making) adalah terlihat sebagai sejumlah proses dari semua bagian dan berhubungan kepada sistem sosial dalam membuat sasaran sistem. Proses pembuatan keputusan memperhatikan faktor lingkungan eksternal, input (masukan), proses transformasi), output (keluaran), dan feedback (umpan balik) dari lingkungan kepada pembuat kebijakan. Berdasarkan penegasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.