Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bentuk emosi kesedihan yang dialami tokoh Jim dalam novel Harga Sebuah Percaya karya Tere Liye. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Analisis emosi tokoh utama…
tama novel Harga Sebuah Percaya menggunakan pendekatan psikologi sastra. Hasil analisis novel Harga Sebuah Percaya yakni dapat disimpulkan bahwa, emosi tokoh Jim dalam novel Harga Sebuah Percaya karya Tere Liye mengandung unsur emosi negatif atau kesedihan. Faktor utama penyebab emosi tersebut dikarenakan kehilangan kekasihnya bernama Nayla. Jim menyalahkan dirinya sendiri atas meninggalnya Nayla yang meminum racun. Jim mengalami depresi yang membuat dirinya mengurung diri dan berlarut-larut dalam kesedihan yang mendalam. Dengan data yang didapat, dianalisis menggunakan teori kesedihan 5 stages of grief yang dikemukakan oleh Elisabeth Kübler-Ross meliputi: penyangkalan, marah, menawar, depresi, dan penerimaan. Teknik pengumpulan data yaitu dengan [1] membaca keseluruhan isi novel, [2] mendalami teori untuk analisis, [3] mencari dan mencatat bagian-bagian yang penting, [4] mengklasifikasikan data berdasarkan masalah yang diteliti, [5] mengambil kesimpulan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor…
aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti
Abstract:Artikel ini membahas tentang komersialisasi pendidikan di Indonesia mengacu pada dua situasi yang berbeda. Pertama, adanya lembaga pendidikan yang menawarkan program dan fasilitas berkualitas tinggi, namun dengan biaya pendidikan…
endidikan yang sangat tinggi sehingga hanya dapat diakses oleh orang-orang kaya yang mempunyai kemampuan ekonomi. Kedua, adanya lembaga pendidikan yang lebih fokus memungut biaya pendidikan tinggi tanpa mengutamakan peningkatan mutu pendidikan. Dalam hal ini penulis akan mendalami pengertian komersialisasi pendidikan dan permasalahan komersialisasi pendidikan. Komersialisasi pendidikan atau komersialisasi pendidikan seringkali dikaitkan dengan kebijakan atau langkah yang memposisikan pendidikan sebagai sektor jasa yang diperdagangkan. Penulis menerapkan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini berparadigma kualitatif, sehingga secara historis pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu tidak melibatkan analisis data kuantitatif. Dari segi objek penelitian, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian sejarah yang melibatkan analisis dokumen terstruktur. Penelitian ini berfokus pada kajian pemikiran seorang tokoh, yang didasarkan pada karya tulis yang dihasilkan oleh tokoh tersebut, seperti buku dan sumber informasi lainnya. Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan pendekatan pustaka, sehingga teknik dokumentasi menjadi pendekatan yang relevan.
Melalui artikel ini penulis bermaksud menggali lebih dalam, hal ini bertujuan agar kita sebagai pelaku maupun korban dapat memahami permasalahan komersialisasi pendidikan, sehingga buku ini dapat menyikapinya dengan sebaik-baiknya. Komersialisasi pendidikan secara tidak langsung juga menimbulkan kesenjangan di antara pihak-pihak yang terlibat. bermodal dan pihak yang bermodal kecil. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ivan Illlich dalam Benny Susanto (2005: 119), “komersialisasi pendidikan dianggap sebagai misi lembaga pendidikan modern untuk melayani kepentingan pemilik modal dan bukan sebagai sarana pembebasan bagi kaum tertindas”. Akibatnya, tidak tercapainya pendidikan yang humanis dalam proses pendidikan karena komersialisasi pendidikan, menurut Satriyo Brojonegoro, hanya bisa dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai modal untuk mengakses pendidikan. (Hartini, 2011: 16).
Abstract:Kode Etik Penyelenggara Pemilu, secara umum, merupakan seperangkat prinsip moral, etika, dan filsafat yang bersifat bersatu, berfungsi sebagai pedoman bagi perilaku Penyelenggara Pemilu dalam bentuk kewajiban atau larangan,…
an, tindakan, dan/atau pernyataan yang pantas atau tidak pantas bagi Penyelenggara Pemilu untuk diucapkan. Pemilu serentak tahun 2024 merupakan pemilu yang cukup menantang bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Dimana pemilu ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu saja, hal ini menambah kompleksitas dalam pelaksanaan, terutama dengan rekrutmen penyelenggara di tengah-tengah tahapan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap potensi isu etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia selama pemilu serentak 2024. Artikel ini didasarkan pada sumber pustaka, data sekunder yang dimiliki oleh penulis, atau data yang diperoleh dari pihak ketiga. Data sekunder dari data yang tersedia mengenai pola pelanggaran etika digunakan sebagai dasar analisis. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, masyarakat umum meyakini bahwa potensi isu pelanggaran etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia pada pemilu serentak 2024 tidak akan jauh dari prinsip etika mendasar seperti bersikap mendukung salah satu kekuatan politik, konflik kepentingan, menerima suap, dan menjadi tidak transparan. Beberapa kejadian, seperti yang berkaitan dengan standar profesionalisme KPU dan Bawaslu, pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, dan pelanggaran terhadap prinsip independensi, kemungkinan akan terulang di masa depan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang penyusunan instrumen kebijakan dalam meningkatkan layanan publik di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, penelitian ini menggambarkan efektivitas yang telah dicapai…
dan juga menjelaskan masalah yang muncul dalam Program Jogja Smart Service (JSS) dalam konteks penyusunan kebijakan. Hal ini dapat bermanfaat untuk mengembangkan instrumen kebijakan alternatif yang serupa. Dalam perspektif administrasi publik, sebuah program kebijakan dapat dilihat sebagai bagian dari manajemen keputusan dalam kebijakan publik, di mana sumber daya dan pelaku diorganisir dan dikoordinasikan. Ini memiliki konsekuensi tentang bagaimana proses formulasi instrumen saat pembuatan kebijakan. Dengan demikian, menjadi menarik untuk melihat bagaimana proses formulasi kebijakan dalam Program Jogja Smart Service (JSS). Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, tahapan metode dalam penelitian ini melibatkan pengumpulan data terkait proses formulasi kebijakan Program Jogja Smart Service (JSS), dalam bentuk wawancara dan dokumentasi peraturan serta kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan Program Jogja Smart Service (JSS) di Kota Yogyakarta masih dihadapkan pada berbagai tantangan, sehingga diperlukan instrumen gabungan, yaitu sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung efektivitas program tersebut.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis profil bidang layanan bimbingan konseling di sebuah lembaga pendidikan, dengan memperhatikan frekuensi dan distribusi peserta didik dalam setiap bidang layanan. Data diperoleh…
dari 844 peserta didik melalui survei yang membagi bidang layanan menjadi empat kategori: Pribadi, Sosial, Belajar, dan Karir. Hasil menunjukkan bahwa 31,28% peserta didik membutuhkan pelayanan bimbingan pribadi, menyoroti kepentingan besar pada aspek kesejahteraan emosional dan manajemen stres. Bidang layanan sosial memiliki presentase yang lebih rendah (14,10%), mengindikasikan potensi untuk meningkatkan keterlibatan sosial dan keterampilan interpersonal peserta didik. Bidang layanan belajar menonjol dengan presentase 24,17%, menunjukkan kebutuhan yang signifikan untuk pengembangan strategi pembelajaran dan peningkatan keterampilan akademik. Sementara itu, bidang layanan karir menarik perhatian sebanyak 30,45%, menandakan minat tinggi dalam panduan karir, pemilihan jalur karir, dan persiapan ke dunia kerja. Implikasi temuan ini menyoroti urgensi untuk mengembangkan program bimbingan konseling yang lebih terfokus, mencakup penguatan aspek-aspek pribadi, sosial, dan belajar. Rekomendasi mencakup perluasan program kesejahteraan emosional, merangsang keterlibatan sosial, meningkatkan strategi pembelajaran, dan pengembangan program karir. Dengan merespons temuan ini, lembaga pendidikan dapat meningkatkan efektivitas layanan bimbingan konseling mereka, memastikan pemenuhan kebutuhan peserta didik secara holistik.
Abstract:Tujuan penelitian untuk menilai dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 tentang batas usia kawin. Jenis Penelitian yakni jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach)…
proach) dan pendekatan Undang–Undang (Statute Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian penulis atau eksaminasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yakni : perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki – laki 19 (sembilan belas) dan perempuan 16 (enam belas) menjadi undang – undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki–laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (sembilan belas) tahun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada karena putusan ini tidak sejalan dengan undang–undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menyatakan anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun jadi putusan yang menyebabkan perubahan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang perkawinan ini isi dari Pasal tersebut masih dapat dikatakan sebagai anak. Hakim menggunakan hak indepennya dalam hal perkara ini meninjau penerbitan dispensasi nikah tersebut menyebabkan kemaslahatan atau kemudhrotan.
Abstract:Salah satu kunci keberhasilan dalam kegiatan usaha jasa khususnya jasa pegadaian adalah pelayanan. Baik atau tidaknya pelayanan yang diberikan perusahaan berdampak pada jumlah konsumennya. Kini konsumen dapat memilih produk…
duk jasa pegadaian dengan berbagai jenis kualitas dan pelayanan yang ditawarkan sehingga konsumen merasa puas. . Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan metode studi pustaka, dimana wawancara merupakan suatu cara pengumpulan data dengan menggunakan dialog langsung yang dilakukan pewawancara untuk memperoleh informasi dari orang yang diwawancarai dan mengumpulkan bahan-bahan terkait penelitian yang bersumber dari jurnal ilmiah. literatur dan publikasi lain yang layak dijadikan sumber. PT. Graha Santika Gadai 6 menarik perhatian pelanggan dengan menerapkan kebijakan bunga yang cukup minim dan juga memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.
Abstract:Permasalahan dalam penelitian ini adalah kompleksitas dampak korupsi yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, mengancam stabilitas dan keberlanjutan pembangunan. Tujuan penelitian adalah mengeksplorasi hubungan…
ngan esensial antara korupsi dan pembangunan berkelanjutan, mengevaluasi dampaknya pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta menyajikan pandangan holistik untuk memahami urgensi memerangi korupsi dalam mencapai visi pembangunan yang berkelanjutan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang terstruktur yaitu tinjauan literatur dari berbagai sumber. Hasil menunjukkan bahwa dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi mencakup penyimpangan alokasi dana publik, penurunan investasi, dan merugikan sektor bisnis. Ketidaksetaraan dalam masyarakat, penyimpangan program sosial, dan perburukan kualitas pelayanan publik adalah dampak korupsi terhadap pembangunan sosial. Dalam konteks lingkungan, korupsi dapat menyebabkan eksploitasi berlebihan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan. Upaya pencegahan melibatkan penguatan pengawasan keuangan, transparansi, pendidikan, penguatan hukum, perlindungan whistleblower, stimulasi investasi bersih, pemberdayaan masyarakat, integrasi teknologi, kolaborasi antara pemerintah dan swasta, serta pemberdayaan lembaga anti-korupsi