Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) dalam pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, ditinjau dari perspektif Peraturan Pemerintah Nomor…
13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengevaluasi kesesuaian antara regulasi normatif dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UM Jember telah menunjukkan komitmen administratif melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan penerbitan Peraturan Rektor Tahun 2024. Namun, secara substansial, infrastruktur fisik kampus masih belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas universal, khususnya pada aspek hubungan vertikal (lift dan ramp antar-lantai) serta fasilitas sanitasi khusus disabilitas di gedung-gedung utama. Terdapat kesenjangan antara kepatuhan kebijakan (policy compliance) dengan implementasi teknis yang disebabkan oleh kendala anggaran dan desain bangunan lama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peta jalan pembangunan infrastruktur inklusif yang terukur untuk menjamin hak pendidikan yang setara bagi mahasiswa disabilitas.
Abstract:Historiografi gender adalah pendekatan penulisan sejarah yang berupaya memperkenalkan kembali pengalaman kelompok-kelompok yang telah lama terpinggirkan, khususnya perempuan, ke dalam narasi sejarah. Studi ini bertujuan…
untuk menganalisis bagaimana historiografi gender berkembang sebagai kritik terhadap historiografi tradisional, yang cenderung androsentris dan patriarkal. Metode penelitian yang digunakan adalah riset pustaka, yang melibatkan pengumpulan berbagai dokumen akademis yang relevan dengan studi historiografi gender. Temuan menunjukkan bahwa historiografi konvensional sebagian besar menempatkan laki-laki sebagai aktor utama dalam sejarah, sementara perempuan seringkali hanya digambarkan sebagai tokoh pelengkap dalam narasi sejarah. Munculnya historiografi gender merupakan upaya untuk merekonstruksi sejarah dengan cara yang lebih inklusif dengan memasukkan pengalaman perempuan, kelompok-kelompok yang terpinggirkan, dan hubungan kekuasaan dalam masyarakat. Historiografi gender tidak hanya meneliti perempuan sebagai objek sejarah tetapi juga mengeksplorasi konstruksi sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang membentuk ketidaksetaraan gender sepanjang perkembangan sejarah. Oleh karena itu, historiografi gender berfungsi sebagai pendekatan penting dalam menciptakan penulisan sejarah yang lebih adil, kritis, dan representatif bagi semua kelompok dalam masyarakat.
Abstract:Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Indonesia memerlukan pengendalian melalui program Keluarga Berencana (KB). Namun, partisipasi pria dalam program KB masih sangat rendah, khususnya di Provinsi Banten, sehingga…
beban reproduksi tetap dominan pada perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran partisipasi pria dalam program KB, menilai responsivitas gender dalam implementasi kebijakan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara desain dan praktik di tingkat daerah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen sebagai sumber data utama, meliputi laporan BKKBN, BPS, dan dokumen kebijakan daerah terkait KB. Analisis dilakukan dengan mengorganisir, mengkoding, dan mengidentifikasi tema utama sesuai kerangka Gender Responsiveness Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kebijakan KB nasional dan daerah sudah peka gender, tetapi implementasinya masih bersifat women-centric, dengan layanan dan sosialisasi lebih fokus pada perempuan. Faktor budaya patriarki, keterbatasan akses layanan untuk pria, dan kurangnya target khusus menyebabkan partisipasi laki-laki tetap rendah. Studi ini merekomendasikan penguatan kebijakan dan program berbasis gender-responsive, peningkatan akses layanan KB pria, serta kampanye edukasi yang menargetkan pria untuk mendorong kesetaraan peran reproduksi dan efektivitas program KB di Provinsi Banten.
Abstract:Artikel ini mengkaji praktik moderasi beragama pada komunitas Islam Kejawen di Desa Kutorojo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, serta relevansinya bagi penguatan pendidikan Islam multikultural. Kutorojo menarik ditelaah…
laah karena telah ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama dan dihuni oleh masyarakat Islam, Hindu, penghayat kepercayaan, serta penganut tradisi Kejawen. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan kepala desa, pemangku adat Kejawen, dan warga. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan makna berdasarkan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejawen di Kutorojo diterima sebagai warisan budaya lokal, bukan sebagai ancaman sosial-keagamaan. Nilai moderasi tampak pada toleransi terhadap perbedaan praktik, keterlibatan lintas kelompok dalam Nyadran, Ruwat Bumi, Suronan, gotong royong, serta kebijakan desa yang memberi ruang setara bagi kelompok minoritas. Temuan ini memperlihatkan bahwa pendidikan Islam multikultural dapat bertolak dari pengalaman sosial masyarakat, terutama melalui pembelajaran tentang penghormatan terhadap budaya lokal, dialog, anti-diskriminasi, dan tanggung jawab menjaga kerukunan.
Abstract:Perkawinan dini masih menjadi permasalahan sosial yang banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta upaya…
aya pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dini lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positif, yang meliputi aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dari aspek psikologis, perkawinan dini dapat menyebabkan stres, depresi, serta ketidakstabilan emosi. Dari aspek kesehatan, perkawinan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan. Selain itu, perkawinan dini juga berdampak pada terhambatnya pendidikan, munculnya permasalahan ekonomi, serta tekanan sosial dalam masyarakat. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan akses pendidikan formal, edukasi kesehatan reproduksi, pemberdayaan masyarakat, serta peran aktif pemerintah melalui regulasi dan program perlindungan anak, disertai penerapan kesetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menekan angka perkawinan dini secara berkelanjutan.
Abstract:Isu gender dan keadilan sosial dalam pendidikan merupakan persoalan strategis yang berpengaruh langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan keberlanjutan pembangunan. Meskipun berbagai kebijakan nasional telah menekankan…
kankan prinsip kesetaraan, praktik pendidikan di lapangan masih menunjukkan adanya bias gender dan ketidakadilan sosial yang bersifat struktural maupun kultural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kerangka teoritis gender dan keadilan sosial dalam pendidikan, mengidentifikasi bentuk-bentuk ketidaksetaraan gender, mengkaji upaya yang telah dan dapat dilakukan untuk mewujudkan pendidikan berperspektif gender, serta menguraikan tantangan implementasinya. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan kajian pustaka dengan menelaah hasil-hasil penelitian nasional dan internasional yang relevan dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan gender dalam pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akses, tetapi juga kualitas pembelajaran, representasi dalam kurikulum, serta dampak jangka panjang terhadap kesempatan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan transformasi pendidikan yang sistemik, inklusif, dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan perspektif gender dan keadilan sosial pada seluruh level kebijakan dan praktik pendidikan.
Abstract:Penelitian ini membahas implementasi sistem rights-based approach dalam aksesibilitas e-KTP bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sesuai dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,…
pendudukan, dengan perspektif siyasah syar'iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis deskriptif untuk menggali data dari sumber buku dan jurnal yang relevan. Meskipun undang-undang ini menjamin hak-hak ODGJ, data lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Di antaranya adalah stigma sosial yang menghambat ODGJ untuk mengurus dokumen identitas, serta kurangnya pemahaman petugas administrasi mengenai hak-hak ODGJ. Aspek aksesibilitas fisik terhadap layanan publik juga menjadi hambatan utama, di mana lokasi pembuatan e-KTP sering kali tidak ramah terhadap aksesibilitas bagi ODGJ. Realita ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan pelaksanaan di lapangan, yang mengimplikasikan perlunya judicial review dan perbaikan kebijakan berbasis hak untuk menjamin aksesibilitas yang setara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pendukung bagi ODGJ dalam memenuhi hak identitas mereka.
Abstract:Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian sakral antara seorang pria dan wanita yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai ibadah kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam menekankan…
nilai-nilai keikhlasan, tanggung jawab, dan ketentuan hukum yang diatur dalam syariat. Konsep pernikahan juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, yang mengakui perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dalam Islam memiliki banyak dimensi, seperti peranannya dalam membina keluarga, menjaga kemaslahatan masyarakat, dan melaksanakan ajaran agama. Artikel ini mengkaji syarat-syarat sah pernikahan menurut hukum Islam, termasuk rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam rumah tangga untuk mencapai kesejahteraan dan keharmonisan. Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan kedua belah pihak, keluarga, dan masyarakat. Dalam perkawinan, prinsip-prinsip seperti kebebasan memilih pasangan, kesetaraan, musyawarah, dan saling menerima, menjadi landasan penting dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
Abstract:Pendidikan inklusif merupakan Pendidikan berfokus pada upaya mempromosikan keseimbangan dan keadilan bagi semua siswa. Artikel ini menganalisis konsep dasar pendidikan inklusi, termasuk pengertian, filosofi, dan prinsip-prinsip…
prinsip utamanya, sebagai fondasi dalam membangun sistem pendidikan yang mampu mengakomodasi keberagaman kebutuhan siswa. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis kajian pustaka (library research), artikel ini mengungkap pentingnya penerapan prinsip inklusi dalam mendesain kurikulum, pelatihan guru, dan penyediaan fasilitas pendukung. Hasil analisis menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan pendidikan, pengembangan profesional guru, dan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif. Dengan demikian, artikel ini memberikan wawasan mengenai pentingnya pendidikan inklusi sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung dan berkeadilan bagi semua siswa.
Abstract:Pendidikan inklusif merupakan pendekatan pendidikan yang bertujuan memberikan kesempatan belajar yang setara bagi semua siswa, termasuk anak berkebutuhan khusus, dalam lingkungan sekolah umum. Penelitian ini bertujuan untuk…
tuk menganalisis tantangan dan peluang implementasi pendidikan inklusif di Indonesia. Beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi kurangnya kesiapan sekolah, minimnya kompetensi tenaga pendidik, serta dukungan sumber daya yang terbatas. Meskipun demikian, pendidikan inklusif memberikan manfaat signifikan, seperti meningkatkan kualitas pembelajaran, membangun keterampilan sosial, serta menumbuhkan sikap saling menghargai antar siswa. Dengan kolaborasi antara guru, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya, serta dukungan kebijakan yang memadai, pendidikan inklusif memiliki potensi untuk mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan sekolah ramah inklusi, peningkatan pelatihan bagi tenaga pendidik, dan penyediaan fasilitas pendukung untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi semua siswa.