Abstract:Pemuda adalah agen perubahan yang harus terus memperjuangkan prinsip negara Indonesia dan harus mampu mengatur proses transisi demokrasi ke arah yang lebih baik, khususnya mampu mengawal pelaksanaan proses politik yang berkeadilan.…
erkeadilan. Agar suatu negara maju, pemudanya harus berkualitas tinggi, maka salah satu tugas vital mereka adalah melek politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metodologi studi pustaka, yaitu dengan mencari berbagai referensi tentang keterlibatan pemilih Milenial di Indonesia, baik dari buku maupun jurnal ilmiah. Dalam hal menjaga semangat demokrasi agar tetap tumbuh di kalangan generasi milenial, temuan studi ini menunjukkan bahwa partisipasi generasi milenial sangat berpengaruh terhadap sejauh mana seorang caleg dapat terpilih. Luaran dan manfaat dari penerapan sosialisasi ini adalah mampu menumbuhkan kesadaran awal generasi muda untuk mulai aktif dalam proses politik, seperti menggunakan hak pilihnya, menjadi pemantau pemilu, dan mampu memberikan motivasi bagi generasi muda. bekerja langsung sebagai Tim Sukses dalam mendukung calon mitra yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan pandangannya.
Abstract:Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan…
gorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Abstract:International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang bersifat permanen dan independen yang menangani kasus pelanggaran kejahatan internasional. Tujuan utama ICC adalah untuk mewujudkan keadilan…
eadilan di seluruh dunia, membantu menghentikan konflik, dan menyempurnakan putusan pengadilan internasional sebelumnya Tentang kejahatan genosida, yang merupakan kejahatan yang tidak mengakui keberadaan sekelompok orang karena alasan ras, etnis, agama, atau budaya.
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan kritis terhadap implikasi hukuman pidana terhadap hak asasi manusia dalam konteks sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode kualitatif dan berbasis pada sumber data…
ata studi pustaka, penelitian ini mendekati permasalahan dengan memfokuskan pada Keseimbangan antara efektivitas hukuman pidana dalam pencegahan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus utama. Bagaimana sistem hukuman dapat memberikan sanksi yang memadai tanpa merendahkan hak-hak dasar individu adalah pertanyaan sentral. Tinjauan metode, intensitas, dan implementasi hukuman pidana menjadi kunci untuk memahami dinamika ini. Penting untuk menilai sejauh mana perlindungan hak asasi manusia tercapai dalam sistem hukuman pidana. Langkah dan prosedur dalam penegakan hukum harus memastikan bahwa hak-hak individu dihormati dan dilindungi. Keadilan dalam konteks hukuman pidana esensial, di mana setiap tindakan penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal. Analisis mendalam terhadap tingkat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukuman pidana. Tinjauan akan mencakup aspek-aspek kunci seperti hak atas pembelaan yang efektif, kondisi penahanan, dan implementasi sanksi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Peran lembaga pengawas dan mekanisme akuntabilitas akan dievaluasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan kritis terhadap hubungan antara hukuman pidana dan hak asasi manusia, menyajikan temuan yang dapat mendukung perbaikan dalam sistem hukuman pidana, dan menggambarkan langkah-langkah menuju perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif.
Abstract:Peran saksi ahli dalam peradilan pidana memiliki dampak signifikan terhadap keadilan dan integritas sistem hukum. Penelitian ini mengeksplorasi peran krusial saksi ahli dari perspektif hukum dan etika, memfokuskan pada pemahaman…
emahaman mendalam terhadap kriteria kredibilitas, seperti obyektivitas, ketidakberpihakan, dan penerapan metodologi ilmiah. Metode penelitian kualitatif pustaka digunakan untuk menganalisis literatur yang relevan, membuka wawasan tentang kontribusi saksi ahli dalam peradilan pidana. Dalam konteks etika, saksi ahli diharapkan untuk menjaga obyektivitas dan independensi, tanpa kecenderungan pada kepentingan tertentu. Kesadaran terhadap etika profesi dan pengawasan terhadap pemilihan saksi ahli menjadi faktor kunci untuk memastikan integritas peradilan. Analisis mendalam terhadap dampak kesaksian yang tidak sesuai etika dan standar ilmiah menyoroti implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli. Penelitian ini juga membahas dampak saksi ahli terhadap kebijakan dan regulasi peradilan pidana, menyoroti perlindungan integritas peradilan dan perlunya penyesuaian kebijakan. Implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli dalam sistem peradilan pidana menunjukkan dinamika kompleks antara aspek hukum dan etika. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap peran saksi ahli dari perspektif hukum dan etika mendukung pencapaian keadilan dalam sistem peradilan pidana. Kontribusi saksi ahli yang dilandasi oleh integritas dan etika tinggi menjadi elemen utama dalam memelihara kepercayaan masyarakat pada keadilan dan integritas peradilan pidana.
Abstract:Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai…
bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Abstract:Perang Bani Quraizah terjadi pada tahun 627 Masehi di Madinah selama masa kehidupan Nabi Muhammad SAW. Perang ini melibatkan konflik antara Muslim dan suku Yahudi bernama Bani Quraizah. Suku ini melanggar perjanjian dengan…
an umat Islam saat mereka bersikap tidak netral dalam konflik antara Muslim dan musuh-musuh Islam lainnya. Setelah pertempuran berkecamuk selama beberapa pekan, Bani Quraizah akhirnya menyerah kepada pasukan Muslim. Nabi Muhammad SAW mengadakan konsultasi dengan beberapa sahabat dan akhirnya putusan diambil untuk menunjuk Sa'ad bin Mu'adh sebagai hakim. Hukuman yang diberikan adalah pembunuhan bagi pria dewasa suku Quraizah dan penyitaan harta benda mereka, sementara wanita dan anak-anak diampuni. Perang Bani Quraizah menunjukkan pentingnya menjaga perjanjian dan kesetiaan dalam hubungan antara suku-suku di Madinah pada waktu itu. Keputusan dalam penanganan perang ini memberikan contoh pada masa itu tentang keadilan dan penerapan hukum dalam konteks perang dan konflik.
Abstract:Tulisan ini akan mengeksplorasi peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kami akan menjelaskan kompleksitas sengketa-sengketa ini, tantangan dalam penyelesaiannya, dan potensi Pengadilan Agama…
dalam memfasilitasi proses penyelesaian yang efektif dan adil. Selain itu, tulisan ini juga akan membahas pentingnya pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk hakim dan personel Pengadilan Agama dalam memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Semua elemen ini bersama- sama memberikan gambaran lengkap tentang relevansi dan peran kunci PengadilanAgama dalam menangani sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi syariah di Indonesia. penelitian ini bertujuan memberikan pandangan holistik terhadap dinamika penyelesaian sengketa di ranah ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengupas dampak sosial dan ekonomi dari penyelesaian sengketa yang berhasil, menyoroti kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini berusaha mengintegrasikan aspek-aspek hukum, ekonomi, dan sosial untuk menggambarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan berarti terhadap pengembangan sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam
Abstract:Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan aspek krusial dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem keuangan berbasis syariah. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut…
ut adalah melalui konsiliasi. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta untuk menganalisis keefektifan metode ini dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data primer dan sekunder terkait pengalaman praktis konsiliasi dalam konteks ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsiliasi memiliki potensi besar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan cara yang meminimalkan ketegangan antara pihak yang bersengketa. Keberhasilan konsiliasi tergantung pada keterlibatan aktif dari pihak yang bersengketa, kualitas mediator yang dipilih, dan proses komunikasi yang terbuka dan jujur. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi hukum, lembaga keuangan syariah, dan pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dengan memahami potensi konsiliasi, para pemangku kepentingan dapat mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif untuk mencapai penyelesaian sengketa yang efisien dan bermartabat dalam ranah ekonomi syariah.