Abstract:Pendidikan Islam di Asia Tenggara, terutama melalui lembaga seperti pesantren di Indonesia dan madrasah di Malaysia, memainkan peran sentral dalam pembentukan karakter generasi muda. Pesantren mengintegrasikan pendidikan…
agama dan umum, menciptakan suasana yang mendukung pengembangan keterampilan siswa. Sementara itu, madrasah di Malaysia sering berkolaborasi dengan sistem pendidikan nasional, menggabungkan kurikulum agama dengan mata pelajaran umum. Perkembangan Islam di kawasan ini memiliki dinamika unik, dipengaruhi oleh latar belakang suku dan budaya yang beragam. Meskipun terdapat perbedaan dalam pola pendidikan Islam di Asia Tenggara, kesamaan tetap ada sebagai hasil dari rumpun budaya Melayu. Peran kesultanan dalam proses Islamisasi sangat menentukan, dimulai dari raja yang memeluk Islam dan diikuti oleh bangsawan serta masyarakat. Kesultanan tidak hanya berfungsi sebagai institusi politik, tetapi juga mendukung pendidikan dan syiar Islam, terutama pada masa perdagangan internasional yang subur, yang dikenal sebagai 'the age of commerce'.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi memaksa lembaga peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai layanannya demi peningkatan pelayanan publik. Sebelumnya,…
lumnya, administrasi perkara di pengadilan dilakukan secara manual, sehingga proses pelayanan menjadi lambat dan mahal. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi menjadi solusi untuk masalah tersebut. Dengan pengembangan layanan perkara berbasis teknologi informasi, diharapkan proses administrasi perkara dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan dalam administrasi dan persidangan untuk mengatasi kendala dalam proses peradilan. Salah satu tekad Mahkamah Agung dalam misinya adalah memberikan pelayanan berkeadilan bagi para pencari keadilan. Pelayanan yang unggul tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi dalam administrasi dan proses berperkara. Selain itu, perkembangan zaman menuntut adanya layanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien di pengadilan.
Abstract:Pendidikan inklusi adalah pendekatan yang mengintegrasikan semua siswa, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, dalam satu lingkungan belajar yang sama. Tujuan utama pendidikan inklusi adalah memastikan setiap anak dapat…
t belajar dan berkembang bersama, tanpa memandang perbedaan fisik, intelektual, sosial, emosional, atau kondisi lainnya. Di Indonesia, implementasi pendidikan inklusi didorong melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah. Namun, tantangan yang dihadapi sekolah-sekolah dalam menerapkannya termasuk kurangnya pemahaman dan keterampilan guru, minimnya fasilitas, serta stigma sosial. Pendidikan inklusi mendapat perhatian global setelah UNESCO memperkenalkan prinsip ini dalam Pernyataan Salamanca pada 1994. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan sistematis (Systematic Literature Review) berdasarkan artikel ilmiah dari Google Scholar yang dipublikasikan antara tahun 2020-2024. Proses pengumpulan dan analisis data mengikuti panduan PRISMA, mencakup identifikasi, skrining, kelayakan, dan keterimaan artikel.
Prinsip dasar pendidikan inklusi meliputi kesetaraan akses, partisipasi penuh, keterlibatan sosial, dukungan dan akomodasi, serta pembelajaran individual. Meskipun awalnya fokus pada anak-anak dengan disabilitas, kini pendidikan inklusi mencakup keragaman lain seperti jenis kelamin, orientasi seksual, etnis, budaya, bahasa, agama, dan status sosial ekonomi. Kendala utama dalam pelaksanaan pendidikan inklusi di Indonesia melibatkan kurangnya profesionalisme guru dan dukungan yang memadai. Optimalisasi pendidikan inklusi memerlukan pelatihan guru, penyediaan sumber daya, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Sikap positif guru terhadap siswa berkebutuhan khusus sangat penting untuk kesuksesan pendidikan inklusi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan inklusi, meski masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan ini secara menyeluruh.
Abstract:Narkotika sintetis dan semi-sintetis baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman dapat mengurangi kesadaran, rasa, nyeri, dan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan ilegal. Penelitian ini mengkaji…
gkaji tentang apa yang menyebabkan residivis narkotika golongan I melakukan residivis, seperti pada Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, dan bagaimana hakim menentukan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Studi kepustakaan menghasilkan data sekunder, sedangkan studi lapangan dan wawancara menghasilkan data primer. Analisis data yang digunakan adalah analisis hukum kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, (1) Faktor Internal: faktor mental dan hilangnya kepercayaan mendorong pelaku untuk kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika sehingga menimbulkan ketergantungan dalam jangka panjang. Faktor Eksternal: Masalah keluarga (komunikasi dan pengawasan yang buruk). Kembali ke pergaulan penyalahguna narkotika. (3) Kegagalan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 karena menjual narkotika golongan I tanpa izin. Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan faktor non yuridis bahwa perbuatan terdakwa sangat berdampak pada kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
Abstract:Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat berbeda dari hakim MK ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian…
enelitian ini melihat sisi berbeda dari proses persidangan tersebut yaitu analisa yuridis holistik mengenai dissenting opinion yang muncul dari proses persidangan. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dissenting opinion yang muncul dari para hakim justru menegaskan pentingnya reformasi di Mahkamah Konstitusi baik secara kelembagaan dan juga dasar pembentukkan hukum yang jauh lebih positif dan terstruktur di masa depan.
Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Tujuan penelitian untuk menilai dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 tentang batas usia kawin. Jenis Penelitian yakni jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach)…
proach) dan pendekatan Undang–Undang (Statute Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian penulis atau eksaminasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yakni : perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki – laki 19 (sembilan belas) dan perempuan 16 (enam belas) menjadi undang – undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki–laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (sembilan belas) tahun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada karena putusan ini tidak sejalan dengan undang–undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menyatakan anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun jadi putusan yang menyebabkan perubahan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang perkawinan ini isi dari Pasal tersebut masih dapat dikatakan sebagai anak. Hakim menggunakan hak indepennya dalam hal perkara ini meninjau penerbitan dispensasi nikah tersebut menyebabkan kemaslahatan atau kemudhrotan.
Abstract:Salah satu model pembinaan yang dapat membentuk dan mendidik masyarakat multikultural agar terhindar dari kesenjangan dan disintegrasi adalah melalui pendidikan formal maupun pendidikan informal. Seperti amanat Undang Undang…
dang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam di Indonesia pada umumnya menyelenggarakan berbagai satuan pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun madrasah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penggunaan pendekatan kualitatif dikarenakan adanya suatu permasalahan atau isu yang memerlukan pendalaman untuk mempelajari suatu kelompok atau populasi tertentu, mengidentifikasi kategori yang belum dapat diukur, atau menemukan fakta-fakta yang tersembunyi Latar belakang multikultural dari santri-santriwati karena aspek perbedaan bahasa, daerah, budaya. Adapun pandangan Kyai Pimpinan Pesantren Al-Hakimiyah Rohyan Hasibuan tentang aspek-aspek multikultural yang pertama, yaitu kesadaran tentang perbedaan (plurality) menurutnya perbedaan keyakinan dalam beragama merupakan fitrah dan sunnatullah atau sudah menjadi ketetapan Tuhan, Aspek kedua, yaitu kesetaraan (equality) bahwa kesetaraan adalah kesamaan derajat, setiap manusia memiliki kesamaan dengan orang lain.Dari hasil observasi yang peneliti lakukan dan di kuatkan juga dengan beberapa wawancara bahwa multikultural dapat teraktualisasikan di pondok pesantren tersebut adalah datang dari kepedulian dan tindakan pimpinan dan tenaga pendidik untuk menanamkan kepada para santri tentang multikultural, mengajarkan arti hidup dalam perbedaan, dan saling menghargai satu sama lain.
Abstract:Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang menimbulkan dampak luar biasa bagi negara dan kelangsungan hidup rakyatnya. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan upaya penanganan yang luar biasa…
pula, khususnya dalam proses pembuktiannya. Pembuktian tindak pidana korupsi seringkali memerlukan peran dari ahli yang berasal beberapa disiplin ilmu guna memastikan bahwa benar tindak pidana korupsi telah terjadi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan sejauh mana kontribusi alat bukti keterangan ahli dalam meyakinkan hakim bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah diajukannya keterangan ahli ke depan persidangan tindak pidana korupsi akan menambah keyakinan hakim tentang kebenaran dari alat bukti yang lainnya yang diajukan oleh penuntut umum, dan memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan jika memang dari alat bukti yang ada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi