Abstract:Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan inovasi penghimpunan dana sosial Islam, salah satunya melalui platform crowdfunding untuk wakaf uang (cash waqf). Di Indonesia, praktik ini menjanjikan akselerasi potensi…
wakaf yang sangat besar. Namun, terdapat gap dan ambiguitas regulasi antara hukum positif dengan dinamika fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi eksis belum sepenuhnya memitigasi risiko hukum terkait legalitas platform non-Nazhir sebagai intermediary, perlindungan konsumen (wakif), dan kejelasan skema potongan biaya platform. Diperlukan harmonisasi regulasi yang integratif antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan wakaf uang digital di Indonesia.
Abstract:Taqwa secara epistemologi berasal dari bahasa Arab "waqa-yaqi-wiqayah" yang berarti memelihara atau melindungi diri dari bahaya, khususnya siksaan Allah SWT dengan mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, atau menjaga…
menjaga diri dari sesuatu yang membahayakan. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: “Bagaimana konsep taqwa dalam Al-Qur'an dan Hadis jika dikaji secara tematik (mawdhui)? Apa implikasi praktisnya bagi kehidupan Muslim”? Penelitian ini bertujuan untuk “Menyajikan gambaran menyeluruh tentang taqwa melalui pendekatan tafsir tematik, menghubungkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara sistematis”. Penelitian ini menggunakan metode tafsir mawdhui yaitu pengumpulan ayat dan hadis bertema taqwa, analisis linguistik, kajian asbabun nuzul, dan sintesis konsep secara integratif. Al-Qur'an & Hadis Saling Melengkapi, Metode mawdhu'i mengungkap keselarasan sempurna antara wahyu dan sunnah dalam membangun konsep taqwa. Konsep Taqwa Mawdhu'i adalah sistem proteksi bertingkat hati→fisik→sosial→negara) yang Allah janjikan 3 kemudahan: jalan keluar (At-Talaq:2), rezeki tak disangka (hadis Bukhari), surga luas (Ali Imran:133). Munasabah ayat-hadis tunjukkan tahapan wahyu: Makkah (takwa iman) → Madinah (takwa sosial) → wasiat Nabi (takwa mutlak). Inti: Taqwa bukan "takut doang", tapi proaktif jalankan perintah + jauhi larangan sebagai sekat azab menuju falah dunia-akhirat. Sintesis Akhir yaitu Kajian Syarh Taqwa Al-Mawdhui membuktikan bahwa taqwa bukan sekadar rasa takut kepada Allah, melainkan sebuah sistem nilai hidup yang komprehensif — mencakup dimensi spiritual, ritual, sosial, dan kenegaraan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur rentan dalam perjanjian kredit online dengan jaminan gadai emas syariah serta mengidentifikasi kelemahan implementasi prinsip syariah dan…
hak-hak debitur dalam praktik pembiayaan berbasis teknologi finansial. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur rentan seperti pedagang mikro, buruh harian, dan perempuan pra-sejahtera menghadapi ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku kredit online gadai emas syariah. Perlindungan hukum preventif diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya banyak platform fintech syariah tidak sepenuhnya mematuhi prinsip keadilan dan transparansi. Klausula baku sering memuat ketentuan sepihak seperti penetapan biaya penitipan tidak proporsional, denda keterlambatan yang tersamar, serta mekanisme lelang tanpa pemberitahuan layak. Perlindungan represif melalui pengadilan atau BPSK sulit diakses debitur rentan karena biaya tinggi, waktu panjang, dan rendahnya literasi hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum eksisting belum efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi kontrak digital syariah, peningkatan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban edukasi risiko bagi debitur sebelum persetujuan akad.
Abstract:Penelitian ini menganalisis keterkaitan antara kepatuhan prosedural penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Indonesia, dengan pemulihan ekosistem. Melalui studi kasus terstruktur,…
r, dokumentasi hukum 14 bulan, observasi lapangan, dan analisis citra satelit dievaluasi terkait kepatuhan terhadap KUHAP pada tiga tahap penegakan hukum (penyidikan, penuntutan, persidangan) serta indikator lingkungan (tutupan vegetasi, konsentrasi merkuri, keanekaragaman hayati). Temuan utama menunjukkan bahwa kasus yang mematuhi ketat timeline KUHAP mencapai pemulihan ekosistem 40% lebih cepat dibanding kasus tertunda. Pohuwato mencatat tingkat konversi menjadi vonis bersalah 75% (di atas rata-rata nasional 60%), dengan korelasi positif kuat (r=0,87; p<0,01) antara kualitas bukti lingkungan forensik dan keberhasilan penuntutan. Bukti konsentrasi merkuri terbukti sangat efektif, menghasilkan vonis bersalah pada 90% kasus. Meski aktivitas PETI menurun 85% dalam radius 5 km pasca-penindakan, peningkatan tutupan vegetasi hanya 15% dalam 6 bulan, mengindikasikan kecepatan pemulihan ekologis yang lebih lambat. Signifikan bahwa 70% tersangka menyatakan kesiapan berpartisipasi dalam program restorasi, berkorelasi signifikan dengan integrasi bukti ilmiah (r=0,79; p<0,05). Hasil ini membuktikan bahwa efisiensi prosedur hukum tidak hanya menghentikan kerusakan lebih lanjut, tetapi juga menjadi fondasi kritis bagi percepatan pemulihan ekosistem. Studi ini menjembatani celah penelitian dengan menghubungkan secara empiris kepatuhan prosedur hukum dengan hasil lingkungan, sekaligus menantang pendekatan ekonomi pertambangan yang berpusat pada Eropa. Implikasi praktis mendesak pelatihan khusus bukti lingkungan bagi jaksa dan pedoman operasional integrasi data ilmiah ke dalam proses hukum. Temuan ini menyediakan landasan aksi bagi penyelarasan kerangka hukum Indonesia dengan realitas konservasi, sekaligus menawarkan model perlindungan hutan tropis bagi negara berkembang kaya sumber daya.
Abstract:Pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memengaruhi cara anak-anak berinteraksi di dunia digital, termasuk melalui platform permainan daring seperti Roblox. Di samping memberikan dampak positif dalam hal pendidikan,…
didikan, seperti stimulasi kreativitas dan kerja sama tim, Roblox juga menimbulkan potensi bahaya terkait paparan konten yang tidak pantas, contohnya kekerasan, ujaran kebencian, dan eksploitasi daring. Kajian ini berupaya untuk mengkaji bagaimana peran orang tua dalam menjaga anaknya dari materi negatif dalam permainan daring Roblox, menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bakal mengkaji kerangka-kerangka hukum dalam negeri yang relevan, seperti dalam Pasal 28B ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana UU Nomor 35 Tahun 2014 soal Perlindungan Anak, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik nom de plume UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun aturan hukum di Indonesia secara teori sudah memberikan perlindungan buat anak-anak di dunia advanced, penerapannya di lapangan masih jauh dari sempurna. Ini terjadi karena kemampuan orang tua dalam hal literasi digital yang masih rendah, plus kurangnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya. Karena itu, penting banget untuk memperkuat keterlibatan orang tua, di mana mereka berperan sebagai pemberi fasilitas, pendamping, dan pengawas kegiatan online anak. Kerja sama yang kuat antara keluarga, pemerintah, dan para pembuat platform digital jadi kunci utama buat menciptakan ruang digital yang aman, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan tindak pidana penipuan online oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yang dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi…
agi korban, serta untuk merumuskan strategi penanggulangan penipuan online yang efektif guna menjamin perlindungan hukum yang maksimal.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologis dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode analisis hukum kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana penipuan online oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta belum mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban. Hal ini disebabkan oleh lamanya proses hukum serta adanya hambatan koordinasi dengan lembaga eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perbankan akibat regulasi yang ketat dan prosedur birokrasi yang panjang. Akibatnya, korban sering kali tidak memperoleh kepastian hukum maupun kejelasan terkait kompensasi atau pemulihan kerugian yang dialami, sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi secara optimal.
Abstract:Wakaf merupakan sebuah kegiatan yang telah ada sejak berpuluh–puluh tahun oleh masyarakat indonesia yang beragama islam, akan tetapi masih banyak problematik terkait wakaf karna kurangnya pemahaman di masyarakat dan perlindungan…
perlindungan hukum yang memadai. salah satu problematika yang terjadi khususnya tentang wakaf salah satunya terjadi dikota pekanbaru yang mana ahli waris wakif menjual tanah yang diwakafkan orangtuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan hukum positif, terhadap isu ini. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, meliputi kajian tentang hukum Islam serta undang-undang yang relevan. Kesimpulan. Terdapat implikasi hukum dan masih perlunya kesadaran hukum dimasyarakat, serta harmonisasi dan perlindungan hukum terkait wakaf. khususnya yang terjadi di kota pekanbaru.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak serta tanggung jawab pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,…
atif, dengan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan melalui kajian pustaka dan analisis dokumen hukum yang relevan, yang bertujuan untuk menggali dan memahami norma-norma hukum yang ada terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, penerapan hukum masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran serta edukasi tentang hak-hak anak yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu, stigma yang ada dalam masyarakat juga menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum yang efektif. Kekerasan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan, bahkan merusak perkembangan anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi korban menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan yang adil. Korban harus merasa aman untuk melapor dan mendapatkan dukungan yang memadai, termasuk perlindungan fisik, layanan psikologis, dan jaminan kerahasiaan identitasnya sebagai bentuk dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum serta perluasan program rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih efisien dalam melindungi anak-anak dan mencegah pelecehan seksual di masa depan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori hukum dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta perlindungan…
indungan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Relevansi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami penerapan teori pemidanaan dalam hukum pidana, serta kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi yang dijamin oleh undang-undang.Relevansi lebih lanjut muncul dari kebutuhan untuo meningkatkan pemahaman terhadap peran dan batasan diskresi kepolisian dalam situasi tertentu, seperti aksi unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif dan gabungan memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum terhadap tindakan pidana, termasuk kekerasan oleh aparat. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, terutama melalui tindakan kekerasan yang berlebihan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penetapan batasan yang jelas dalam penerapan diskresi oleh aparat kepolisian dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak demonstran agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan evaluasi yerhadap implementasi kebijakan dan peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi yang berlebihan.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna dan nilai dari tradisi marakka bola dalam suku Bugis dan bagaimana Islam memaknai tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan…
ulkan data melalui observasi dan sejumlah artikel ilmiah yang relevan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi marakka bola merupakan praktik budaya khas suku Bugis yang melibatkan pemindahan rumah panggung secara gotong royong oleh masyarakat. Tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek moyang kita ini memiliki konsep yang mendalam tentang nilai melindungi warisan budaya dan ikatan dengan tanah leluhur. Pada kenyataannya, merelokasi rumah membutuhkan peralatan dan perencanaan khusus, serta bantuan dari lingkungan sekitar. Dari sudut pandang filosofis, Marakka Bola mewujudkan prinsip-prinsip Islam termasuk kerendahan hati, ketekunan, kesabaran, dan kerja sama. Ketekunan dan kesabaran menunjukkan semangat Islam dalam mengatasi rintangan, sementara kerja sama yang terjadi selama proses pemindahan rumah mengajarkan nilai untuk saling membantu dengan cara yang baik. Kerendahan hati dalam tradisi ini menunjukkan bahwa setiap orang dalam masyarakat, tanpa memandang status sosial ekonomi, secara aktif berkontribusi dalam pencapaian tujuan bersama. Secara umum, tradisi Marakka Bola merupakan representasi dari prinsip-prinsip moral dan spiritual Islam yang mengutamakan persatuan, kerja keras, dan kerendahan hati, serta merupakan warisan budaya.