Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen sumber daya manusia yang diterapkan di SMP Islam Al I’tishom. Selain itu peneliti juga akan menganalisis sejauh mana penerapan total quality manajemen dalam pengelolaan…
pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah berupa data primer dan sekunder. Data primer bersumber dari kepala sekolah, personalia, guru, dan karyawan. Sedangkan data didapatkan dari berbagai dokumen yang berkaitan dengan variabel penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi terhadap lokus penelitian. Data juga didapatkan dari wawancara kepada beberapa orang yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SMP Islam Al I’tishom Karawang telah melaksanakan sebagian dari empat prinsip total quality manajemen berupa kepuasan pelanggan, respek terhadap setiap orang, manajemen berdasarkan fakta, dan perbaikan berkesinambungan. Perbaikan berkesinambungan dilaksanakan dalam bentuk pembinaan berkala. Manajemen berbdasarkan fakta diwujudkan melalui administrasi pengelolaan SDM. Selain itu prinsip PDCA (Planing, Do, Check, Act) telah diterapkan di tempat penelitian. Planning berupa inventarisir dan penyusunan formasi menjelang awal tahun ajaran baru. Do dilaksanakan mulai dari iklan rekrutmen SDM, penerimaan lamaran, seleksi, dan penempatan. Check diterapkan melalui kegiatan pembinaan, pengontrolan, dan pelatihan SDM. Adapun Act diwujudkan dalam bentuk kegiatan pemberian reward bagi guru maupun karyawan serta peringatan bahkan pemutusan hubungan kerja bagi guru yang melanggar peraturan.
Abstract:Pengelolaan sampah menjadi aspek krusial dalam pembangunan berkelanjutan suatu kota. Penelitian ini mengevaluasi peran Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola sampah dengan fokus pada penerapan Good Environmental Governance…
e (GEG). GEG mencakup transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan keadilan dalam kebijakan lingkungan. Terdapat juga korelasi dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah Kota Jambi memiliki peran penting dalam mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah, memastikan prinsip GEG terpenuhi. Metode penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan hukum doktrinal/normatif. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah dalam konteks pembangunan berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan efisiensi sumber daya. GEG diaplikasikan sebagai landasan utama pengelolaan sampah, memandu transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, keadilan, dan keberlanjutan. Peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, memberikan dasar hukum yang kuat. Pentingnya implementasi Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 dalam mencapai Good Environmental Governance disoroti, meskipun perlu peningkatan dalam pelaksanaannya. Kebijakan pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Governance dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya seperti kerjasama dengan bank sampah dan regulasi di setiap kecamatan menjadi bagian integral dari kebijakan ini. Pelaksanaan prinsip-prinsip GEG diharapkan mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban…
awaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Abstract:Penggunaan tanda baca, menurut Miranti. Pada jurnalnya pungtuasi merupakan pelambangan penulis dalam suatu kalimat untuk mencapai tujuan penyampaian seorang pembaca dengan mengikuti peraturan pembacaan tekas berdasarkan…
pada tanda baca yang dtuliskan dan sesuai dengan EYDjuka dalam bahasa indonesia dan juga ‘Alāmah Al-Tarkīm jika dalam bahasa arab baik itu karya tulis dalam bahasa arab dan juga karya tulis dalam bahasa indonesia Jenis penelitian ini adalah library research, yakni penelitian yang dilakukan dengan menganalisis dan menjadkan literatur tertulis sebagai sumber utama baik dari berupa buku, jurnal ilmiah maupun surat kabar. Penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang menekankan analisis terhadap data-data yang sudah ada terlebih dahulu. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan penulis mengenai perbedaan penggunaan tanda seru dan tanda hubung dalam penulisan bahasa arab dan bahasa indonesia, masing-masing memiliki penggunaan yang berbeda meski keduanya memiliki kesamaan dalam segi bentuk atau pelambangan. Dalam tulisan ini penulis tidak menemukan kesamaan dalam penggunaan tanda seru dan tanda hubung baik dalam bahasa arab maupun bahasa indonesia, disebabkan karena adanya perbedaan fungsi penggunaan tanda baca antara bahasa arab dan bahasa indonesia.
Abstract:Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor…
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia
.
Abstract:Alih fungsi lahan merupakan salah satu masalah yang sering terjadi di lingkungan. Masalah ini juga ada dalam karya sastra. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pembangunan pelabuhan dan dampak perubahan fungsi…
ngsi lahan permukiman di pesisisr menjadi pelabuhan serta pengaruhnya terhadap kehidupan penduduk dalam novel Si Anak Badai karya Tere Liye. Metode yang digunakan deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hemeneutika. Hasil yang diperoleh adalah lahan permukiman di pesisir akan dikembangkan menjadi pelabuhan, pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan pelabuhan dam dampak yang terjadi dilakukan pembangunan pelabuhan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor…
aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti
Abstract:Salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi adalah mengenai pengelolaan sampah. pengelolaan sampah rumah tangga di Indonesia masih banyak yang tidak ramah lingkungan. Sebagai pusat Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat,…
Kota Padang menghasilkan timbunan sampah yang sangat banyak, hal ini dapat dilihat pada data timbunan sampah di Kota Padanf pada tahun 2021 yang diperoleh dari data SIPSN (2021) sekitar 233.385,96 ton/tahun. Kebijakan pengelolaan sampah dalam hal ini sangat memerlukan landasan hukum sehingga pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. pemerintah telah menggunakan wewenangnya dalam memberikan kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang tujuannya untuk mengurangi masalah sampah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan metode tinjauan sistematis (Systematic Literatur Review) dengan mendapatkan 11 artikel relevan untuk direview. Hasil dari penelitian tersebut Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam merancang kebijakan nasional, norma, dan prosedur terkait pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah dengan memisahkan jenis sampah, menghindari pembakaran, dan mengikuti peraturan terkait. Selain itu, pengelolaan sampah di Kota Padang melibatkan pengumpulan secara teratur, pengolahan seperti daur ulang dan pengomposan, serta upaya edukasi masyarakat. Regulasi dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang penyusunan instrumen kebijakan dalam meningkatkan layanan publik di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, penelitian ini menggambarkan efektivitas yang telah dicapai…
dan juga menjelaskan masalah yang muncul dalam Program Jogja Smart Service (JSS) dalam konteks penyusunan kebijakan. Hal ini dapat bermanfaat untuk mengembangkan instrumen kebijakan alternatif yang serupa. Dalam perspektif administrasi publik, sebuah program kebijakan dapat dilihat sebagai bagian dari manajemen keputusan dalam kebijakan publik, di mana sumber daya dan pelaku diorganisir dan dikoordinasikan. Ini memiliki konsekuensi tentang bagaimana proses formulasi instrumen saat pembuatan kebijakan. Dengan demikian, menjadi menarik untuk melihat bagaimana proses formulasi kebijakan dalam Program Jogja Smart Service (JSS). Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, tahapan metode dalam penelitian ini melibatkan pengumpulan data terkait proses formulasi kebijakan Program Jogja Smart Service (JSS), dalam bentuk wawancara dan dokumentasi peraturan serta kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan Program Jogja Smart Service (JSS) di Kota Yogyakarta masih dihadapkan pada berbagai tantangan, sehingga diperlukan instrumen gabungan, yaitu sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung efektivitas program tersebut.
Abstract:Pada dasarnya program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan berorientasi kepada suatu filosofi yaitu Reintegrasi Sosial. Reintegrasi Sosial itu sendiri berarti pengembalian seorang narapidana ke dalam masyarakat. Adapun tujuan…
tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi program pembinaan bagi narapidana serta apa yang menjadi kendala dan upaya mengatasi dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan mixseds method yang berarti penggabungan antara data kualitatif dan kuantitatif. Studi Kasus dalam artikel ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara khususnya pada bidang Pembinaan bagi narapidana. Data primer diperoleh dari observasi dan wawancara kepada narasumber dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini bahwa implementasi program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyaraktan Kelas III Sukamara telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kendala yang ditemui dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan yaitu kendala petugas, narapidana, serta kendala dalam hal sarana dan prasarana penunjang program pembinaan. Selanjutnya upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan memberikan pembinaan kepada narapidana baik kemandirian dan kepribadian agar menjadi pribadi yang lebih baik, taat peraturan, menyadari kesalahan, serta nantinya bisa kembali ke dalam masyarakat yang berguna dan mandiri, mengikutkan petugas dalm diklat agar menjadi petugas yang baik dan profesional, serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait sebagai penunjang program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara.