Abstract:Tindakan terhadap anak-anak Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak Hukum Humaniter Internasional terhadap situasi tersebut. Tindakan terhadap…
dap anak-anak Palestina. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami potensi konsekuensi tindakan Israel terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian menemukan bahwa perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina sebagian besar melibatkan penggunaan instrumen internasional dan kemanusiaan. Sanksi kedua yang dapat diterapkan kepada Israel adalah sanksi finansial yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional akibat pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional.
Abstract:Illegal fishing sebagai kegiatan penangkapan ikan secara illegal atau melawan hukum merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum…
um pidana illegal fishing di perairan Maluku dan kebijakan penanggulangan illegal fishing di perairan Maluku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan selanjutnya analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana illegal fishing di perairan Maluku menggunakan UU Perikanan yang menjadi payung hukum penegakan hukum illegal fishing di Indonesia. Kebijakan hukum pidana sebagai bentuk perumusan peraturan hukum pidana yang lebih baik, tentunya UU Perikanan sebagai Hukum Pidana Administrasi (administrative penal law) memiliki sejumlah kelemahan. Untuk itu kebijakan penanggulangan iilegal fishing di perairan Maluku juga membutuhkan pendekatan non penal (tidak menggunakan hukum pidana) seperti adanya sosialisasi/edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan akibat hukum praktek illegal fishing atau penggunaan kearifan lokal masyarakat Maluku seperti budaya sasi laut dalam meminimalisir praktek illegal fishing. Dibutuhkan adanya pendekatan yang integral yakni keterpaduan atau keserampakan pendekatan penal dan non penal dalam penanggulangan tindak pidana illegal fishing di perairan Maluku.
Abstract:Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan…
uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat papua di tengah konflik dengan KKB dan apa yang menjadi kendala pemerintah dan…
aparat penekah hukum dalam melindungi masyarakat papua dari ancaman kekerasan oleh KKB. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat Papua melalui kebijakan konstitusional, otonomi khusus, dan pendekatan keamanan serta pembangunan, namun masih terkendala faktor geografis, infrastruktur, kapasitas aparat, dan koordinasi. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi, peningkatan kapasitas, dan percepatan pembangunan agar perlindungan hukum lebih efektif dan menyeluruh.
Abstract:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,…
, lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.
Abstract:Trauma masa kanak-kanak terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan perilaku antisosial dan kepribadian psikopat di masa dewasa. Kajian ini menelaah keterkaitan antara pengalaman traumatis awal seperti kekerasan,…
erasan, pengabaian, dan pelecehan dengan kecenderungan melakukan tindakan kriminal melalui lensa teori kriminologi modern, termasuk General Strain Theory (Agnew), teori temperamen (DeLisi & Vaughn), serta hasil penelitian tentang psikopati dan regulasi diri. Trauma berperan sebagai faktor “strain” yang memicu disfungsi emosional, gangguan empati, dan lemahnya kontrol impuls, yang bila tidak dimoderasi oleh ketahanan psikologis atau dukungan lingkungan, dapat berkembang menjadi pola perilaku kriminal dan sifat psikopat. Dengan demikian, pendekatan kriminologis kontemporer menekankan pentingnya intervensi dini yang berfokus pada pemulihan trauma dan penguatan kemampuan regulasi diri guna mencegah siklus kekerasan dan kejahatan yang berulang.
Abstract:Kriminalisasi honor killing atau pembunuhan demi kehormatan menghadirkan tantangan serius terhadap rasionalitas putusan pidana, khususnya ketika klaim kehormatan diperlakukan sebagai alasan yang meringankan tanpa pemeriksaan…
saan yang memadai terhadap hubungannya dengan fakta-fakta yang relevan secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja pemberian alasan yang dapat diaudit untuk menilai posisi motif kehormatan dalam hukuman pidana dan untuk merumuskan kriteria yang membedakan kehormatan sebagai dasar faktual dari kehormatan sebagai faktor pemberat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat uji pemberian alasan yang memeriksa dasar bukti, relevansi hukum, dan kesesuaian tujuan hukuman, serta uji pembobotan motif yang mengoperasionalkan enam indikator: persetujuan masyarakat, tindakan kolektif, perencanaan, kekejaman, intimidasi saksi atau campur tangan dalam proses peradilan, dan dampak diskriminatif terhadap korban. Hal ini menutup pintu bagi simpati sosial sebagai faktor yang meringankan, sekaligus memberikan dasar normatif untuk memperlakukan kehormatan sebagai faktor pemberat ketika berfungsi sebagai legitimasi kekerasan pribadi dan mekanisme kontrol sosial. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi untuk memperkuat disiplin dalam menentukan dasar-dasar hukuman dan konsistensi dalam penerapan pedoman hukuman pada kasus pembunuhan demi kehormatan.
Abstract: Dialektika dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berjalan seiring proklamasi kemedakaan itu sendiri diikrarkan. Pasalnya korupsi bukan hanya berakibat pada mangkraknya pertumbuhan ekonomi negara saja,…
saja, namun lebih dari itu secara tidak langsung dapat mengancam terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Berulangkali pemerintah mengkontruksi produk hukum dalam usahanya untuk memberantas namun berujung pada titik revisi. Sehingga dalam perkembangan terakhir ini lahir istilah konsep justice collaborator sebagai intrumen sentaral dalam penanganan kasus pidana luar biasa, dimana seorang pelaku kriminal dijadikan saksi dalam proses investigasi kasus tindak pidana korupsi. Untuk memastikan bahwa kerangka konsep justice collaborator ini apakah sudah merepresentasikan tujuan hukum yaitu terciptanya stabilistas masyarakat apa tidak, maka perlu dikaji melalui paradigma hukum progresif, dimana salah satu spritit hukum progresif itu sendiri yaitu adanya hukum untuk manusia bukan sebaliknya manusia mengabdi kepada hukum.
Abstract:Pelanggaran hak cipta merupakan pelanggaran yang sering terjadi di Indonesia. Banyak sekali masyarakat yang melakukan pelanggaran ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta ini dengan…
an banyaknya spoiler adegan dari film-film terbaru di berbagai platform media sosial dan saluran YouTube. Masih banyaknya pelanggaran hak cipta menunjukkan bahwa adanya undang-undang terkait yang mengatur tentang hal ini masih kurang efektif dalam menanggulangi atau mengurangi angka kriminalitas hak cipta. Peran masyarakat dan upaya pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi hak seorang pencipta. Memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga hak cipta, memperkuat, serta memperluas upaya pemerintah dalam bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengurangi pelanggaran hak cipta kemungkinan dapat menurunkan angka pelanggaran ini. Tujuan adanya penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana spoiler film dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta dan bagaimana langkah serta penanganan yang tepat berdasarkan hukum yang berlaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan dan menerapkan bahan hukum primer yang berupa undang-undang serta bahan hukum sekunder yang dapat berupa buku, jurnal, artikel, dan hasil karya tulis lain yang sesuai dengan topik penulisan ini.
Abstract:Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor…
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia
.