Abstract:Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn…
n Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.
Abstract:Latar belakang penelitian ini adalah angka perceraian di Jorong Koto Tangah tergolong tinggi. Hal ini disebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kapur IX. Slogan yang diucapkan kepada orang yang sudah menikah adalah “may…
��may sakinah mawaddah warahmah” sebenarnya slogan tersebut bertentangan dengan tingginya angka perceraian pada masyarakat Jorong Koto Tangah. Maka dengan adanya penelitian ini penulis ingin membuktikan faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian pada komunitas Kapur IXTujuan penelitian adalah untuk mengetahui persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan yang bercerai terhadap Qs. ar- Rum : 21. Dalam hal ini akan dibahas tiga indikator yaitu Pemahaman, Motivasi dan Kepribadian pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini. usia dan bercerai.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan kualitatif, dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif. Sumber primer berjumlah 25 orang dari pasangan suami istri yang menikah pada usia dini yang masih bersama (langgeng) dan 5 orang dari pasangan yang menikah pada usia dini namun telah bercerai (tidak langgeng). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang secara umum memberikan pemahaman bahwa keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah “seiya sekata” (Bersama, hidup bersama, terbuka saling menghormati, memberi nafkah, mengendalikan emosi dan mengingat kebaikan). Artinya pasangan suami istri yang menikah muda dan berumur panjang mempunyai hubungan dengan pengertian Qs. Ar-Rum : 21. Sedangkan persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan bercerai pada umumnya memberikan pemahaman bahwa mereka tidak mengetahui Qs. Ar-Rum : 21. Dan mempunyai motivasi dan kepribadian yang “bermasalah” (ketidakstabilan emosi, perilaku buruk, perjudian, kekasaran, dan kebohongan). Hal ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri yang menikah muda dan bercerai di Jorong Koto Tangah tidak mencerminkan pemahaman terhadap Qs.Ar-Rum:21
Abstract:Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai…
bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Abstract:Kemiskinan merupakan masalah yang dihadapi oleh banyak negara berkembang, kemiskinan merupakan fenomena umum yang hampir ditemukan di berbagai negara baik negara berkembang maupun negara maju dimana yang membedakan hanyalah…
lah intensitas dan proporsinya di masing-masing negara. Kemiskinan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh hampir semua negara di dunia. Kemiskinan adalah penderitaan, cobaan, dan ujian, dan merupakan masalah hidup yang sangat membutuhkan solusi. Solusinya bukan hanya bagi orang miskin itu sendiri, tetapi juga bagi orang kaya yang diberi kehidupan yang cukup untuk mencari nafkah, memberi dan memberi sedekah kepada yang membutuhkan dan miskin sebagai kelompok yang tidak beruntung dalam hal kecukupan ekonomi. Berbagai upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka membawa masyarakat miskin keluar dari kemiskinan akibat krisis, seperti melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, peningkatan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan masyarakat melalui Program Nasional. Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bertujuan untuk membuka peluang masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan meningkatkan peluang dan posisi tawar masyarakat miskin, serta meningkatkan sistem bantuan dan jaminan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis ingin membahas implikasi globalisasi dan kemiskinan di Indonesia.
Abstract:Himpunan yang dilengkapi dengan suatu metrik disebut ruang metrik dan dituliskan dengan (X,d). memperkenalkan konsep ruang metrik yang lebih baru, yaitu ruang metrik bernilai kompleks. Ruang metrik bernilai kompleks merupakan…
pakan perumuman dari ruang metrik klasik. Selain itu, juga membahas tentang teorema titik tetap pada ruang metrik bernilai kompleks. Titik tetap merupakan suatu titik yang dipetakan ke dirinya sendiri. Kemudian, titik tetap mengalami perluasan menjadi titik tetap berpasangan. Titik tetap berpasangan adalah sepasang titik yang dipetakan ke masing-masing elemen pasangan titik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah membuktikan eksistensi dan ketunggalan titik tetap berpasangan pada ruang metrik bernilai kompleks. Penelitian dilakukan dengan membentuk barisan dari pemetaan F yang kontraktif di ruang metrik bernilai kompleks. Selanjutnya, membuktikan bahwa barisan tersebut adalah barisan Cauchy dan konvergen ke titik tetap berpasangan di F. Kemudian membuktikan bahwa F memiliki titik tetap berpasangan yang tunggal. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemetaan F pada ruang metrik bernilai kompleks yang memenuhi salah satu dari tiga ketaksamaan dengan dua koefisien yang jumlahannya kurang dari satu memiliki titik tetap berpasangan yang tunggal.
Abstract:Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak…
k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Supervisi pendidikan atau yang selama ini sering dikenal dengan pengawasan pendidikan memiliki konsep dasar yang berhubungan erat dengan pendidikan. Dalam konsep dasar supervisi pendidikan dijelaskan beberapa dasar-dasar…
tentang konsep supervisi secara umum. Sementara proses pelaksanaan supervisi sendiri merupakan rangkaian yang dilaksanakan ketika supervisi dilaksanakan dan upaya yang dilakukan oleh supervisor dalam melihat dan membina seluruh proses pelaksanaan pendidikan. Dalam perkembangannya, supervisi pendidikan memberikan pengaruh yang baik pada perkembangan pendidikan khususnya di Indonesia, terutama pendidikan Islam sehingga tingkat profesionalisme guru dalam mengajar dapat diwujudkan dengan optimal, baik pada madrasah maupun guru pendidikan agama pada sekolah umum. Oleh karena itu, supervisi diperlukan dalam proses pendidikan berdasarkan dua hal penting. Supervisi pendidikan sangat dibutuhkan dalam lembaga pendidikan. Hakikat supervisi dalam pendidikan adalah upaya bersama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas belajar dan pembelajaran dengan prinsip ilmiah dan kerjasama. Praktik supervisi yang dilakukan dengan baik dan kontiniu, berpengaruh secara signifikan terhadap perubahan pendidikan ke arah yang lebih baik. Meskipun supervisi bukanlah satusatunya faktor yang dapat memperbaiki pendidikan, akan tetapi kegiatan supervisi salah satu faktor yang telah berkontribusi memperbaiki pendidikan paling tidak dari sisi kinerja guru dan proses pembelajaran. Oleh karena itu, bagi lembaga pendidikan Islam, seharusnya dilakukan supervisi yang berkesinambungan, demi perkembangan dan kemajuan pendidikan Islam.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yang ditimbulkan oleh pengaruh perilaku organisasi terhadap kepemimpinan begitu juga pengaruh kepemimpinan terhadap perilaku organisasi . Metode penelitian yang digunakan berupa…
n berupa studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan berupa deskriptif- kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap pemimpin dapat menentukan arah organisasi yang telah ditetapkan. keterbatasan mereka menjadi alasan untuk membentuk organisasi, pengaruh orang yang berbeda-beda sikap kepemimpinan tersebut digunakan ketika memimpin. Salah satu pengaruh yang ditimbulkan dari sikap kepemimpinan tersebut adalah dapat mempengaruhi seseorang. Pengaruh yang diberikan ini dimaksudkan di dalam sebuah pekerjaan atau organisasi. Hal itu dikarenakan umumnya sikap kepemimpinan dibutuhkan seseorang dalam memimpin sebuah pekerjaan atau organisasi. Tentu saja pemimpin sangat penting untuk berjalannya organisasi, karena jika organisasi berjalan tanpa unsur kepemimpinan yang baik dari para anggotanya dan pimpinan organisasi, maka segala permasalahan yang timbul dalam kegiatan organisasi akan sulit diselesaikan secara cepat dan efisien, yang mengarah pada tercapainya tujuan keberadaan organisasi, dan kepuasan dalam mencapai tujuan tersebut sangat rendah. Seorang pemimpin harus mempunyai keterampilan dan kemampuan sosial untuk menjadi pemimpin yang baik dan bertanggung jawab, dan seorang pemimpin harus benar-benar mampu menunaikan tugasnya, melakukan pengendalian dan pengendalian diri agar tujuan organisasi tercapai.
Abstract:Nilai pendidikan Islam mencakup berbagai prinsip, ajaran, dan nilai-nilai moral yang menjadi dasar bagi pendidikan dalam agama Islam. Nilai-nilai pendidikan Islam ini sangat penting dalam membimbing individu Muslim dalam…
kehidupan sehari-hari dan dalam mengembangkan karakter yang baik. Nilai pendidikan Islam dalam dakwah pada tradisi Maulid Bugis Makassar mengacu pada peran penting agama Islam dalam budaya dan kehidupan masyarakat Bugis Makassar di Sulawesi Selatan, terutama dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Maulid adalah perayaan yang umumnya diadakan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini seringkali diisi dengan kegiatan berupa pembacaan syair-syair pujian terhadap Nabi, ceramah keagamaan, dan kegiatan lainnya yang bersifat edukatif dan religius. Maulid merupakan perayaan yang penting dalam agama Islam yang memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Sulawesi Selatan, Maulid dirayakan dengan meriah dan memiliki hubungan erat antara agama, tradisi, dan dakwah.