Abstract:Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan…
uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.
Abstract:Masa remaja adalah periode perkembangan kritis yang ditandai oleh perubahan biologis, psikologis, dan sosial yang kompleks yang memengaruhi perilaku kesehatan seksual dan reproduksi (KSR). Remaja semakin sering menghadapi…
i tantangan kesehatan seksual dan reproduksi yang rumit, termasuk aktivitas seksual prematur, kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual (IMS), dan kekerasan berbasis gender, yang seringkali saling terkait dengan faktor psikologis seperti sikap, efikasi diri, kesehatan mental, dan keterampilan komunikasi. Kesehatan seksual dan reproduksi yang baik adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Tujuan kegiatan ini adalah memberi pengetahuan dan menumbuhkan sikap yang terarah tentang kesehatan seksualitas dan reproduksi dari segi ilmu pengetahuan dan pendekatan keagamaan. Bentuk kegiatan adalah penyuluhan. Sasaran kegiatan yaitu remaja usia 12-15 tahun, dengan jumlah peserta 30 orang. Kegiatan berlangsung kurang lebih selama 60 menit, di Balai Desa Pulonas Baru. Hasil evaluasi kegiatan diketahui tingkat pengetahuan remaja yang diukur dengan rentang baik (80%). Keaktifan remaja dalam interaksi selama kegiatan berlangsung juga menjadi indikator yang baik sebagai respon dimensi sikap peduli pada kesehatan reproduksi. Saran kegiatan selanjutnya adalah pendidikan kesehatan jiwa untuk menghadapi perubahan hormonal yang mengakibatkan perubahan mental dan perilaku pada remaja.
Abstract:Pendidikan seksualitas penting diberikan kepada remaja karena pada masa ini terjadi perubahan fisik, psikologis, dan sosial yang signifikan. Kurangnya edukasi membuat remaja rentan terhadap informasi keliru, perilaku seksual…
sual berisiko, dan kekerasan seksual. Data KPAI menunjukkan 53% kasus kekerasan seksual dialami remaja, sedangkan DP3AP2KB tahun 2024 mencatat 35,6% kasus serupa. Data awal di SMPN 18 Padang juga menemukan 70% siswa belum memahami pendidikan seksualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh edukasi melalui media audiovisual terhadap pengetahuan remaja di SMPN 18 Kota Padang tahun 2025. Desain penelitian yang digunakan adalah pre-eksperimental dengan One Group Pretest-Posttest Design pada 35 siswa kelas VIII yang dipilih secara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan pada 14–21 April 2025 menggunakan kuesioner dan media audiovisual, kemudian dianalisis dengan uji Paired T-Test. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata skor pengetahuan meningkat dari 9,23 sebelum edukasi menjadi 12,23 setelah edukasi, dengan nilai p = 0,000 (p<0,05). Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat pengaruh signifikan edukasi audiovisual terhadap pengetahuan siswa mengenai pendidikan seksualitas, sehingga sekolah disarankan mengintegrasikannya ke dalam pembelajaran.
Abstract:Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media. Arafat, Gusti Yasser. 2018. Membongkar Isi Pesan dan Media dengan Content Analysis. Jurnal Alhadharah, 17(33), 32-48. Delyarahmi,…
Delyarahmi, Sucy dan Abdhy Walid Siagian. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 94-98
Nelwati, Sasmi, Marhamah Marhamah, dan Haniya Murel. 2020. Analisis Pengaruh Model Pembelajaran Pair Check Terhadap Konsep Peserta Pemahaman Didik pada Pembelajaran PKN dengan di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. Jurnal Riset Pendidikan Dasar dan Karakter, 2(2), 64-70.
Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira. (2022). HAM, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinangor: CV Sketsa Media.
Prabowo, M.A.A.C dan Hadi Purnomo. (2024). Analisis Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Berdasarkan Ajaran Kausalitas. Journal Of Academic Literature Review, 3(1), 5-6.
Prasetyo, Sindy. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 2(1), 51.
Rahmadhani, Alifiyah Fitrah dan Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 2802.
Ramadhan, A.S.S, dkk. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pembunuhan Oleh Jendral Ferdy Sambo Terhadap Brigadir Joshua Pada Media Online Kompas.com dan Liputan6.com. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(3), 64.
Sari, Milya dan Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Pendidikan dalam IPA. Penelitian NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 41 53.
Siahaan, Hendrikson, Yusuf Setyadi dan Rumainur. (2021). Analisa Yuridis Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur Dan Upaya Penyelesaian Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(1), 96.
Susiani, Dina. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group.
Abstract:Kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2024, menjadi sorotan nasional karena melibatkan dua orang guru yang memanfaatkan posisi otoritatif…
atif mereka untuk melakukan kekerasan seksual secara sistematis. Penelitian ini merupakan studi literatur yang bertujuan untuk mengkaji pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dalam kasus tersebut, dengan fokus pada hak anak atas perlindungan dari kekerasan, hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, serta hak atas pendidikan yang aman dan bermartabat. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif-kualitatif berbasis kajian dokumen dan regulasi nasional maupun internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan pelaku melanggar ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal HAM. Selain itu, lemahnya pengawasan eksternal terhadap lembaga pendidikan keagamaan, relasi kuasa yang timpang antara guru dan santri, serta budaya diam di lingkungan pesantren menjadi faktor yang memperburuk situasi. Penanganan kasus ini harus melibatkan pendekatan multidisipliner yang mencakup penegakan hukum, pemulihan korban, serta reformasi struktural pesantren untuk menjamin perlindungan hak anak di masa depan.
Abstract:Prostitusi merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Banyuwangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang terlibat…
dalam praktik prostitusi serta menganalisis efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pekerja seks komersial (PSK). Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini mengungkap bahwa faktor individu, ekonomi, keluarga, lingkungan, dan pendidikan menjadi pemicu utama seseorang terlibat dalam prostitusi. Sementara itu, penegakan hukum yang ada saat ini, terutama yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dinilai kurang efektif karena hanya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan daerah yang lebih spesifik mengenai larangan prostitusi dan memberikan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka praktik prostitusi dan melindungi para korban.
Abstract:Masalah kenakalan anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Faktor penyebab tindak pidana persetubuhan terhadap anak antara lain rendahnya…
ya tingkat pendidikan, kemiskinan, kurangnya perhatian orang tua, kemudahan akses narkoba, dan mudahnya mengakses konten pornografi melalui handphone, televisi, dan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya tepat. Dakwaan penuntut umum masih bersifat alternatif, sedangkan dakwaan pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sesuai dengan unsur-unsur dalam kasus ini. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat karena pidana yang dijatuhkan terlalu rendah. Hakim lebih menekankan pada usia pelaku dan perbuatan yang dilakukan, namun kurang memperhatikan kerugian immaterial, terutama rusaknya masa depan anak korban yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.
Abstract:Penindasan adalah istilah yang sering ditemui di berbagai lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang dewasa. Istilah ini merujuk pada tindakan sengaja, berulang, dan agresif yang ditujukan kepada individu yang lebih…
lemah, sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Menurut UNICEF, penindasan bukanlah kejadian sekali saja, melainkan pola perilaku yang berlanjut seiring waktu. Bentuk penindasan meliputi kekerasan verbal, sosial, fisik, siber, rasisme, dan seksual. Pada 2023, Indonesia mencatat 29.883 kasus kekerasan, termasuk 3.800 insiden penindasan yang dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Esai ini bertujuan untuk menelaah kesadaran publik tentang penindasan dan kekerasan seksual, dampak media yang tidak terbatas pada perilaku anak, serta peran nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, dan kerja sama dalam membentuk karakter positif dan mencegah perilaku negatif. Dengan mengedepankan pengasuhan berbasis nilai-nilai Pancasila, esai ini mengupas cara untuk menangani akar penyebab penindasan dan kekerasan seksual, serta pentingnya lingkungan dalam membentuk karakter anak. Orang tua, pendidik, dan masyarakat harus menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk mengurangi insiden penindasan dan kekerasan seksual. Riset ini juga menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan survei yang disebarkan kepada siswa, orang tua, dan pendidik guna mengukur pemahaman mereka mengenai penindasan, penyebabnya, dan dampaknya. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai kesadaran masyarakat terhadap isu penindasan dan kekerasan seksual, serta bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan tersebut.
Abstract: Bullying adalah suatu tindakan penindasan yang merugikan korban. Bentuknya meliputi fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying. Cara menghadapi aksi bullying yaitu melapor pada pihak berwajib, bersikap tegas,…
rsikap tegas, mengabaikan, dan mencari dukungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai kebijakan alternatif yang dapat diterapkan untuk mengatasi bullying secara lebih efektif. Pendekatan yang diusulkan meliputi program edukasi anti-bullying, penggunaan teknologi untuk pelaporan insiden, program mentoring, pendekatan restoratif, dan terapi berbasis seni. Dengan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan mendukung, serta mengurangi insiden bullying secara signifikan. Riset ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan survei yang disebarkan di sosial media untuk mengukur pemahaman mereka mengenai penindasan, dan dampaknya. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai kesadaran masyarakat terhadap isu penindasan dan kekerasan seksual, serta bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan tersebut.
Abstract:Peningkatan upah minimum menjadi topik hangat dalam pembahasan kebijakan ekonomi, karena memiliki dampak yang luas terhadap berbagai sektor industri. Pemerintah DKI Jakarta secara periodik meninjau dan menetapkan kebijakan…
an upah minimum untuk memastikan kesejahteraan para pekerja, karena kenaikan upah minimum dapat memengaruhi dinamika ketenagakerjaan di Jakarta. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk menganalisis dinamika kebijakan upah minimum terhadapstruktur ketenagakerjaan dan mengidentifikasi dampak kenaikan upah minimum terhadap ketenagakerjaan serta produktivitas industri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis hukum normatif dengan menganalisis norma-norma hukum yang berlaku untuk menganalisis hubungan antara variabel-variabel yang berbeda, seperti kebijakan upah minimum, tingkat ketenagakerjaan, dan produktivitas industri. Temuan utama mencakup dampak kenaikan upah minimum terhadap struktur ketenagakerjaan di sektor industri di DKI Jakarta dan dinamika kebijakan upah minimum yang mempengaruhi produktivitas industri di DKI Jakarta. Hasil analisis ini Peningkatan upah minimum dapat mendorong pengusaha untuk meningkatkan efisiensi produksi dan investasi dalam teknologi yang lebih canggih, serta dampaknya terhadap produktivitas industri tidak selalu positif. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang dinamika kebijakan dan dampak kenaikan upah minimum terhadap ketenagakerjaan, serta perlu diperhatikan dengan seksama hal,terkait pengaturan anggaran beserta perubahannya.