Abstract:Penulisan ini mendeskripsikan tentang peradaban Islam pada masa khulafaur Rasyidin. Fokus penulisan materi ini membahas tentang Khulafaur Rasyidin, kepemimpinan pada masa khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali, serta…
kontribusi masa Khulafaur Rasyidin dalam peradaban Muslim. Hasil dari materi ini antara lain: Pertama, Khulafa Rasyidin bermakna pengganti-pengganti Rasul yang cendekiawan. Penggagas nama Khulafa Rasyidin adalah orang-orang muslim yang paling dekat dengan Rasul setelah meninggalnya beliau. Empat tokoh sepeninggal Rasul itu merupakan orang yang selalu mendampingi Rasul ketika beliau menjadi pemimpin dan dalam menjalankan tugas. Kedua, dalam kepemimpinan Abu Bakar, ia melaksanakan kekuasaannya bersifat sentral; kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Ia juga melaksanakan hukum, dan selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya untuk bermusyawarah. Kepemimpinan Umar bin Khattab menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan yaitu dengan menjamin hak yang sama bagi setiap warga Negara. Kepemimpinan Ustman membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Ia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid, dan memperluas masjid di Madinah. Prestasi yang terpenting masa Khalifah Ustman adalah menulis kembali al-Quran yang telah ditulis pada zaman Abu Bakar.
Kata Kunci: Sejarah, ma khulafaur rasyidin
Abstract:Pendidikan Islam klasik merupakan pendidikan Islam dari rentang tahun 650-1250 M. Pendidikan Islam zaman klasik ini dimulai dari Rasululah SAW, yang mana dimulai dari zaman jahiliyyah dan saat ini pendidikan itu masih dapat…
pat dirasakan. Dalam menyebarkan pendidikan Islam saat itu Rasulullah rela mendapatkan kecaman dari masyarakat jahiliyyah demi menyebarkan Islam dan pendidikan pada saat itu, bahkan ayat yang pertama turun yaitu QS. Al-Alaq’ ayat 1-5 yang memerintahkan untuk iqra’ (bacalah) dan dengan diturunkan nya ayat ini Rasulullah SAW diberi tugas oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah-risalah Ilahi yang akan membawa manusia kejalan yang benar. Artikel ini bukan hanya membahas tentang pendidikan saat zaman klasik namun juga membahas kondisi masyarakat arab sebelum masuknya Islam, Rasulullah sebagai pendidik ideal dan lembaga pendidikan masjid dan kuttab. Tujuan artikel ini adalah untuk memaparkan pendidikan Islam klasik dan proses penyebaran Islam pada masyarakat jahiliyyah. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah metode studi pustaka (library research) yang mana pengumpulan data dengan cara mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan artikel ini.
Abstract:Mading (Majalah dinding) adalah salah satu fasilitas atau sarana yang digunakan untuk menyebarkan informasi pada lingkungan pendidikan. Penyebaran informasi yang cepat sangat dibutuhkan, namun mading yang ada saat ini sangat…
ngat kurang dalam hal keamanan yang dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan penyebaran informasi. Mading konvensional dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena anggaran yang dikeluarkan untuk menjalankan mading konvensional ini cukup besar. Oleh karena itu, mading digital menjadi salah satu solusi yang tepat untuk menyebarkan informasi pada lingkungan sekolah. Penyebaran informasi akan lebih mudah karena pada era digital ini anak-anak lebih tertarik dengan apapun yang berkaitan dengan gawai. Metodologi penelitian dilakukan dengan 2 tahapan, yaitu tahap pengumpulan data melalui kajian pustaka, observasi terhadap jurnal dari judul penelitian sejenis. Model yang digunakan dalam pengembangan adalah model Extreme Programming atau XP yang termasuk dalam pendekatan Agile. Pada desain aplikasi digunakan bahasa permodelan UML (Unified Modeling Language). Hadil penelitian dihasilkan diharapkan dapat menggantikan fungsi dari mading konvensional guna memudahkan sekolah dalam menyebarkan infomasi dan siswa dapat mengirimkan informasi melalui aplikasi mading digital ini. Pihak sekolah dapat mengelola informasi mana saja yang akan dipublilkasikan, dan pembaharuan informasi rutin kepada siswa
Abstract: Politik dan kebijakan adalah dua hal penting dalam menjalankan roda pemerintahan tidak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dua elemen ini bisa mempengaruhi pelaksanaan pendidikan Islam secara keseluruhan. Sejarah politik…
k dan kebijakan pendidikan di Indonesia telah dimulai sejak awal kemerdekaan bangsa ini, bahkan pergulatan politik dan kebijakan tersebut sudah ada sejak prakemerdekaan. Perkembangan politik dan kebijakan dalam dunia pendidikan di Indonesia memiliki dinamika yang cukup menarik untuk diperhatikan pada setiap periodenya, mulai dari awal kemerdekaan sampai dengan dinamika politik dan kebijakan pendidikan yang terjadi hari ini. Pembuatan kebijakan di bidang pendidikan seringkali menjadi ajang perebutan pengaruh para elite politik. Akibatnya, politisasi pendidikan kadang menjadi tak terhindarkan. Di sisi lain, upaya untuk melakukan pengarus-utamaan (mainstreaming) kebijakan pendidikan sehingga dapat sejajar dengan kebijakan di bidang lainnya juga tidaklah mudah. Bagi dunia ketiga dan negara-negara berkembang, upaya tersebut tidak saja berhadapan dengan sistem politik dan budaya yang kurang mendukung dan problem ekonomi yang akut. Akibatnya, seringkali kebijakan pendidikan dikalahkan oleh kebijakan lain seperti di bidang pertahanan, keamanan dan ekonomi.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yang ditimbulkan oleh pengaruh perilaku organisasi terhadap kepemimpinan begitu juga pengaruh kepemimpinan terhadap perilaku organisasi . Metode penelitian yang digunakan berupa…
n berupa studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan berupa deskriptif- kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap pemimpin dapat menentukan arah organisasi yang telah ditetapkan. keterbatasan mereka menjadi alasan untuk membentuk organisasi, pengaruh orang yang berbeda-beda sikap kepemimpinan tersebut digunakan ketika memimpin. Salah satu pengaruh yang ditimbulkan dari sikap kepemimpinan tersebut adalah dapat mempengaruhi seseorang. Pengaruh yang diberikan ini dimaksudkan di dalam sebuah pekerjaan atau organisasi. Hal itu dikarenakan umumnya sikap kepemimpinan dibutuhkan seseorang dalam memimpin sebuah pekerjaan atau organisasi. Tentu saja pemimpin sangat penting untuk berjalannya organisasi, karena jika organisasi berjalan tanpa unsur kepemimpinan yang baik dari para anggotanya dan pimpinan organisasi, maka segala permasalahan yang timbul dalam kegiatan organisasi akan sulit diselesaikan secara cepat dan efisien, yang mengarah pada tercapainya tujuan keberadaan organisasi, dan kepuasan dalam mencapai tujuan tersebut sangat rendah. Seorang pemimpin harus mempunyai keterampilan dan kemampuan sosial untuk menjadi pemimpin yang baik dan bertanggung jawab, dan seorang pemimpin harus benar-benar mampu menunaikan tugasnya, melakukan pengendalian dan pengendalian diri agar tujuan organisasi tercapai.
Abstract:Perkembangan era digital membawa transformasi dalam operasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Branding dan pemanfaatan media sosial menjadi kunci keberhasilan UMKM. Salah satu cara untuk meningkatkan penjualan…
pada UMKM adalah dengan cara branding dan pemanfaatan media sosial. Branding dan penjualan melalui media sosial seringkali belum optimal dijalankan, seperti pada Warteg Orens Bahari, di Daerah Gading Serpong, Curug Sangereng. Tim pengabdian kepada masyarakat akan membantu pelaku usaha Warteg Orens Bahari untuk meningkatkan penjualan melalui branding dan media sosial. Kegiatan ini diawali dengan observasi dan wawancara pada pemilik Warteg Orens Bahari terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan memasarkan produknya ke media sosial. Dengan melakukan branding dan pemanfaatan media sosial, berupa Pembuatan sosial media , pembuatan logo, pembuatan buku menu dan content video maka dapat membantu dalam meningkatkan penjualan Warteg Orens Bahari.
Abstract:Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan…
ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun…
hun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.
Abstract:Disparitas yang tinggi pada harga saham Perusahaan Food and Beverage yang menunjukan adanya ketidakpastian dan resiko yang tinggi sehingga membuka potensi kerugian yang akan dihadapi investor. Fluktuasi harga saham tentunya…
nya tidak luput dari faktor yang terjadi secara global serta faktor internal entitas usaha. Faktor internal atau kerap kali disebut dengan faktor fundamental ialah faktor yang menyangkut kapasitas entitas usaha dalam mengelola sumber daya yang tersedia Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh return on asset, debt to equity ratio, current ratio terhadap harga saham melalui ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data dari masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dijadikan bahan analisis statistic guna mengetahui hubungan variabel secara terstruktur mengenai return on asset, debt to equity ratio, current ratio, ukuran perusahaan dan harga saham. Populasi penelitian ini sebesar 30 perusahaan Food and Beverage yang terdaftar di BEI 2020-2024 dengan menggunakan pemilihan sampel purposive sampling sehingga didapati 18 perusahaan selama 5 tahun dengan total 90 observasi. Pengujian pada penelitian ini menggunakan SEM PLS atau structured equation model partial linear square yang dijalankan menggunakan software statistika SMART-PLS 4. Hasil penelitian menunjukan bahwa return on asset, debt to equity ratio, current ratio dan ukuran perusahaan terbukti memberikan pengaruh positif terhadap harga saham. Pengujian moderasi menunjukan bahwa ukuran perusahaan mampu memperkuat pengaruh yang diberikan return on asset, debt to equity ratio terhadap harga saham. Sedangkan pengaruh current ratio terhadap harga saham tidak mampu dimoderasi oleh ukuran perusahaan.
Abstract:Keselamatan lalu lintas merupakan prioritas utama dalam sistem transportasi jalan raya, di mana helm berperan penting sebagai alat pelindung diri bagi pengendara sepeda motor. Seiring perkembangan teknologi, muncul penggunaan…
unaan helm intercom, yang menawarkan kemudahan komunikasi saat berkendara dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, terjadi kekosongan norma terkait status hukum dan aspek keselamatan dari penggunaan intercom tersebut. Studi ini berorientasi guna menginvestigasi regulasi penggunaan intercom pada helm pengendara sepeda motor dalam perspektif keselamatan lalu lintas menurut PP Nomor 55 Tahun 2012, serta menilai sejauh mana regulasi yang ada dapat mengakomodasi kemajuan teknologi helm modern tanpa mengurangi fungsi perlindungan dan efektivitas keselamatan pengendara sepeda motor. Prosedur yang diaplikasikan ialah riset hukum preskriptif yakni investigasi yang terpusat pada analisis kaidah hukum terkodifikasi serta ajaran hukum yang berkaitan. Ancangan peraturan perundang- undangan (statute approach) plus gagasan (conceptual approach). Informasi diakumulasi via eksaminasi pustaka, peraturan perundang-undangan, berikut analisis standar teknis helm ber-SNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan intercom pada helm belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum diakomodasi dalam SNI 1811:2007. Walaupun tidak secara eksplisit dilarang, modifikasi struktur helm untuk pemasangan intercom berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan kepala dan bertentangan dengan prinsip laik jalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.diperlukan pembaruan regulasi serta revisi terhadap standar SNI helm agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengendara.