Abstract:Fenomena dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura menjadi perbincangan hangat, mengingat semakin tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pihak yang ingin menikah di bawah usia yang diatur oleh…
h perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dispensasi kawin dari perspektif hukum positif dan syariah, serta implikasinya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Secara yuridis, dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat ketegangan antara ketentuan hukum negara dan pandangan agama terkait batasan usia minimal untuk menikah. Dari sisi syariah, pernikahan di bawah usia yang ditetapkan dapat menimbulkan berbagai permasalahan baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial, meskipun dalam beberapa kondisi, dispensasi kawin dipandang sebagai solusi bagi individu yang berada dalam situasi darurat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Pengadilan Agama Martapura, dengan menganalisis keputusan-keputusan yang dikeluarkan terkait dispensasi kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum negara memberikan ruang untuk dispensasi, namun nilai-nilai syariah tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan pengadilan perlu memperhatikan aspek-aspek perlindungan tersebut dalam memutuskan setiap permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya terkait dengan usia pernikahan dan dispensasi kawin di Indonesia.
Abstract:Dalam konteks kontemporer, perempuan muslim memegang peranan signifikan dalam mengaktualisasikan potensi dalam berbagai aspek seperti keluarga, pendidikan, sosial dan ekonomi. Dalam masyarakat yang terus berkembang, perempuan…
mpuan muslim sering kali dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan nilai-nilai tradisional dan tuntutan modernitas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan refleksi konsep woman empowerment (pemberdayaan perempuan) khususnya perempuan muslim dalam konteks modern dengan berlandaskan pada Surat Al-Qashash ayat 23. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam ayat tersebut dapat diterapkan dalam konteks kehidupan modern perempuan muslim saat ini melalui studi literatur dan analisis teks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam Surat Al Qashash ayat 23 dapat digunakan sebagai landasan untuk memperkuat posisi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan terutama dalam mengembangkan strategi pemberdayaan perempuan Muslim yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan menjadikan ayat ini sebagai landasan penelitian ini memberikan kontribusi dalam hal wacana pemberdayaan perempuan muslim yang tidak hanya berorientasi pada kesetaraan gender tetapi juga berlandaskan nilai-nilai spiritual dan moral syari'at Islam. Refleksi woman empowerment dalam ayat ini menjadi panduan dan inspirasi bagi perempuan muslim untuk tetap berkembang tanpa meninggalkan prinsip-prinsip agama yang menjadi pedoman hidup khususnya di era kontemporer.
Abstract:Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, tetapi juga mencakup aspek politik dalam kehidupan bermasyarakat. Politik dalam Islam berawal dari peran Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin spiritual dan politik…
olitik yang menyatukan masyarakat Madinah melalui Piagam Madinah. Setelah wafatnya Nabi, para khalifah melanjutkan kepemimpinan ini, membentuk peradaban besar yang berpengaruh di dunia Islam dan Barat. Seiring waktu, sistem politik Islam mengalami berbagai perubahan dari masa Khulafaur Rasyidin hingga berdirinya dinasti-dinasti besar seperti Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah. Setiap periode memberikan pelajaran tentang dinamika hubungan antara kekuasaan, agama, dan masyarakat. Prinsip Syura dan hukum Islam (Syariah) berperan sebagai fondasi dalam menciptakan keadilan, menjaga stabilitas sosial, dan mencapai kesejahteraan umat. Kontribusi politik Islam terhadap peradaban dunia terlihat dalam pengembangan sistem administrasi, toleransi beragama, dan pengelolaan negara multikultural. Abstrak ini menyoroti pentingnya memahami peran politik dalam sejarah Islam dan relevansinya dalam konteks modern untuk membangun peradaban yang adil dan berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini membahas kewajiban nafkah dalam hukum perkawinan Islam melalui kajian penafsiran Surah An-Nisa ayat 34. Ayat tersebut menekankan tanggung jawab suami sebagai pemimpin(qawwam) dan kewajibannya memenuhi kebutuhan…
tuhan material maupun emosional isttri dan anak. Pendekatan kualitatif digunakan dengan merujuk pada tafsir klasik seperti Ibn Katsir dan At-Thabari, sedangkan tafsir kontemporer seperti Quraish Shihab. Analisis juga mencakup tinjauan normatif-sosiologis untuk mengaitkan tafsir dengan praktik hukum dalam masyarakat modern. Hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tidak hanya terkait aspek finansial, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial. Pemahaman kontekstual terhadap ayat ini memberikan dasar bagi penerapan hukum Islam yang fleksibel dan relevan dengan perubahan sosial.
Abstract:Poligami merupakan isu yang memicu perdebatan dalam konteks sosial dan agama, khususnya di zaman modern, di mana permasalahan seperti perselingkuhan dan disfungsi keluarga semakin banyak ditemui. Penelitian ini bertujuan…
untuk mengeksplorasi konsep poligami sebagai solusi syar'i dalam mengatasi perselingkuhan, dilihat melalui perspektif Maqasid Syari'ah, yang berfokus pada prinsip-prinsip dasar dalam melindungi aspek-aspek fundamental syariat seperti agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif, yang mengandalkan kajian pustaka dan telaah hukum Islam dalam konteks sosial kontemporer. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan poligami yang sesuai dengan syariat dapat berfungsi sebagai alternatif untuk meminimalisir potensi perselingkuhan, dengan catatan bahwa hal tersebut dilaksanakan dengan niat yang tulus, perilaku adil, serta pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Maqasid Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kestabilan keluarga. Oleh karena itu, poligami yang dilaksanakan dengan cara yang syar'i dan adil dapat menjadi solusi dalam memperkuat ketahanan keluarga di tengah dinamika era modern, sebagaimana yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip Maqasid Syari'ah.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perempuan dalam peradaban Islam, dengan fokus pada kontribusi perempuan dalam sejarah Islam, peran mereka dalam kehidupan sosial, dan relevansi posisi mereka dalam masyarakat…
akat Muslim kontemporer. Dalam konteks sejarah, perempuan dalam Islam memiliki peran yang signifikan, baik dalam mendukung dakwah, membangun pendidikan, maupun berkontribusi dalam aspek sosial-politik. Tokoh-tokoh perempuan seperti Khadijah binti Khuwaylid, Aisyah binti Abu Bakar, dan Fatimah az-Zahra menunjukkan pengaruh besar terhadap perkembangan Islam di masa awal. Penelitian ini juga membahas ajaran Islam yang menempatkan perempuan dalam posisi yang setara dengan laki-laki dalam hal hak-hak dasar, seperti hak atas pendidikan, ekonomi, dan partisipasi dalam kehidupan publik. Namun, realitas sosial yang terjadi di beberapa wilayah sering kali menunjukkan adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap perempuan, yang disebabkan oleh berbagai interpretasi budaya dan agama. Penelitian ini berusaha mengeksplorasi bagaimana perempuan Muslim saat ini berperan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan politik, serta tantangan yang mereka hadapi dalam mencapai kesetaraan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat terungkap pentingnya pemberdayaan perempuan dalam memajukan peradaban Islam yang inklusif dan adil. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kontribusi perempuan dalam peradaban Islam dan menyoroti pentingnya peran perempuan dalam pembangunan masyarakat Muslim masa kini.
Abstract:Kepala sekolah selaku pemimpin harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap kebutuhan global. Dalam merancang kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah perlu mengidentifikasi kompetensi-kompetensi untuk mempertimbangkan…
angkan aspek global agar peserta didik mempunyai daya saing internasional. Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi perlu mengikat kerjasama bersama pihak terkait, tergolong guru, orang tua, industri serta komunitas setempat. Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi dalam masyarakat. Pendidikan di era digital menuntut adanya transformasi kurikulum agar bisa menjawab keperluan serta rintangan masyarakat yang kian kompleks. Kurikulum Berbasis Kompetensi menjadi landasan yang relevan untuk mempersiapkan peserta didik bersama kapabilitas yang diperlukan dalam dunia kerja serta kehidupan sehari-hari. Kepala sekolah mempunyai peran strategis bersama menginisiasi dan memimpin proses transformasi ini.
Abstract:Dalam perspektif Islam, investasi sangat dianjurkan. Hal ini karena investasi telah dilakukan oleh Nabi Muhammad sejak masa mudanya hingga masa para rasul. Selain itu, perbudakan umumnya berkaitan dengan pembentukan pasar…
r tenaga kerja di mana tenaga kerja menerima uang dan uang mengalir hanya kepada orang-orang kaya (Qs. al-Hasyr [59]: 7). Lebih lanjut, investasi ini secara langsung dibenarkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Banyak ayat Al-Qur'an yang membahas rekomendasi investasi, seperti Qs. al-Baqarah [2]: 261; Qs. Yusuf [12]: 46–49; Qs. an-Nisa [4]:9; Qs. Luqman [31]: 34 dan Qs. al-Hasyr [59]:18. Investasi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, baik di sektor riil maupun di sektor keuangan. Oleh karena itu, selama maksud atau tujuan dari ketentuan dalam sektor bisnis dan investasi tidak bertentangan dengan syariah, investasi di luar prinsip syariah tidak diperbolehkan. Pada dasarnya, tidak semua kegiatan bisnis bebas dari ketidakpastian, seperti keuntungan atau kerugian bisnis. Oleh karena itu, orang menggunakan keuntungan dan kerugian untuk menentukan pilihan investasi bisnis mereka. Ini berarti bahwa keuntungan atau kerugian dalam bisnis tidak jelas. Ketidakpastian ini sering disebut sebagai gharar. Seperti yang disebutkan di atas, aktivitas investasi memiliki dampak luas terhadap ekonomi regional. Namun, Islam memberikan panduan dan pembatasan yang jelas tentang apa yang dapat dan tidak dapat melibatkan investasi religius. Tidak semua investor memahami hukum Islam, meskipun mereka memahami hukum positif. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik investasi, berbagai aspek harus dipertimbangkan dan diperiksa agar hasil yang diperoleh sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran zakat dalam perekonomian, dengan fokus pada dampak sosial dan ekonomi dari penerapannya dalam masyarakat. Zakat, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam, tidak…
hanya berfungsi sebagai ibadah tetapi juga sebagai alat redistribusi kekayaan yang efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Penelitian ini mendalami berbagai aspek zakat, termasuk definisi dan konsep zakat, sejarah penerapannya, peran sosial, dan dampak ekonominya. Selain itu, penelitian ini juga membahas mekanisme distribusi zakat, studi kasus penerapan zakat di berbagai negara, serta peran kebijakan pemerintah dalam mendukung pengelolaan zakat. Dalam konteks modern, tantangan dan peluang pengelolaan zakat dihadapkan pada perkembangan teknologi informasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Program zakat yang difokuskan pada pemberdayaan ekonomi umat menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kemandirian dan produktivitas masyarakat miskin. Peran lembaga amil zakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial, terutama dalam situasi krisis. Penggunaan teknologi dalam pengelolaan zakat dapat lebih meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta memfasilitasi pembayaran zakat secara online.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan manajemen pendidikan dan pelatihan, dampak, faktor pendukung, dan hambatan dari Sekolah Pra Nikah di Masjid Nurul 'Ashri Sleman, Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan…
kan metodologi kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis melalui tahapan seleksi data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa:(1) Manajemen pelatihan sekolah pra nikah berbasis digital dimulai dengan identifikasi kebutuhan dan tujuan pelatihan serta menetapkan kurikulum. Perencanaan dilakukan melalui koordinasi awal tim pengelola dengan pembagian tugas untuk setiap divisi, menentukan materi dan narasumber, menjadwalkan pelaksanaan, serta menyiapkan promosi di media sosial. Pelaksanaan dimulai dengan promosi di media sosial dan pendaftaran peserta, diikuti oleh proses pembelajaran dengan metode ceramah dan media digital seperti Zoom dan YouTube. Evaluasi dilakukan dengan meminta peserta mengisi survei kepuasan dan menyelesaikan tugas berupa rangkuman materi dan kuis di Instagram.(2) Dampak dari manajemen pelatihan ini terlihat dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta di berbagai aspek seperti agama, kesehatan fisik dan mental, pengelolaan keuangan, dan teknik komunikasi yang efektif.(3) Faktor pendukung pelatihan sekolah pra nikah meliputi akses yang luas dan mudah, dukungan dari pengurus masjid, penggunaan teknologi modern, beragam materi, dan narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan akses internet, gangguan listrik, kurangnya waktu untuk interaksi tanya jawab, ketiadaan tes awal dan tes akhir dalam pelatihan, serta belum adanya evaluasi peserta setelah menikah.