Abstract:Wakaf uang berfungsi sebagai instrumen filantropi Islam yang strategis untuk mendorong kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam frekuensi serta dinamika praktik…
ktik wakaf uang di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dengan empat mahasiswa yang dipilih secara purposive, serta didukung oleh analisis dokumentasi. Keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber dan teknik, sedangkan analisis data mengikuti proses simultan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan yang substansial antara pemahaman konseptual mahasiswa dan praktik aktualnya. Walaupun para responden menunjukkan kesadaran religius yang kuat dan pemahaman yang solid mengenai wakaf uang sebagai dana produktif, frekuensi kontribusi aktual mereka secara keseluruhan masih tergolong rendah, sporadis, dan sangat bergantung pada momentum eksternal tertentu seperti kampanye tanggap bencana atau inisiatif organisasi kampus. Keterbatasan finansial (uang saku), minimnya pengetahuan teknis terkait mekanisme penyaluran, serta kekhawatiran atas transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola menjadi hambatan utama. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa optimalisasi potensi wakaf uang di UIN Sumatera Utara memerlukan intervensi institusional yang sistematis, meliputi edukasi literasi praktis yang berkelanjutan, penyediaan platform pembayaran digital yang mudah, serta pembentukan wadah nazhir resmi kampus yang transparan demi membangun budaya filantropi Islami yang berkelanjutan di kalangan mahasiswa.
Abstract:Penelitian ini mengkaji peran Aplikasi Cek Bansos sebagai instrumen digital dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial di Desa Sidodadi, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten…
en Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dimanfaatkan sebagai sarana verifikasi data penerima manfaat, pemantauan real-time proses penyaluran, serta pengurangan potensi penyimpangan dalam program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Melalui pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada aparatur desa, pendamping sosial, dan penerima manfaat serta observasi langsung terhadap penggunaan aplikasi di lapangan, penelitian ini menemukan bahwa Aplikasi Cek Bansos telah berhasil mempercepat proses verifikasi penerima bantuan hingga 65% lebih cepat dibandingkan metode manual sebelumnya, mengurangi duplikasi data penerima hingga 78%, serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyaluran bantuan. Namun, implementasi aplikasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan akses internet di wilayah pedesaan, rendahnya literasi digital sebagian pendamping dan penerima manfaat, serta belum optimalnya sinkronisasi data antara aplikasi pusat dengan sistem informasi desa. Secara keseluruhan, Aplikasi Cek Bansos terbukti memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan tata kelola penyaluran bantuan sosial yang lebih akuntabel dan inklusif di Desa Sidodadi, sekaligus menjadi model replikasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kuantan Singingi yang memiliki karakteristik geografis dan demografis serupa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan infrastruktur jaringan, pelatihan intensif literasi digital bagi aparatur dan masyarakat, serta integrasi aplikasi dengan sistem informasi desa untuk optimalisasi manfaat di masa mendatang.
Abstract:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,…
, lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap…
ap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.
Abstract:Artikel ini membahas rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat di Indonesia dan menyoroti peran strategi amil zakat dalam membangun kembali kepercayaan tersebut. Rendahnya kepercayaan dipengaruhi oleh rendahnya…
hnya transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, kualitas pelayanan, serta masih kuatnya kebiasaan masyarakat menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dan wawancara dengan muzakki, pengurus masjid, serta amil zakat, artikel ini menemukan bahwa amil memiliki posisi penting sebagai mediator antara muzakki dan mustahik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa peningkatan kualitas SDM amil, pelaporan yang terbuka, komunikasi yang baik, dan penguatan audit menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Abstract:Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan…
ggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Abstract:BUMDes memegang peran penting dalam penguatan ekonomi desa, namun tantangan yang sering muncul adalah keterbatasan sistem pelaporan non-finansial (kinerja layanan, kualitas program, dampak sosial, kepuasan masyarakat, dan…
n tata kelola) yang mudah dipahami publik. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan sosial dan menyulitkan pengambilan keputusan berbasis data. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendampingi BUMDes dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas non-finansial melalui penyusunan indikator kinerja, SOP pelaporan, serta pengembangan dashboard sederhana yang menampilkan capaian kinerja dan layanan publik secara periodik. Metode pelaksanaan meliputi: (1) asesmen awal kebutuhan dan kesiapan data; (2) penyusunan indikator kinerja non-finansial dan format laporan; (3) pelatihan pengelola BUMDes; (4) pembangunan dan uji coba dashboard; (5) pendampingan pengisian data dan publikasi ringkasan informasi; serta (6) evaluasi pemahaman dan keberterimaan sistem. Hasil kegiatan menunjukkan terbentuknya dokumen indikator kinerja non-finansial, SOP dan template pelaporan, serta dashboard yang dapat digunakan untuk monitoring internal dan transparansi publik. Peserta (pengurus BUMDes, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat) menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai transparansi dan akuntabilitas, serta kemampuan mengoperasikan dashboard untuk input dan rekap laporan bulanan. Rekomendasi tindak lanjut meliputi penguatan disiplin input data, penetapan jadwal publikasi informasi, dan integrasi layanan pengaduan/aspirasi masyarakat.
Abstract:Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buket masih menghadapi berbagai kendala dalam penerapan sistem pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang tertib dan akuntabel, terutama akibat keterbatasan pemahaman akuntansi…
kuntansi serta pencatatan transaksi yang belum terstruktur. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mereformulasi sistem pencatatan keuangan serta meningkatkan kemampuan pelaku UMKM buket dalam menyusun laporan keuangan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan pendampingan langsung dalam pencatatan transaksi serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pencatatan keuangan yang sistematis serta tersusunnya laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sederhana. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas usaha serta mendukung keberlanjutan pengelolaan keuangan UMKM buket sebagai bagian dari usaha kreatif.
Abstract:Pasar tradisional memegang peran penting dalam perekonomian masyarakat, namun kerap menghadapi permasalahan terkait transparansi transaksi, pencatatan keuangan, dan pengelolaan data pedagang. Penelitian ini bertujuan mengembangkan…
gembangkan sistem informasi manajemen pasar tradisional berbasis teknologi blockchain guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data transaksi. Metode penelitian menggunakan model Rapid Application Development (RAD) dengan tahapan perencanaan, perancangan, implementasi, dan evaluasi. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengelola pasar, pedagang, dan pembeli, serta analisis sistem yang berjalan. Hasil implementasi menunjukkan bahwa sistem mampu mencatat seluruh transaksi secara real-time dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan. Penggunaan blockchain juga memperkuat aspek keamanan dan auditabilitas data. Sistem ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam modernisasi pasar tradisional menuju tata kelola berbasis digital yang transparan.
Abstract:Digitalisasi wakaf melalui inovasi teknologi berbasis aplikasi merupakan terobosan penting dalam pengembangan keuangan sosial Islam dan peningkatan literasi keuangan syariah masyarakat di era industri 4.0. Penelitian ini…
bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran, mekanisme, peluang, serta tantangan pemanfaatan aplikasi wakaf digital dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap keuangan syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji platform aplikasi wakaf digital yang bermitra dengan lembaga keuangan syariah dan nazhir tersertifikasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam semiterstruktur, observasi nonpartisipan terhadap antarmuka aplikasi, serta studi pustaka terhadap regulasi dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi wakaf digital berfungsi ganda sebagai alat transaksi sekaligus kanal edukasi interaktif. Fitur-fitur seperti modul singkat, simulasi keuangan, dan laporan akuntabilitas real-time berhasil menurunkan hambatan psikologis, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperluas basis wakif di kalangan generasi muda yang akrab teknologi. Lebih lanjut, inovasi ini mentransformasi paradigma tradisional wakaf dari aset fisik skala besar menjadi wakaf uang mikro yang fleksibel. Meskipun demikian, tantangan signifikan masih dihadapi, meliputi regulasi yang belum sepenuhnya akomodatif terhadap fintech wakaf, isu keamanan data, kesenjangan infrastruktur digital di pedesaan, serta rendahnya kompetensi teknologi sebagian nazhir. Oleh karena itu, optimalisasi wakaf digital memerlukan sinergi kuat antara regulator, Badan Wakaf Indonesia, dan pengembang fintech untuk membangun ekosistem yang aman, patuh syariah, dan user-friendly.