Abstract:Kas merupakan bagian penting dari kegiatan operasi perusahaan, namun kas juga merupakan jenis aset yang memiliki resiko kecurangan tertinggi dikarenakan definisi kas itu sendiri adalah aset perusahaan yang paling mudah untuk…
ntuk dicairkan. Kas kecil merupakan suatu dana khusus yang diperuntukkan sebagai pembayaran biaya operasional yang berjumlah relatif kecil bersifat urgensi dan umumnya transaksi dilakukan secara rutin. Kas kecil dipegang dan dikelola oleh seorang staff yang di khususkan untuk mengelola kas kecil. Kas kecil memiliki 2 (dua) metode untuk pengelolaannya yaitu metode fluktuasi dan metode sistem dana tetap. Dalam pengelolaan kas kecil terdiri dari proses pembentukan dana kas kecil, permintaan dan pertanggungjawaban pengeluaran dana kas kecil, dan pengisian kembali dana kas kecil. Temuan studi menunjukkan bahwa PT Catur Karsa Inkrisuba telah mengimplementasikan kas kecil, dimana metode kas kecil yang digunakan oleh perusahaan yaitu metode fluktuatif yang dimana setiap transaksinya dicatat langsung dan melakukan pengisian kembali kas kecil yang berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi kas kecil pada perusahaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, dan membandingkan suatu keadaan serta menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi penerapan akuntansi kas kecil pada perusahaan.
Abstract:Sistem ini bertujuan untuk memanfaatkan data yang ada serta bagaimana informasi keuangan, perencanaan, pengawasan dan pembangunan daerah. Terbentuknya sistem ini merupakan salah satu bentuk dari program dalam membantu masyarakat…
syarakat yang bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dalam pelaksanaan SIPD Kabupaten Jember telah menyediakan data serta informasi secara akurat dan terintegrasi. Data serta informasi memiliki peran penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong SIPD ini dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data serta informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan ekonomi. Dalam setiap sistem tentunya terdapat kendala-kendala yang harus bisa diatasi oleh pengguna sistem.
Abstract:Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban…
awaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Jember melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam,…
alam, observasi langsung, kuesioner, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dengan triangulasi sumber untuk menguji keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya transparansi diwujudkan melalui digitalisasi layanan, pemanfaatan media sosial, call center, dan sosialisasi di luar kantor, yang memberikan akses informasi lebih terbuka kepada wajib pajak. Sementara itu, akuntabilitas diperkuat melalui audit berkala, bukti pembayaran elektronik, pelatihan pegawai, dan evaluasi publik berbasis ulasan daring. Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan integritas layanan pajak, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Secara keseluruhan, penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan Samsat Jember berperan penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abstract:Perkembangan teknologi yang banyak membawa perubahan / globalisasi pada kemajuan suatu negara. Hal ini dibuktikan dengan banyak munculnya inovasi alat canggih yang dibuat untuk memudahkan segala aktivitas manusia. Namun…
selain membawa dampak positif juga dampak negatif ,dimana manusia hidupnya serba instan, cepat, dan efektif. Hal itu dikarenakan aktivitas manusia banyak bergantung kepada alat canggih yang tersedia. Salah satu inovasi canggih yaitu adanya fintech yang merupakan aplikasi dalam bidang jasa keuangan. Dengan adanya jenis sistem ini dapat memudahkan manusia untuk melakukan pinjam meminjam , penawaran ataupun jual beli tanpa harus terjalin kontak fisik. Tetapi dampak dari pinjam online ini , data pribadi kita mudah untuk dilacak oleh orang lain dan disalahgunakan. Hal itu perlu dipelajarin oleh manusia agar tetap waspada dalam melakukan sesuatu. Dalam aturan hukum terkait penyalahgunaan akun orang lain untuk melakukan pinjaman online ada yang sudah diatur, ada yang belum tergantung dengan bentuk penyalahgunaanya. Oleh karena itu dalam bnetuk pertanggungjawaban ini , kita sendiri yang dapat mewaspadai akan terjadinya hal hal buruk dalam akun pribadi kita
Abstract:Sektor minyak dan gas merupakan salah satu sektor yang sangat penting.Untuk pembangunan nasional Indonesia. Sektor ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi menguasai untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak, seperti…
ti dalam pasal 33 UUD Dibangun pada tahun 1945 dan mengingat kontribusinya yang sangat penting, pemeliharaannya perlu dipertahankan, besar untuk pembangunan nasional. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Kesimpulan Pengaturan hukum tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penerapan hukum terhadap pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg. Pertanggungjawaban pidana pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg.