Abstract:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran,…
hadis, dan pendapat para ulama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ibu dan istri memiliki kedudukan yang penting dalam pemberian nafkah. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.Selain itu, hukum Islam juga memberikan perlindungan kepada ibu sebagai istri dalam menerima nafkah dari suami. Ibu memiliki hak untuk menerima nafkah dalam periode tertentu setelah perceraian atau ketika anak-anak masih dalam masa menyusui.Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa pemberian nafkah bukan hanya kewajiban suami semata, tetapi juga merupakan hak istri dan anak-anak. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya penindasan atau perlakuan yang tidak adil.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam sangat penting. Suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sementara ibu memiliki hak untuk menerima nafkah tersebut. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab agar tercipta hubungan yang harmonis dalam keluarga.
Abstract:Konsep iddah dalam Islam memiliki makna mendalam sebagai masa tunggu yang diwajibkan terhadap wanita muslim setelah perceraian atau kematian suami. Masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum Islam yang…
berfungsi untuk menjaga kejelasan status hukum wanita setelah perceraian atau suaminya meninggal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep iddah dengan upaya mencapai keseimbangan antara karir dan kewajiban agama. Dengan menggunakan metode kualitatif yang mengandalkan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep iddah dalam islam memiliki relevansi yang signifikan dalam membantu wanita muslim menyeimbangkan antara karir dan kewajiban agama. Masa iddah tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi wanita dalam menjalankan aktivitas seperti biasanya, tetapi sebagai bentuk perlindungan yang diberikan syariat kepada wanita yang sedang menghadapi musibah. Wanita karir tetap diperbolehkan bekerja selama masa iddah karena alasan darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup serta komitmen terhadap tempatnya bekerja. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan antara tanggungjawab sebagai pekerja dengan kewajiban menjalani masa iddah. Untuk itu, wanita yang bekerja dimanapun harus mampu menjaga profesionalisme serta kehormatan dirinya.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya hubungan antara harga diri dan kesepian pada narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta. Sampel penelitian ini terdiri dari 90 narapidana wanita yang terlibat…
at dalam kasus narkoba (baik pemakai maupun pengedar), berusia antara 18-40 tahun, dan berstatus belum menikah atau bercerai (baik cerai hidup maupun cerai mati). Berdasarkan teori yang mendasari pembahasan, hipotesis penelitian ini adalah adanya hubungan antara harga diri dan kesepian pada narapidana wanita. Dengan asumsi bahwa semakin tinggi tingkat harga diri narapidana, maka semakin rendah kesepian yang dirasakan, dan sebaliknya, semakin rendah harga diri, semakin tinggi kesepian yang dirasakan. Data dikumpulkan menggunakan skala Likert, yaitu skala harga diri dan skala kesepian. Teknik pengambilan sampel dilakukan melalui purposive sampling, sementara analisis data menggunakan teknik korelasi product moment. Hasil analisis data menunjukkan adanya hubungan signifikan antara harga diri dan kesepian. Hal ini ditunjukkan oleh koefisien rxy = -0,668 dengan p= 0,000 < 0,05, yang berarti hipotesis mengenai hubungan antara harga diri dan kesepian diterima.
Abstract:Pisah ranjang pada masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, sebagai solusi sementara dalam mengatasi konflik rumah tangga yang dipengaruhi faktor budaya, sosial, dan agama dalam menentukan durasi, pola, dan dampaknya…
nya pada hubungan suami istri. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dinamika praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, memahami peran keluarga dan tokoh-tokoh terkait dalam proses tersebut, serta menganalisis dinamika tersebut memengaruhi keputusan pasangan untuk memilih rujuk atau bercerai. Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, dan menganalisis data dengan analisa tematik. Temuannya, praktik pisah ranjang dalam masyarakat tersebut mencerminkan dinamika kompleks yang dipengaruhi oleh faktor emosional, sosial, dan keluarga. Tindakan berfungsi sebagai solusi sementara untuk introspeksi dan perbaikan hubungan, terlihat pada kasus HT berkat dukungan keluarga. Namun, pada kasus lain, seperti AS, HR, dan SL, ketidakmampuan menyelesaikan konflik mendasar mengarah pada perceraian, ini dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tekanan keluarga dan ekonomi serta faktor internal seperti komunikasi yang buruk menjadi pemicu utama, sementara dukungan keluarga dan tokoh masyarakat dalam mediasi sangat signifikan, praktik ini juga berdampak pada anak-anak, yang sering kali mengalami tekanan dan emosional akibat ketegangan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil dapat berhasil dalam beberapa kasus, terutama dengan adanya dukungan keluarga dan penerapan nilai-nilai Islam. Namun, dalam banyak kasus, ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik justru berujung pada perceraian.
Abstract:Eksekusi nafkah iddah dan mut'ah di Pengadilan Agama sering tidak efektif karena mantan suami menghindari pembayaran, sembunyikan aset, atau kekurangan harta, ditambah prosedur rumit. Analisis normatif-dogmatis KHI Pasal…
149–156, UU No. 1/1974, SEMA No. 3/2018, dan SEMA No. 2/2019 menunjukkan kewajiban mutlak pada cerai talak, perlindungan istri gugat (jika tidak nusyuz), tapi tingkat keberhasilan hanya 6–20%. Solusi: pembayaran segera, sita gaji PNS, e-court, sanksi pidana via UU PKDRT, plus penguatan sanksi pidana ringan, satgas eksekusi, audit aset, dan edukasi pra-perceraian untuk sistem lebih progresif dan sensitif gender.
Abstract:Perkembangan e-Court dan Elektronik Akta Cerai (EAC) merevolusi perceraian online di Indonesia, menimbulkan tantangan terhadap validitas akta nikah berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Pasal 39 & 41)1. Penelitian…
ini menganalisis implikasi perceraian digital terkait keamanan data, tanda tangan elektronik vs basah, dan kepastian status perkawinan pasca-putusan pengadilan agama. Pendekatan normatif-empiris menunjukkan bahwa meski EAC efisien via QR code dan SIPP, ketidaksesuaian regulasi memicu ambiguitas yang berpotensi sengketa harta gono-gini atau hak asuh anak; sehingga diperlukan amandemen UUP selaras PERMA No. 1 Tahun 2023 untuk perlindungan hukum komprehensif di era digital.
Abstract:Dalam institusi Polri, terdapat karakteristik unik terkait pernikahan anggotanya yang berbeda dengan masyarakat umum, khususnya dalam pelaksanaan Konseling Pranikah. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas konseling…
eling pranikah berbasis psikologi keluarga bagi calon pasangan suami Polri di Polda Sulawesi Selatan. Metode penelitian menggunakan kombinasi ceramah, tanya jawab, dan wawancara untuk menggali kesiapan calon suami menghadapi kehidupan pernikahan. Kegiatan dilaksanakan pada 15 November 2024 melalui aplikasi zoom meeting dengan melibatkan calon suami istri Polri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konseling pranikah efektif membantu calon suami Polri memahami tantangan pernikahan, meliputi manajemen profesional, tanggung jawab keluarga, dan komunikasi efektif. Penelitian menyimpulkan bahwa konseling pranikah memberikan kontribusi signifikan dalam mempersiapkan calon suami istri Polri menghadapi kompleksitas kehidupan rumah tangga, berpotensi menurunkan risiko perceraian dan meningkatkan kualitas hubungan pernikahan.
Abstract:Perceraian di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum yang kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, kultural, dan hukum. Sehingga peran hakim vital dengan konsep hukum progresif sebagai landasan maka muncul tantangan implementasi…
mplementasi ex officio hakim, ultra petitum partium, konsep judge made law, dan hukum progresif dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama. Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menjadi penting dalam merespons ketidakpuasan terhadap penerapan ilmu hukum positif. Hakim dalam era hukum progresif diharapkan tidak hanya sebagai penegak aturan, melainkan sebagai arsitek hukum yang dapat menciptakan keadilan responsif terhadap realitas sosial. Dalam konteks perceraian, hakim memiliki kewenangan ex officio, memungkinkan mereka bertindak tanpa harus terbatas pada tuntutan pihak yang bersengketa. Namun, pelaksanaan ex officio hakim dihadapkan pada pembatasan, termasuk prinsip ultra petitum partium yang mengatur batas wewenang hakim agar tidak melampaui tuntutan yang diajukan. Keseluruhan, artikel ini membahas bagaimana hukum progresif, ex officio hakim, ultra petitum partium, dan judge made law berinteraksi dalam ranah perceraian di Pengadilan Agama. Implementasi konsep-konsep tersebut menjadi krusial dalam mencapai keadilan yang responsif dan seimbang, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat dalam persengketaan perceraian.
Abstract:Hasil wawancara awal di RW 09 RT 01 Kelurahan Baru menunjukkan bahwa ada 2 masyarakat diantaranya yang mengatakan jika pasangannya HIV, ia akan menceraikannya dan enggan untuk merawatnya, ia juga takut bergaul dengan orang…
ng yang terinfeksi HIV karena takut tertular, dan merasa orang HIV sebaiknya di dalam rumah saja dan tidak usah berinteraksi dengan orang lain. Tujuan penelitian yaitu dianalisisnya hubungan pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap stigma ODHIV di Kelurahan Baru. Jenis penelitian kuantitatif menggunakan metode analitik dengan desain cross sectional. Populasi pada penelitian ini yaitu seluruh masyarakat di RW 09 RT 01 Kelurahan Baru sebanyak 112 orang, dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Hasil penelitian univariat diperoleh dari 59 responden, mayoritas (66,1%) responden mempunya pengetahuan cukup tentang HIV. Sebagian besar (54,2%) responden memiliki sikap baik tentang HIV. Sebagian besar (55,9%) responden memiliki stigma ODHIV yang tinggi. Hasil penelitian bivariat didapatkan terdapat hubungan pengetahuan terhadap stigma ODHIV (p-value = 0,000), ada hubungan sikap terhadap stigma ODHIV (p-value = 0,000). Kesimpulan ada hubungan pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap stigma ODHIV di Kelurahan Baru. Bagi pihak Puskesmas Kota Tolitoli untuk lebih sering mensosialisasikan HIV tidak hanya pada penderita namun pada masyarakat luas, tidak hanya secara langsung tetapi melalui media sosial agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang HIV sehingga dapat merubah pandangan negatif/rendah mereka terhadap ODHIV.