Abstract:Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan diberlakukannya Syariat Islam sebagai dasar hukum, termasuk dalam penegakan hukum pidana (jinayah). Salah satu komponen penting dalam penerapan…
an hukum Islam diaceh ialah penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum jinayat, khususnya kasus khamar (minuman keras). Penelitian ini membahas penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maupun Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat terhadap pelanggaran jarimah khamar. Dalam hukum Islam, khamar merupakan perbuatan haram karena merusak akal yang merupakan salah satu dari maqashid al-syari'ah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini melibatkan Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syar'iyah, serta perangkat hukum formal dan substantif sesuai dengan ketentuan Qanun. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa uqubat hudud, ta’zir, dan denda sesuai dengan beratnya pelanggaran. Selain itu, proses pembuktian, alat bukti, dan prinsip-prinsip hukum acara jinayat turut menjadi faktor penting dalam menjamin keadilan dan efektivitas pelaksanaan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum jinayat di Aceh, meskipun menghadapi tantangan, memiliki dasar yuridis, normatif, dan sosial yang kuat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi khamar
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori hukum dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta perlindungan…
indungan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Relevansi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami penerapan teori pemidanaan dalam hukum pidana, serta kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi yang dijamin oleh undang-undang.Relevansi lebih lanjut muncul dari kebutuhan untuo meningkatkan pemahaman terhadap peran dan batasan diskresi kepolisian dalam situasi tertentu, seperti aksi unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif dan gabungan memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum terhadap tindakan pidana, termasuk kekerasan oleh aparat. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, terutama melalui tindakan kekerasan yang berlebihan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penetapan batasan yang jelas dalam penerapan diskresi oleh aparat kepolisian dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak demonstran agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan evaluasi yerhadap implementasi kebijakan dan peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi yang berlebihan.
Abstract:Dalam sistem ekonomi Islam, aktivitas Ekonomi diatur dengan cara proporsional sehingga individu memiliki kebebasan bertindak, namun tetap diikat oleh batasan tertentu sedangkan pemerintah mengatur kebijakan berdasarkan aspirasi…
spirasi masyarakat. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan studi kepustakaan atau studi literatur. atau dokumen. Dalam perspektif ekonomi Islam, peran dan fungsi pemerintah sangat krusial dalam mengatur dan mengembangkan perekonomian yang seimbang dan berkelanjutan. Negara memiliki kewenangan untuk terlibat dalam aktivitas Individu memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. dilakukan oleh individu. Cakupan Pemerintah memiliki peran yang sangat dominan dalam sistem ekonomi yang bersifat sosialis, tetapi memiliki keterbatasan yang lebih besar dalam sistem ekonomi kapitalis murni karena sifat kapitalistik. Beberapa fungsi utama negara dalam Islam mencakup menjamin keamanan dan pertahanan, menyelenggarakan peradilan, mengelola ekonomi dan keuangan, serta memberikan pelayanan publik.
Abstract:Penulisan ini mendeskripsikan tentang peradaban Islam pada masa khulafaur Rasyidin. Fokus penulisan materi ini membahas tentang Khulafaur Rasyidin, kepemimpinan pada masa khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali, serta…
kontribusi masa Khulafaur Rasyidin dalam peradaban Muslim. Hasil dari materi ini antara lain: Pertama, Khulafa Rasyidin bermakna pengganti-pengganti Rasul yang cendekiawan. Penggagas nama Khulafa Rasyidin adalah orang-orang muslim yang paling dekat dengan Rasul setelah meninggalnya beliau. Empat tokoh sepeninggal Rasul itu merupakan orang yang selalu mendampingi Rasul ketika beliau menjadi pemimpin dan dalam menjalankan tugas. Kedua, dalam kepemimpinan Abu Bakar, ia melaksanakan kekuasaannya bersifat sentral; kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Ia juga melaksanakan hukum, dan selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya untuk bermusyawarah. Kepemimpinan Umar bin Khattab menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan yaitu dengan menjamin hak yang sama bagi setiap warga Negara. Kepemimpinan Ustman membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Ia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid, dan memperluas masjid di Madinah. Prestasi yang terpenting masa Khalifah Ustman adalah menulis kembali al-Quran yang telah ditulis pada zaman Abu Bakar.
Kata Kunci: Sejarah, ma khulafaur rasyidin
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena ketidaksetaraan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan elit politik dalam perspektif Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal…
sal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih belum berjalan sesuai idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum masyarakat yang masih feodal. Untuk mewujudkan kesetaraan hukum yang substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan.
Abstract:Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum…
ukum untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar pernikahan sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, hak asuh anak (hadanah) berlandaskan prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan fisik dan psikologisnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji hak asuh anak di luar nikah menurut pandangan hukum Islam dan kaitannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode kajian Pustaka dengan mengumpulkan data terkait pengaturan hak asuh anak di luar nikah dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah berhak atas perlindungan dan pengasuhan, dengan prioritas hak asuh diberikan kepada ibu hingga usia tertentu, sedangkan ayah berkewajiban memberikan nafkah. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setara bagi semua anak tanpa memandang status pernikahan orang tua mereka, meliputi hak asuh, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pembagian kewajiban dan hak asuh antara ibu dan ayah, kedua sistem hukum ini memiliki keselarasan dalam menjunjung kepentingan terbaik anak. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan perlindungan hak anak di luar nikah, terutama dalam hal pengasuhan yang berfokus pada kesejahteraan anak.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interkoneksi antara struktur morfologis Ism Fā'il dengan kaidah al-'ibrah bi 'umum al-lafzh la bi khushush as-sabab dalam metodologi ushulut tafsir. Permasalahan utama yang dikaji…
kaji adalah bagaimana karakteristik linguistik Islam Fā'il mendukung universalitas pesan Al-Qur'an sehingga tidak terjebak dalam batasan historis asbab an-nuzul. Dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan studi pustaka (library study), penelitian ini membedah sifat tsubut (tetap) dan istimrar (kontinuitas) pada Ism Fa'il sebagai fondasi bahasa bagi keumuman lafaz. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan Ism Fa'il dalam teks Al-Qur'an, seperti pada lafaz as-sariqu dalam Surah Al-Mā'idah ayat 38, secara inheren menciptakan kategori hukum yang inklusif dan dinamis. Dalam konteks keindonesiaan, pemikiran Quraish Shihab menunjukkan bahwa interkoneksi ini memungkinkan hukum Al-Qur'an tetap konsisten secara prinsip namun fleksibel dalam operasionalisasinya, menyesuaikan dengan realitas sosial-yuridis yang majemuk. Penelitian ini menyimpulkan bahwa struktur gramatikal Arab merupakan instrumen vital yang menjamin aktualitas pesan Ilahi sepanjang ruang dan waktu.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hadis tentang larangan berbuat zalim dalam kerangka keadilan sosial melalui pendekatan interdisiplin yang meliputi perspektif sosiologi, filsafat, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Desain penelitian…
sain penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), di mana sumber data utama berupa hadis dalam Shahih Muslim beserta syarahnya, serta didukung oleh literatur ilmiah dari bidang sosiologi, filsafat, dan ushul fikih. Mekanisme pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran, seleksi, dan analisis kritis terhadap sumber-sumber yang relevan, kemudian diolah dengan teknik analisis deskriptif-analitis untuk menemukan keterkaitan makna hadis dengan konsep keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan berbuat zalim dalam hadis memiliki dimensi luas, mencakup aspek moral, sosial, dan normatif, yang berfungsi menjaga keseimbangan kehidupan manusia. Pembahasan mengungkap bahwa keadilan sosial tidak hanya dipahami sebagai prinsip etis, tetapi juga sebagai sistem yang menopang keteraturan masyarakat, menjamin distribusi hak secara proporsional, serta mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan jiwa dan harta. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi tiga perspektif keilmuan dalam membaca hadis secara tematik sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif dan kontekstual. Implikasi penelitian ini bagi dunia pendidikan adalah memberikan kerangka analisis yang lebih luas dalam studi hadis, khususnya dalam mengaitkan teks keagamaan dengan realitas sosial, sehingga dapat dijadikan referensi bagi penelitian lanjutan yang mengembangkan pendekatan interdisiplin dalam kajian keislaman.
Abstract:Kaidah fiqh "لَا يَجوزُ الافْتِياتُ على الأئِمَّةِ وأصْحَابِ الوِلاياتِ فيما يَخُصُّهُم" (tidak boleh mendahului/mengambil alih wewenang para pemimpin dan pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka)…
pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka) merupakan salah satu kaidah fiqh yang fundamental dalam menjaga keteraturan sosial dan persatuan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna, penjelasan, dalil, dan aplikasi praktis dari kaidah ini dalam konteks hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan analisis kualitatif terhadap literatur fiqh dan pendapat para ulama klasik maupun kontemporer seperti Al-Mawardi, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Rajab, artikel ini menunjukkan bahwa kaidah tersebut bukan untuk memberikan kekuasaan mutlak kepada pemimpin, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga sistem hukum dan mencegah anarki sosial (fawda). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kaidah ini didasarkan pada prinsip-prinsip Sadd adz-Dzari'ah (menutup celah kerusakan) dan Jam'iyyah (kepentingan bersama), dengan pengecualian yang jelas ketika pemimpin memerintahkan kemaksiatan. Kesimpulannya, kaidah ini memiliki relevansi signifikan dalam menjamin ketertiban negara dan pencegahan perpecahan umat di era modern.
Abstract:Kualitas tenaga pendidik merupakan faktor kunci dalam menjamin mutu proses pembelajaran di sekolah menengah kejuruan. Oleh karena itu, sekolah perlu memiliki mekanisme evaluasi yang objektif dan terukur dalam menentukan…
guru berkinerja terbaik. Permasalahan yang sering muncul dalam proses penilaian adalah dominasi unsur subjektivitas serta keterbatasan pengolahan data secara manual. Penelitian ini bertujuan merancang sistem pendukung keputusan (SPK) dengan menerapkan metode Simple Additive Weighting (SAW) untuk membantu proses seleksi guru terbaik. Metode SAW dipilih karena mampu mengolah multi-kriteria dengan pembobotan yang jelas dan menghasilkan peringkat alternatif secara rasional. Kriteria yang digunakan meliputi tingkat pendidikan, sertifikasi, kehadiran, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Hasil pengujian menunjukkan bahwa metode SAW mampu memberikan rekomendasi guru terbaik secara objektif dan konsisten berdasarkan nilai preferensi tertinggi.