Abstract:Kejahatan remaja, khususnya klitih, meningkat di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena kejahatan remaja (klitih) sebagai bentuk pelanggaran Hak…
Asasi Manusia (HAM) dalam konteks sosial masyarakat Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan remaja meliputi faktor internal seperti ketidakstabilan emosi dan faktor eksternal seperti lingkungan, keluarga, dan media sosial. Klitih termasuk pelanggaran HAM karena melibatkan kekerasan fisik dan psikologis, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani fenomena klitih secara humanis dan berbasis HAM.
Abstract:Pencabulan merupakan hal yang dilarang oleh negara dan termasuk kejahatan sangat serius (the most serious crime). Salah satu kasus pencabulan di Indonesia yakni dilakukan oleh Herry Wirawan alias Heri bi Dede pemilik suatu…
tu pondok yang ada di Bandung. Pada kasus ini, terdakwa melakukan pencabulan terhadap 13 santriwatinya dan beberapa ada yang hingga mengandung bahkan melahirkan. Penelitian ini menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dalam putusan No.86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg. Analisis dilakukan terhadap penerapan unsur-unsur tindak pidana, penjatuhan sanksi pidana mati, pelaksanaan restitusi bagi anak korban, serta kebijakan pemidanaan dari perspektif hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Penjatuhan pidana mati didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius, namun masih menimbulkan kontroversi dari perspektif hak asasi manusia. Pelaksanaan restitusi bagi anak korban telah diatur dalam putusan, namun mekanisme pembayaran oleh pemerintah masih perlu dievaluasi. Penguatan mekanisme restitusi, evaluasi kebijakan pemidanaan, serta penerapan pendekatan terpadu dalam pencegahan dan penanganan kasus menjadi rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Abstract:Masalah kenakalan anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Faktor penyebab tindak pidana persetubuhan terhadap anak antara lain rendahnya…
ya tingkat pendidikan, kemiskinan, kurangnya perhatian orang tua, kemudahan akses narkoba, dan mudahnya mengakses konten pornografi melalui handphone, televisi, dan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya tepat. Dakwaan penuntut umum masih bersifat alternatif, sedangkan dakwaan pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sesuai dengan unsur-unsur dalam kasus ini. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat karena pidana yang dijatuhkan terlalu rendah. Hakim lebih menekankan pada usia pelaku dan perbuatan yang dilakukan, namun kurang memperhatikan kerugian immaterial, terutama rusaknya masa depan anak korban yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.
Abstract:Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, terutama dalam pengelolaan program pemerintah seperti KIP-K, yang melibatkan data pribadi penerima bantuan pendidikan. Kasus kebocoran data KIP-K…
menunjukkan pentingnya perlindungan data yang lebih kuat supaya meminimalisir tindak kejahatan seperti penipuan dan eksploitasi. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hadir sebagai solusi dengan menetapkan regulasi yang jelas perihal pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan meningkatkan keamanan data dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di era digital.
Abstract:Kejahatan pencucian uang menghasilkan harta benda dengan jumlah besar yang asal usulnya disembunyikan ataupun disamarkan dengan banyak cara. Terjadinya modernisasi perbankan menyebabkan sistem perbankan dana hasil kejahatan…
tan narkotika bergerak melewati batas yurisdiksi hukum suatu negara, yang memanfaatkan faktor rahasia bank yang sangat dijunjung tinggi oleh penyedia jasa perbankan. Para pelaku biasanya menyembunyikan hasil kejahatannya ke dalam sistem keuangan atau bentuk upaya. Tindakan menyembunyikan dana yang diperoleh dari tindak pidana narkotika bertujuan untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan. Unsur penempatan (placement), adalah unsur menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan. Salah satunya pelaku kejahatan banyak menempatkan aliran transaksi keuangan yang berasal dari hasil bisnis narkotika ke dalam rekening milik salah satu anggota keluarganya, tindakan ini membuat suatu keadaan hukum yang mau tidak mau menjadikan anggota keluarga tersebut menjadi pelaku pasif dalam kejahatan pencucian uang, sehingga peran aktif seluruh anggota keluarga sangat penting dalam mengedukasi agar dapat mencegah terjadinya pola penempatan (placement) dimaksud.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang menimbulkan dampak luar biasa bagi negara dan kelangsungan hidup rakyatnya. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan upaya penanganan yang luar biasa…
pula, khususnya dalam proses pembuktiannya. Pembuktian tindak pidana korupsi seringkali memerlukan peran dari ahli yang berasal beberapa disiplin ilmu guna memastikan bahwa benar tindak pidana korupsi telah terjadi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan sejauh mana kontribusi alat bukti keterangan ahli dalam meyakinkan hakim bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah diajukannya keterangan ahli ke depan persidangan tindak pidana korupsi akan menambah keyakinan hakim tentang kebenaran dari alat bukti yang lainnya yang diajukan oleh penuntut umum, dan memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan jika memang dari alat bukti yang ada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
Abstract:Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana…
a mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hak asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.
Abstract:Kegagalan perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korupsi dan kekerasan, telah menciptakan dampak yang signifikan terhadap sistem hukum dan masyarakat. Penelitian…
ini menganalisis dampak dari kegagalan perlindungan hukum, dengan fokus pada kasus Novel Baswedan, seorang penyidik senior KPK yang menjadi korban serangan. Kegagalan ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, meningkatnya angka kejahatan, trauma psikologis bagi saksi dan korban, serta penghambatan proses penegakan hukum. Selain itu, dampak sosial dan budaya yang muncul dapat menciptakan norma yang menganggap kejahatan sebagai hal yang wajar. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dan reformasi institusi penegak hukum.