Search Articles & Publications

Showing 7 articles found for "Ketatanegaraan"

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DIGITAL DI IBU KOTA NUSANTARA SEBAGAI PENDORONG EKONOMI BERKELANJUTAN INDONESIA

Mocc, Catherine Florencia, Nathanie Asher Tangjaya, Charles William, Abednego Nelson, Steven Adrisa, Gabriel Denli, Yesaya Abraham
Abstract: Indonesia melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota Negara ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan ketatanegaraan yang lebih baik dan maju. Dalam pemindahan… Ibu Kota Negara ini dilakukan akselerasi transformasi Digital melalui ekonomi digital yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Studi ini memaparkan mengenai dampak dan tantangan dalam pembangunan infrastruktur ekonomi digital di Ibu Kota Nusantara terhadap ekonomi nasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif melalui studi literatur yang bertujuan untuk menganalisis peran infrastruktur teknologi dalam membangun infrastruktur ekonomi digital di Ibu Kota Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan infrastruktur ekonomi digital memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu dapat membantu meningkatkan PDB dan peningkatan tenaga kerja. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa terdapat beberapa hambatan dan tantangan yang perlu diatasi dalam implementasi infrastruktur ekonomi digital, seperti : keamanan siber, ketidaksetaraan dalam pemanfaatan teknologi, kesenjangan akses, hingga kebijakan dan regulasi yang dibuat. Studi ini telah mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi untuk membuat strategi yang lebih efektif untuk dapat memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif terhadap pembangunan ekonomi digital di Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting akan pemahaman tentang peran infrastruktur ekonomi digital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.  

ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI DI INDONESIA

Rahmawaty Arsyad, Agustien C. Wereh, Isye J. Melo
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun… hun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.

Pancasila Sebagai Dasar NKRI

Kamdani, Miftahul Jannah, Nazwa Ramadhani
Abstract: Pancasila, sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan landasan filosofis, ideologis, dan etis yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Kelima sila Pancasila mencerminkan keberagaman budaya, agama,… , dan adat di Indonesia, yang disatukan dalam semangat Bhineka Tunggal Ika. Artikel ini bertujuan untuk membahas peran strategis Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, serta solusi untuk menjaga relevansinya di era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila berperan sebagai dasar hukum, panduan etika, dan identitas bangsa, serta memberikan arahan dalam bidang politik, pendidikan, dan sosial-budaya. Namun, tantangan seperti krisis moral, pengaruh globalisasi, dan pragmatisme politik menghambat implementasi nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendidikan Pancasila, penegakan hukum, dan pengembangan budaya politik yang inklusif untuk memastikan penerapannya yang konsisten. Pancasila tetap relevan dalam menghadapi tantangan global dan menjaga stabilitas nasional, serta berperan sebagai solusi dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI (UU 1945) Sebagai Perundingan Dalam Bidang Politik

Kamdani, Muliana, Muhammad Riyan Syahputra Nasution
Abstract: Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam perundingan politik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai pedoman normatif dan etis, nilai-nilai… ai-nilai Pancasila—termasuk musyawarah untuk mufakat, keadilan sosial, dan persatuan—mengarahkan proses pengambilan keputusan yang demokratis dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan studi pustaka untuk menggambarkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik politik di Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila berfungsi sebagai landasan dalam pembentukan kebijakan, penyelesaian konflik politik, serta pelaksanaan diplomasi internasional yang mengedepankan dialog dan kerja sama. Namun, implementasi nilai-nilai Pancasila menghadapi tantangan, seperti politik transaksional, kepentingan pragmatis, dan kurangnya pemahaman terhadap ideologi Pancasila. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan pendidikan politik berbasis Pancasila, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan mekanisme musyawarah inklusif.Penelitian ini menegaskan relevansi Pancasila di era modern sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas politik dan menghadapi tantangan globalisasi, sekaligus mempromosikan prinsip moral dan etika untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

Analisis Prosedur Pembentukan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi

Kuswan Hadji, Irawan Solahudin, Neva Tri Saharany, Fitri Aulia Hannan Nisa, Agung Rakha Jun Wily Saragih
Abstract: Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi memiliki peran yang sangat krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Proses pengangkatan hakim konstitusi sebagai anggota lembaga ini pun diatur secara ketat dalam… lam undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin independensi, integritas, dan profesionalisme hakim konstitusi.Dalam praktiknya, proses pengangkatan hakim konstitusi seringkali menjadi sorotan publik. Keputusan ini menuai berbagai kritik, salah satunya terkait dengan dugaan cacat formil dalam proses pembentukannya. Cacat formil ini diindikasikan dari adanya ketidaktransparanan dan kurangnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi keputusan tersebut. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diketahui sejauh mana Keputusan Presiden tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan apa saja implikasi hukum dari adanya dugaan cacat formil dalam proses pembentukannya. Penelitian ini memiliki kontribusi baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini dapat memperkaya khasanah ilmu hukum tata negara, khususnya mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala atau tantangan dalam pelaksanaan prosedur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur pembentukan keputusan tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. dengan demikian maka suatu peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Berlakunya asas ini mencerminkan adanya hubungan antara superordinasi dan subordinasi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Artinya, substansi dalam Ketetapan Presiden tersebut bersifat khusus konkrit, individual, dan final seperti pengangkatan hakim konstitusi. Apabila terjadi pelanggaran pada asas tersebut maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pertimbangan Majelis Hakim pun menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan dengan amar putusan diterima sehingga dengan ini Majelis Hakim memutus untuk menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87/Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang telah penulis tuangkan dalam paragraf-paragraf sebelumnya dapat dicermati bahwa hubungan antara Keputusan Presiden No. 87/2013 dapat dinilai bertentangan terhadap UU No. 8/2011 karena tidak sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori.

Islam Nusantara: Sejarah Peradaban Islam Kontemporer Di Indonesia

Farhan Hidayat, Tansri Rizieq Hilman Afif, Zaini Dahlan
Abstract: Tujuan dari eksplorasi ini adalah untuk mengungkap latar belakang sejarah Islam pada masa yang sedang berlangsung, mulai dari bidang ketatanegaraan, bidang keilmuan, bidang keuangan, bidang sosial serta kesulitan dan hambatan… batan dalam bidang-bidang tersebut. Strategi dalam eksplorasi ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan informasi penelitian dari peruntungan ilmiah dan melibatkan jagat teks sebagai bahan utama penelitian. Sumber-sumber lain yang relevan juga dapat memperkuat dan meningkatkan informasi yang diperlukan dengan menggunakan buku-buku tentang latar belakang sejarah kemajuan umat Islam kontemporer. Konsekuensi dari kajian ini menunjukkan bahwa dalam bidang ketat terdapat berbagai praktik ketat ulama dalam perkumpulan massa Islam dan yang menjadi kendala adalah radikalisme dan fanatisme, dalam bidang politik dan keuangan khususnya pada yayasan Persatuan Islam (SI) primer. pesta dan menarik calo dari kota ke daerah metropolitan, serta di bidang sosial dan keilmuan, khususnya dengan peningkatan bidang Islam menciptakan budaya Islam serta pelatihan dari pada awalnya membangun masjid untuk sekolah hingga membangun pesantren. sekolah tanpa henti sampai sekarang.

Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia

Nur Dianna Daulay
Abstract: Pengangkatan dan kewenangan hakim Mahkamah Agung di Indonesia merupakan isu krusial yang bersinggungan dengan asas-asas yurisprudensi Islam tentang tata kelola pemerintahan dan kerangka ketatanegaraan Indonesia. Penyelenggaraan… ggaraan kekuasaan kehakiman tidak luput dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya mengatasinya melalui reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifdeskriptif untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fenomena yang sedang diteliti. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk merinci konteks dan kompleksitas informasi yang bersifat non-angka, sehingga dapat menggambarkan secara analisis karakteristik objek penelitian Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. mahkamah agung memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya sendiri Mahkamah aguang merupakan Lembaga peradilan tertinggi yang berada di Indonesia, mahkamah agung memiliki kekuatan kekuasaan tersentiri karena mahkamah agung termasuk dalam yudikatif dan hal ini menegaskan bahwa keputusan peradilan tidak bisa diubah atau di ganggu ugat oleh pihak luar baik itu dari pemerintah atau dari pihak lainya.