Abstract:Fenomena waithood pada generasi Z menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap kesiapan menikah (marriage readiness) di tengah dinamika sosial kontemporer. Jika dalam tradisi Islam kemampuan menikah dirumuskan melalui…
lui konsep al-ba’ah, masyarakat modern cenderung mengembangkan konstruksi marriage readiness yang lebih kompleks dan multidimensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas hadits anjuran menikah tentang al-ba’ah, mengkaji pemaknaannya dalam literatur klasik, serta menjelaskan transformasi konstruksi marriage readiness pada Generasi Z. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui library research yang dianalisis menggunakan metode takhrij hadits, yakni kritik sanad dan matan, serta analisis fiqh al-hadits. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis anjuran menikah mengenai al-ba’ah berstatus sahih dan dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam. Secara klasik, al-ba’ah dipahami sebagai kemampuan biologis dan kemampuan finansial yang menjadi prasyarat seseorang untuk memasuki kehidupan perkawinan. Sementara itu, konstruksi marriage readiness pada generasi Z berkembang menjadi konsep multidimensional yang mencakup kesiapan ekonomi, emosional, psikologis, relasional, dan sosial. Penelitian ini menemukan bahwa transformasi tersebut tidak menunjukkan pertentangan dengan substansi konsep al-ba’ah, melainkan berupa perluasan indikator operasional mengenai kemampuan menikah sebagai respons terhadap perubahan sosial pada era disrupsi. Dengan demikian, marriage readiness dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi kontemporer dari konsep al-ba’ah yang tetap berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan keluarga.
Abstract:Hadis tentang menangisi mayit khususnya riwayat Abdullah bin Umar, termasuk hadis yang mendapat perhatian khusus dalam khazanah studi hadis karena memuat keterangan bahwa mayit mengalami siksa akibat tangisan keluarganya,…
, suatu persoalan yang kemudian memunculkan beragam interpretasi dan perdebatan di kalangan ulama. Riwayat ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, terutama karena mendapat sanggahan dari Aisyah yang menilai pemahaman tersebut tidak sejalan dengan prinsip Al-Qur’an yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain. Perbedaan periwayatan antara Abdullah bin Umar dan Aisyah menunjukkan adanya dinamika dalam transmisi hadis yang memerlukan kajian kritis terhadap sanad, matan, serta konteks penyampaian hadis. Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna hadis tersebut melalui pendekatan ilmu hadis dan analisis terhadap penafsiran para ulama. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan menelaah hadis-hadis terkait beserta syarah para ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam hadis bukanlah tangisan biasa, melainkan ratapan berlebihan (niyāhah) yang disertai keluhan, penyesalan terhadap takdir Allah Swt., atau kebiasaan yang dahulu diperintahkan maupun diridhai oleh mayit semasa hidupnya. Adapun tangisan yang bersifat wajar karena rasa sedih tidaklah dilarang dalam Islam, bahkan Nabi Muhammad Saw. sendiri pernah menangis ketika kehilangan orang-orang tercinta. Dengan demikian, hadis tersebut harus dipahami secara kontekstual agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam tentang rahmat, keadilan, dan sikap menghadapi musibah kematian.
This research employs a library research approach by examining the relevant hadith narrations along with their commentaries (syarah) by classical scholars. The findings indicate that the hadith does not refer to ordinary weeping but rather to excessive lamentation (niyāḥah), characterized by expressions of complaint, objection to Allah's decree, or practices that were encouraged, approved, or tolerated by the deceased during their lifetime. In contrast, natural weeping as an expression of grief is not prohibited in Islam. Indeed, the Prophet Muhammad (peace be upon him) himself wept upon the loss of his loved ones. Therefore, this hadith should be understood contextually to avoid misconceptions regarding Islamic teachings on divine mercy, justice, and the proper response to the calamity of death.
Abstract:Di antara permasalahan etika berpakaian dalam Islam memanjangkan pakaian sampai ke bawah mata kaki bahkan hingga menyapu jalan. Dalam Islam, isbal diperbolehkan secara mutlak bagi wanita. Namun, bagi laki-laki masih menjadi…
adi perbincangan di kalangan ulama karena praktik tersebut dapat berkaitan dengan sikap kesombongan. Terdapat banyak hadis yang menjelaskan tentang perkara isbal dengan berbagai bentuk redaksi dan penjelasan.Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa inti larangan tersebut bukan terletak pada panjang pakaian semata, melainkan pada unsur kesombongan yang melatarbelakanginya. Larangan memanjangkan pakaian melebihi batas isbal bagi laki-laki kerap menimbulkan perdebatan yang reduksionis karena hanya berfokus pada media celana atau sarung. pembahasan isbal dalam Hadis Sunan Abu Dawud nomor 3571 memberikan redaksi yang lebih komprehensif dengan memperluas cakupan isbal pada jenis pakaian lain serta mengaitkannya dengan aspek teologis berupa kesombongan (khuyala).Hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam adalah sikap batin seseorang ketika berpakaian, bukan sekedar bentuk lahiriahnya.Oleh karena itu, kajian terhadap hadis ini menjadi penting untuk memahami hubungan antara etika berpakaian, nilai moral, dan tujuan syariat Islam.Dengan demikian, kajian hadis tentang isbal tidak hanya relevan dalam fikih, tetapi juga dalam pembentukan karakter Muslim yang menjunjung nilai kesederhanaan, kerendahan hati, dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari
Abstract:Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan…
dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna simbolik dui’ menre’ dalam adat pernikahan masyarakat Bugis dan bagaimana agama Islam memaknai adat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan…
dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara dengan lima orang informan, dan sejumlah artikel ilmiah yang relevan. Temuan penelitian ini menunjukkan pentingnya simbolis dui’ menre’ dalam pernikahan Bugis sebagai tanda kesungguhan dan kerja keras seorang pria dalam melamar seorang wanita. Pekerjaan calon pengantin perempuan, status sosial, tingkat pendidikan, kondisi fisik, dan faktor-faktor lain memainkan peran penting dalam menentukan berapa banyak dui’ menre’ yang pantas diberikan. dui’ menre’ dan mahar merupakan hal yang berbeda. Meskipun keduanya diwajibkan, dui’ menre’ tidak sama dengan mas kawin karena menurut adat masyarakat Bugis, dui’ menre’ adalah sebuah kewajiban, sedangkan mas kawin adalah sebuah kewajiban menurut tradisi Islam. Dari sudut pandang Islam, seorang pria tidak diwajibkan untuk memberikan dui’ menre’, melainkan hanya diharapkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang akan dinikahinya. Tradisi ini diperbolehkan selama tidak memberatkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, meskipun tidak diatur oleh hukum Islam. Agar pernikahan dapat berlangsung dengan baik dan damai, masyarakat harus menyeimbangkan antara tradisi dan ajaran agama.
Abstract:Artikel ini membahas kewajiban menuntut ilmu dalam Islam dengan fokus pada perspektif Tafsir At-Thabari terhadap Surat At-Taubah ayat 122. Menurut tafsir ini, pendidikan dan pengetahuan merupakan pilar fundamental dalam…
kehidupan seorang Muslim, di mana ayat tersebut menekankan pentingnya pembagian peran di antara umat Islam dalam konteks jihad dan pendidikan. Kewajiban menuntut ilmu tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, di mana masyarakat harus memiliki sekelompok orang yang berdedikasi untuk belajar dan menyebarkan ilmu. Selain itu, artikel ini menggarisbawahi bahwa ilmu yang dicari harus bermanfaat dan digunakan untuk kebaikan, serta pentingnya niat yang tulus dalam proses pembelajaran. Melalui analisis sejarah, artikel ini menunjukkan kontribusi signifikan para ulama dan cendekiawan Muslim dalam berbagai disiplin ilmu yang telah memberikan dampak positif bagi peradaban manusia. Dengan menekankan pentingnya pendidikan sebagai kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas dan kritis, artikel ini juga mengajak umat Islam untuk lebih aktif dalam proses pembelajaran dan penyebaran pengetahuan. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa kewajiban menuntut ilmu merupakan tanggung jawab sosial yang harus dijalankan oleh setiap individu, demi mencapai ridha Allah SWT dan kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan.
Abstract:Efektivitas Wasiat sebagai Instrumen Peralihan harta dalam Perspektif Hukum Perdata Wasiat merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah yang bersangkutan…
tan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum perdata, wasiat memiliki posisi penting sebagai sarana peralihan harta yang memungkinkan pewaris untuk menentukan bagaimana harta kekayaannya akan dibagi setelah meninggal dunia, yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris yang ditinggalkan. Analisis efektivitas wasiat sebagai instrumen peralihan harta dalam perspektif hukum perdata menunjukkan bahwa keberhasilan wasiat dalam menjalankan fungsinya sangat tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum, perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wasiat. Proses hukum yang efisien dan adil juga berperan penting dalam memastikan bahwa wasiat dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Abstract:Penelitian ini membahas konsep pendidikan berbasis Al-Qur'an, khususnya dari Surat Al-'Alaq ayat 1-5, dalam perspektif Ziauddin Sardar, seorang pemikir Islam kontemporer. Melalui metode kualitatif deskriptif-analitis, penelitian…
nelitian ini mengeksplorasi relevansi pendidikan berbasis nilai Al-Qur'an dalam menghadapi tantangan era digital. Temuan menunjukkan bahwa konsep "Iqra'" dalam Surat Al-'Alaq menekankan keseimbangan antara pengetahuan dan nilai spiritualitas, yang dianggap Sardar penting untuk reformasi pendidikan Islam. Pendidikan berbasis Al-Qur'an diharapkan mampu membentuk individu yang tidak hanya berpengetahuan, tetapi juga memiliki moralitas dan etika yang kuat, relevan untuk menciptakan generasi Muslim yang berintegritas dalam era modern.
Abstract:Dalam masyarakat hukum adat Bugis Makassar, terdapat kepercayaan bahwa seorang anak yang lahir dengan wajah sangat mirip dengan salah satu orang tuanya dianggap kurang baik, karena dipercaya dapat membuat anak tersebut sering…
ering sakit atau bahkan cepat meninggal. Oleh karena itu, menurut kepercayaan masyarakat Bugis, anak yang sangat mirip dengan orang tuanya harus dijual kepada orang lain untuk menghindari hal-hal buruk. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut dari sudut pandang hukum nasional terkait tradisi menjual anak dalam masyarakat Bugis, khususnya apakah makna "menjual" dalam tradisi tersebut sama dengan konsep jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata, dan apakah ada implikasi hukum dari tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif serta disajikan secara preskriptif. Dalam tradisi menjual anak di masyarakat Bugis Makassar, tidak ada transfer tanggung jawab, karena anak tetap berada di bawah asuhan orang tuanya. Tradisi ini tidak dapat dianggap sebagai perjanjian jual beli yang sah menurut hukum, karena bertentangan dengan ketentuan objek perjanjian. Tradisi ini hanya merupakan bagian dari adat istiadat setempat yang dipercaya dapat mencegah hal-hal buruk, tanpa menimbulkan akibat hukum.
Abstract:Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi…
i setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara