Search Articles & Publications

Showing 196 articles found for "Peraturan"

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berupa Pembajakan Buku

Printa Dewi Uma Azzahra, Elsa Siffa Nabillah Nurlailatri, Dyah Ikhtiariza, Nimas Calista Anggita, Qinthara Faiz Taqiyyanfa
Abstract: Permasalahan pelanggaran hak cipta dengan melakukan pembajakan buku di Indonesia seperti hal yang lumrah terjadi. Masyarakat Indonesia yang masih abai dengan membeli sebuah buku yang orisinil, karena mereka menganggap membeli… mbeli buku bajakan lebih murah dan tidak jauh berbeda dengan membeli buku yang orisinil, serta hal ini pula yang membuat oknum-oknum pelaku pembajakan buku masih menjual bebas buku-buku bajakan di pasaran. Perlu diketahui pemerintah telah mengatur tentang hak cipta untuk melindungi hak-hak para pencipta salah satunya dalam membuat suatu karya tulis dalam bentuk buku. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta tidak semata hak-hak penulis ini dilindungi karena hingga kini masih saja berbagai macam jenis buku dari para penulis terkena pembajakan buku. Bahkan jika ditelisik lebih lanjut masih belum terdapat sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan buku. Secara nyata dalam menerapkan kebijakan mengenai pelanggaran hak cipta masyarakat masih belum memahami pentingnya perlindungan hak cipta bagi penulis. Tujuan penulisan ini disusun untuk memberikan informasi dan pembelajaran terkait sanksi pembajakan buku bagi pelaku dan perlindungan hukum terhadap penulis yang terkena dampak dari pembajakan buku, serta kebijakan dan tindakan yang lebih tegas lagi dalam mensosialisasikan peraturan hak cipta bagi masyarakat.

Problematika Penundaan Pembayaran Uang Pesangon Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Oleh PT Duta Sumpit Indonesia

Gita Sekar Ayuni, Asti Ika Ristianti, Anjani Karisma, Kevin Rayhan Pamungkas
Abstract: Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertujuan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya suatu hubungan timbal balik antara pemberi kerja dan pekerja di mana melekat hak dan kewajiban… iban di dalamnya. Namun dalam praktiknya, masih terjadi permasalahan yang menjadi sorotan yakni mengenai pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja. Salah satu sengketa yang berkaitan dengan pesangon dialami oleh PT Duta Sumpit Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyebab terjadinya sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan yang menghubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan topik permasalahan serta menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundangan -undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu berhentinya aktivitas produksi di PT Duta Sumpit Indonesia mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan perusahaan seharusnya memberikan pesangon sebagai bentuk kompensasi kepada para pekerja. Namun, PT Duta Sumpit Indonesia tidak kunjung memberikan pesangon kepada para pekerjanya. Beberapa upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam putusan tersebut PT Duta Sumpit Indonesia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon sebagaimana telah diatur dalam pasal 156 ayat (2) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Analisis Perlindungan Jaminan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Anak Di Sektor Informal

Sa’diyah Khafifatunnisa, Devarra Qeentarizha Prayoga, Panji Sakti Rahmatullah
Abstract: Pekerja anak di sektor informal adalah anak-anak yang bekerja di tempat yang tidak memiliki struktur organisasi formal dan peraturan yang berlaku. Sektor informal memiliki banyak karakteristik, termasuk kegiatan usaha yang… ng tidak terorganisir, tidak ada pembagian tugas yang jelas, penggunaan teknologi yang sederhana, modal dan keterampilan yang rendah, dan biasanya berskala kecil dan padat karya. Selain itu, mereka rentan terhadap penyalahgunaan, perlakuan buruk, dan kurangnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Implementasi langkah-langkah keselamatan kerja yang tepat, seperti pelatihan keselamatan, pemakaian alat pelindung diri, serta pengawasan kondisi kerja, akan membantu mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja bagi pekerja anak. Perlindungan K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko. Kesadaran akan pentingnya perlindungan K3 sering kali masih rendah, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha. Budaya kerja yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan juga membantu kendala dalam penerapan standar K3. Meningkatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja anak di sektor informal, pemerintah, pihak industri, LSM, dan masyarakat harus bekerja sama. Pemerintah harus memberlakukan kebijakan yang mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan industri harus berpartisipasi dengan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta melakukan pengawasan secara teratur terhadap kondisi kerja pekerja anak. Industri juga dapat berpartisipasi dengan menyediakan tempat kerja yang ramah anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis perundang-undangan, peraturan-peraturan, teori-teori hukum, dan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja anak di sektor informal di Indonesia.

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM Dalam Rahasia Dagang Melalui Perspektif HKI

Bilqis Dewi Purnomo, Annisa Nur Hikmah, Yasmine Erlisa Maharani, Cherisanda Nesya, Gibran AL Fahrezi
Abstract: Rahasia dagang saat ini telah menjadi salah satu bentuk investasi yang bernilai tinggi. Selain itu, bentuk investasi lain yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain melalui praktek persaingan… n yang tidak fair. Rahasia dagang merujuk pada informasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh publik, memiliki nilai ekonomi karena manfaatnya dalam aktivitas bisnis, dan harus dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam pembangunan ekonomi, terutama di Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek mereka karena keterbatasan modal dan kurangnya informasi tentang rahasia dagang. Sebagai akibatnya, UMKM yang tidak mendaftarkan merek mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum, karena perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang sudah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki arti penting sebagai dasar untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, yang dianggap sebagai rahasia perdagangan berdasarkan peraturan pencegahan praktek tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bagi pelaku UMKM dalam konteks regulasi Hak Kekayaan Intelektual yang ada, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam memanfaatkan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual, dan mengembangkan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.

Penerapan Hak Cipta Dalam Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang Pada Bank

Andini Padin, Alfian Respamuji, Eva Fidiyati, Putri Intan Marcela Abeng, Usman Zakaria
Abstract: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif atas karya cipta individu/kelompok, dengan dilindungi perlindungan hukum dan hak ekonomis dari kreativitas atas karya cipta. HKI mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri,… dustri, termasuk paten, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lainnya. HKI adalah aset bernilai ekonomis yang dapat menjadi jaminan kredit bagi lembaga keuangan berbentuk jaminan fidusia, dengan nilai jual dan terikat perjanjian tertulis. Terdapat tantangan HKI sebagai agunan kredit, seperti ketidakjelasan bentuk perikatan, kurangnya pedoman penilaian nilai ekonomis HKI, dan belum adanya lembaga khusus penilai HKI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik serta implikasi penggunaan hak cipta sebagai jaminan utang dalam konteks hukum kekayaan intelektual (HKI). Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif mengadopsi pendekatan studi kepustakaan dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Untuk menggunakan HKI sebagai objek jaminan utang, ada beberapa masalah dan hambatan. Ini termasuk jangka waktu yang terbatas untuk perlindungan HKI, tidak ada definisi yang jelas tentang due-diligence, aset HKI tidak dinilai, dan tidak ada undang-undang yang mendukung penggunaan aset HKI sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 adalah bentuk upaya pemerintah untuk menerapkan hak cipta dalam objek penjamin utang. Peraturan ini mengatur identifikasi objek hak cipta, penilaian nilai ekonomi, pendaftaran dan perlindungan hukum, penyusunan perjanjian jaminan, penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan penerapan Hak Cipta HKI sebagai objek jaminan.

Dinamika Kebijakan Kampus PTN-BH Dari Masa ke masa Melalui Tinjauan Historis

Dendy Yanuar, Firstyawan Hardi Pratama Putra, Hafidz Ghazali Kresna, Naufal Taqie
Abstract: Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggi dalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik). serupa dengan perusahaan… n Badan usaha milik negara (BUMN). mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrol sumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkan penentuan tarif nominal UKT di kampus PTN-BH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi  dapat merasakan pendidikan bermutu.

Penerapan Asas Non-Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Part Time

Lulu Lutfiyah, Yasmine Erlisa MW, Oksya Salma, Nabila Izzaba
Abstract: Ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan yang dinamis seiring perkembangan perekonomian dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi, hal ini tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan… n lapangan kerja baru. Angka pengangguran tetap tinggi disebabkan oleh tingginya angka kelahiran dan meningkatnya harapan hidup. Masalah lain yang dihadapi adalah rendahnya kualitas tenaga kerja, yang dapat diukur melalui tingkat pendidikan. Rendahnya produktivitas kerja di Indonesia disebabkan oleh kurangnya penguasaan teknologi dan pengetahuan, yang pada gilirannya mempengaruhi besarnya kompensasi yang diterima oleh karyawan. Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan penguasaan teknologi menjadi kunci untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kebutuhan akan pekerjaan paruh waktu di Indonesia muncul dari aspek operasional perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan masyarakat yang cepat tidak selalu sejalan dengan perkembangan aturan dan hukum, sehingga penerapannya menjadi sulit. Peraturan perundang-undangan yang ada sering kali tidak dapat mengatur kehidupan masyarakat secara menyeluruh, mengakibatkan ketidaklengkapan dan kurangnya jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu, penting untuk meninjau dan memperbarui regulasi yang ada agar lebih komprehensif dan dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam konteks pekerjaan paruh waktu. Hasil penelitian ini yaitu penerapan asas non-diskriminasi dalam perjanjian kerja part time memiliki dampak yang signifikan terhadap hubungan kerja dan perilaku antara karyawan dan perusahaan. Adanya non-diskriminasi dalam perjanjian kerja membantu menciptakan hubungan kerja yang adil, harmonis, kondusif, dan bermartabat di lingkungan kerja. Dengan tidak adanya diskriminasi, karyawan merasa dihargai dan diperlakukan secara adil tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, atau aliran politik.

Implementasi Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan (K3) Pada Pekerja Work From Anywhere (WFA)

Zahrani Nabilah, Susilawati
Abstract: Banyak bisnis telah mengadopsi metode kerja Work From Anywhere (WFA), yang memungkinkan anggota staf bekerja dari lokasi mana pun. Pada kenyataannya, terdapat berbagai kemungkinan bahaya yang terkait dengan kecelakaan kerja… rja tergantung pada lokasinya, terutama jika lokasi tersebut tidak sesuai untuk bekerja, dan seringkali karyawan tidak menyadari risiko tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penerapan peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada pekerja jarak jauh (WFA). Karena seluruh data penelitian ini berasal dari wawancara, maka digunakan metode yuridis empiris, dengan fokus pada analisis penalaran deduktif konseptual terhadap peraturan perundang-undangan. Wawancara dengan anggota staf yang mengadopsi sistem WFA di berbagai perusahaan di Indonesia digunakan untuk mengumpulkan data. Berdasarkan temuan penelitian, belum penting untuk mengatur semua jenis pekerja, termasuk mereka yang memanfaatkan WFA, melalui undang-undang yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengaruh Komunikasi K3 Internal Dengan Tingkat Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Pada Proyek Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Nabila inne azri, Susilawati
Abstract: Kegiatan komunikasi K3 merupakan salah satu jenis penyuluhan K3 yang berusaha meningkatkan perilaku K3 setiap orang di lingkungan konstruksi. Permasalahan di lapangan: Kebanyakan orang tidak terlalu memikirkan hal ini. Selain… elain itu, dampak atau dampak dari tindakan tersebut dinilai minim karena peraturan APD masih dilanggar oleh peserta proyek, pekerja, dan karyawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komunikasi K3 internal mempengaruhi kepatuhan APD. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan kuantitatif. Sebuah survei yang didistribusikan kepada 42 sampel anggota staf dan pekerja konstruksi digunakan untuk mengumpulkan data. Total validator ahli berjumlah empat orang yang menerapkan pendekatan expert judgement untuk uji validasi instrumen. penerapan uji korelasi product moment dalam analisis data. Penelitian menunjukkan adanya hubungan antara komunikasi internal K3 dengan kepatuhan APD dengan nilai kontribusi sebesar 15,22% dan terdapat thitung > ttabel (2,241853314 > 2,048). Temuan di atas menunjukkan bahwa meskipun inisiatif komunikasi K3 internal berfungsi efektif sebesar 82%, namun pemenuhan APD internal masih rendah yaitu sebesar 66,05%.

Implementasi Regulasi Fintech Syariah di Indonesia

Jatnika, Muhammad Dzulfaqori, Daliah Mutiara, Aneng Anisa
Abstract: Perkembangan teknologi dan informasi pada sektor jasa keuangan melahirkan financial technology (fintech). Kemudian perkembangan tersebut direspon oleh keuangan syariah dengan munculnya fintech syariah. Penelitian ini bertujuan… tujuan untuk menelaah implementasi pelaksanaan fintech syariah berdasarkan beberapa regulasi dan fatwa yang dikeluarkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan MUI sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 dan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016 masih terdapat ketidakjelasan pemisahan antara regulasi untuk fintech konvensional dan fintech syariah. Kemudian pada tahun 2018 barulah muncul Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur secara lebih spesifik dan komperhensif mengenai fintech syariah. Otoritas yang berwenang dalam mengatur keberlangsung industri fintech syariah harus membuat regulasi secara komprehensif agar memperkecil risiko persaingan usaha yang tidak sehat dan meningkatkan minat para konsumen untuk menggunakan fintech syariah.