Search Articles & Publications

Showing 347 articles found for "Aturan"

Penerapan Hak Cipta Dalam Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang Pada Bank

Andini Padin, Alfian Respamuji, Eva Fidiyati, Putri Intan Marcela Abeng, Usman Zakaria
Abstract: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif atas karya cipta individu/kelompok, dengan dilindungi perlindungan hukum dan hak ekonomis dari kreativitas atas karya cipta. HKI mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri,… dustri, termasuk paten, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lainnya. HKI adalah aset bernilai ekonomis yang dapat menjadi jaminan kredit bagi lembaga keuangan berbentuk jaminan fidusia, dengan nilai jual dan terikat perjanjian tertulis. Terdapat tantangan HKI sebagai agunan kredit, seperti ketidakjelasan bentuk perikatan, kurangnya pedoman penilaian nilai ekonomis HKI, dan belum adanya lembaga khusus penilai HKI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik serta implikasi penggunaan hak cipta sebagai jaminan utang dalam konteks hukum kekayaan intelektual (HKI). Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif mengadopsi pendekatan studi kepustakaan dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Untuk menggunakan HKI sebagai objek jaminan utang, ada beberapa masalah dan hambatan. Ini termasuk jangka waktu yang terbatas untuk perlindungan HKI, tidak ada definisi yang jelas tentang due-diligence, aset HKI tidak dinilai, dan tidak ada undang-undang yang mendukung penggunaan aset HKI sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 adalah bentuk upaya pemerintah untuk menerapkan hak cipta dalam objek penjamin utang. Peraturan ini mengatur identifikasi objek hak cipta, penilaian nilai ekonomi, pendaftaran dan perlindungan hukum, penyusunan perjanjian jaminan, penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan penerapan Hak Cipta HKI sebagai objek jaminan.

Dinamika Kebijakan Kampus PTN-BH Dari Masa ke masa Melalui Tinjauan Historis

Dendy Yanuar, Firstyawan Hardi Pratama Putra, Hafidz Ghazali Kresna, Naufal Taqie
Abstract: Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggi dalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik). serupa dengan perusahaan… n Badan usaha milik negara (BUMN). mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrol sumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkan penentuan tarif nominal UKT di kampus PTN-BH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi  dapat merasakan pendidikan bermutu.

Penerapan Asas Non-Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Part Time

Lulu Lutfiyah, Yasmine Erlisa MW, Oksya Salma, Nabila Izzaba
Abstract: Ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan yang dinamis seiring perkembangan perekonomian dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi, hal ini tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan… n lapangan kerja baru. Angka pengangguran tetap tinggi disebabkan oleh tingginya angka kelahiran dan meningkatnya harapan hidup. Masalah lain yang dihadapi adalah rendahnya kualitas tenaga kerja, yang dapat diukur melalui tingkat pendidikan. Rendahnya produktivitas kerja di Indonesia disebabkan oleh kurangnya penguasaan teknologi dan pengetahuan, yang pada gilirannya mempengaruhi besarnya kompensasi yang diterima oleh karyawan. Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan penguasaan teknologi menjadi kunci untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kebutuhan akan pekerjaan paruh waktu di Indonesia muncul dari aspek operasional perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan masyarakat yang cepat tidak selalu sejalan dengan perkembangan aturan dan hukum, sehingga penerapannya menjadi sulit. Peraturan perundang-undangan yang ada sering kali tidak dapat mengatur kehidupan masyarakat secara menyeluruh, mengakibatkan ketidaklengkapan dan kurangnya jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu, penting untuk meninjau dan memperbarui regulasi yang ada agar lebih komprehensif dan dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam konteks pekerjaan paruh waktu. Hasil penelitian ini yaitu penerapan asas non-diskriminasi dalam perjanjian kerja part time memiliki dampak yang signifikan terhadap hubungan kerja dan perilaku antara karyawan dan perusahaan. Adanya non-diskriminasi dalam perjanjian kerja membantu menciptakan hubungan kerja yang adil, harmonis, kondusif, dan bermartabat di lingkungan kerja. Dengan tidak adanya diskriminasi, karyawan merasa dihargai dan diperlakukan secara adil tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, atau aliran politik.

Hukum Sebagai Pengatur Dan Pelindung Kehidupan Sosial Individu Dan Masyarakat

Adinda Shafiyah, Elisatris Gultom
Abstract: Hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kestabilan kehidupan sosial baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Sebagai pengatur, hukum memberikan kerangka yang jelas untuk mengelola interaksi sosial melalui… ui aturan-aturan yang adil dan sistematis. Peran hukum sebagai pelindung juga sangat krusial untuk menjamin keadilan dan hak-hak setiap individu di tengah dinamika sosial yang kompleks. Artikel ini membahas bagaimana hukum berfungsi dalam dua aspek tersebut: sebagai pengatur yang menciptakan keteraturan sosial dan sebagai pelindung yang menjamin hak asasi manusia serta mencegah konflik. Ditekankan bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan keadilan yang nyata di lapangan. Dengan menganalisis peran hukum dalam kehidupan sosial, artikel ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dapat memperkuat kohesi sosial dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.

Pengelolaan Pembelajaran Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam di SMA Madinatul Qur’an Bogor

Aji Abdul Wahab Attajiyni
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyusunan perencanaan peningkatan mutu Pendidikan islam, pengorganisasian, pelaksanaan program dan bentuk evaluasi dan pengawasan yang dilaksanakan dalam peningkatan mutu pendidikan… ikan islam di SMA   Madinatul Quran Bogor.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini  dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data penelitian  dilakukan dengan pemanfaatan observasi (participant observation), wawancara  (indepth interview), dan pengajian dokumen (dokumen study). Berdasarkan analisis penelitian, ditemukan SMA  Madinatul Quran  Bogor sebagai berikut: 1) Perencanaan dilakukan melalui pemilihan dan  penetapan kegiatan. Bentuk perencanaan meliputi: Pengaturan sumber daya,  pengaturan sumber dana, pengembangan kurikulum dan pembinaan personel  organisasi sekolah. 2) Pengorganisasian dilaksanakan dengan proses pemerincian  seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan setiap personil organisasi sekolah  dalam mencapai tujuan organisasi. Dan pengorganisasian guru dalam melaksanakan program pembelajaran. 3) pelaksanaan dilaksanakan melalui pendekatan yang berkaitan dengan peran kepala sekolah, yang tidak lepas dari tugas untuk memotivasi bawahannya sebagai staf organisasi. 4) Pengawasan meliputi beberapa tahapan, yaitu:  Evaluasi Pembelajaran, Pengawasan pendahuluan, pengawasan yang dilakukan bersama dengan  pelaksanaan kegiatan dan pengawasan umpan balik untuk mengukur hasil hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Proses pengawasan yang  dilakukan antara lain: Penetapan standar kegiatan, penentuan pengukuran  kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata, membandingkan  pelaksanaan kegiatan dengan standar dan pengendalian penyimpangan penyimpangan.

Implementasi Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan (K3) Pada Pekerja Work From Anywhere (WFA)

Zahrani Nabilah, Susilawati
Abstract: Banyak bisnis telah mengadopsi metode kerja Work From Anywhere (WFA), yang memungkinkan anggota staf bekerja dari lokasi mana pun. Pada kenyataannya, terdapat berbagai kemungkinan bahaya yang terkait dengan kecelakaan kerja… rja tergantung pada lokasinya, terutama jika lokasi tersebut tidak sesuai untuk bekerja, dan seringkali karyawan tidak menyadari risiko tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penerapan peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada pekerja jarak jauh (WFA). Karena seluruh data penelitian ini berasal dari wawancara, maka digunakan metode yuridis empiris, dengan fokus pada analisis penalaran deduktif konseptual terhadap peraturan perundang-undangan. Wawancara dengan anggota staf yang mengadopsi sistem WFA di berbagai perusahaan di Indonesia digunakan untuk mengumpulkan data. Berdasarkan temuan penelitian, belum penting untuk mengatur semua jenis pekerja, termasuk mereka yang memanfaatkan WFA, melalui undang-undang yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengaruh Komunikasi K3 Internal Dengan Tingkat Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Pada Proyek Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Nabila inne azri, Susilawati
Abstract: Kegiatan komunikasi K3 merupakan salah satu jenis penyuluhan K3 yang berusaha meningkatkan perilaku K3 setiap orang di lingkungan konstruksi. Permasalahan di lapangan: Kebanyakan orang tidak terlalu memikirkan hal ini. Selain… elain itu, dampak atau dampak dari tindakan tersebut dinilai minim karena peraturan APD masih dilanggar oleh peserta proyek, pekerja, dan karyawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komunikasi K3 internal mempengaruhi kepatuhan APD. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan kuantitatif. Sebuah survei yang didistribusikan kepada 42 sampel anggota staf dan pekerja konstruksi digunakan untuk mengumpulkan data. Total validator ahli berjumlah empat orang yang menerapkan pendekatan expert judgement untuk uji validasi instrumen. penerapan uji korelasi product moment dalam analisis data. Penelitian menunjukkan adanya hubungan antara komunikasi internal K3 dengan kepatuhan APD dengan nilai kontribusi sebesar 15,22% dan terdapat thitung > ttabel (2,241853314 > 2,048). Temuan di atas menunjukkan bahwa meskipun inisiatif komunikasi K3 internal berfungsi efektif sebesar 82%, namun pemenuhan APD internal masih rendah yaitu sebesar 66,05%.

Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya

Alivia Humaira Dewi Sopyan
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Good governance merupakan praktik… raktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara yang mencakup aspek politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan. Teori good governance yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pada definisi United Nations Development Program (UNDP) yang mengemukakan sembilan dimensi prinsip good governance. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis kesembilan dimensi prinsip good governance yang meliputi partisipasi, aturan hukum, transparansi, responsivitas, berorientasi pada konsensus, keadilan, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, serta visi strategi. Dengan menggunakan metode pengumpulan data kualitatif melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi, penelitian ini menggambarkan penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Partisipasi masyarakat, penerapan aturan hukum, transparansi dalam informasi, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada konsensus, keadilan dalam memberikan layanan, efisiensi dan efektivitas pelayanan, akuntabilitas dalam tindakan, serta visi strategi yang jelas merupakan aspek-aspek yang telah diperhatikan dalam pelayanan tersebut. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya terus meningkatkan dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik guna memastikan pelayanan yang berkualitas, transparan, efisien, dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam konteks pelayanan publik di institusi pemerintahan.

Konsep Uang Dan Lembaga Keuangan

Siti Horirin, Rini Puji Astuti, Moh Khoirul Anam, Ria Ananda Putri Arviani
Abstract: Sebelum adanya uang, manusia melakukan pertukaran barang dan jasa melalui sistem barter, di mana barang atau jasa ditukar langsung dengan barang atau jasa lainnya. Namun, sistem barter memiliki keterbatasan karena sulit… menemukan kesesuaian kebutuhan antara dua pihak yang ingin bertukar. Seiring dengan perkembangan masyarakat, uang berkembang dari bentuk barang-barang komoditas yang memiliki nilai intrinsik, seperti gandum, garam, dan ternak. Barang-barang ini digunakan sebagai alat tukar yang diterima secara luas. Lembaga keuangan merupakan entitas yang menyediakan berbagai layanan keuangan kepada individu, perusahaan, dan pemerintah. Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan, regulasi keuangan juga berkembang untuk mengatur industri ini dan melindungi konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Badan pengawas keuangan, seperti bank sentral dan otoritas regulasi, memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar. Lembaga keuangan sentral, yang sering disebut sebagai bank sentral, adalah entitas yang bertanggung jawab atas pengaturan kebijakan moneter, pengelolaan mata uang suatu negara, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kajian ini bertujuan untuk mendiskripsikan konsep uang menurut perspektif perekonomian Islam. Di antara hal yang dibahas adalah definisi uang, sejarah uang, jenis uang, dan fungsi uang serta ketentuan-ketentuan Islam mengenai uang.

Implementasi Regulasi Fintech Syariah di Indonesia

Jatnika, Muhammad Dzulfaqori, Daliah Mutiara, Aneng Anisa
Abstract: Perkembangan teknologi dan informasi pada sektor jasa keuangan melahirkan financial technology (fintech). Kemudian perkembangan tersebut direspon oleh keuangan syariah dengan munculnya fintech syariah. Penelitian ini bertujuan… tujuan untuk menelaah implementasi pelaksanaan fintech syariah berdasarkan beberapa regulasi dan fatwa yang dikeluarkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan MUI sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 dan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 77/POJK.01/2016 masih terdapat ketidakjelasan pemisahan antara regulasi untuk fintech konvensional dan fintech syariah. Kemudian pada tahun 2018 barulah muncul Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur secara lebih spesifik dan komperhensif mengenai fintech syariah. Otoritas yang berwenang dalam mengatur keberlangsung industri fintech syariah harus membuat regulasi secara komprehensif agar memperkecil risiko persaingan usaha yang tidak sehat dan meningkatkan minat para konsumen untuk menggunakan fintech syariah.