Abstract:Untuk memfasilitasi transaksi ekonomi, uang adalah sebuah alat pertukaran yang umum digunakan oleh masyarakat. Uang melakukan banyak hal, seperti berfungsi sebagai alat tukar untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa,…
berfungsi sebagai ukuran nilai untuk menentukan harga barang dan jasa, dan juga berfungsi sebagai penyimpan nilai untuk menyimpan kekayaan untuk digunakan di masa mendatang. Uang dapat berbentuk digital, seperti saldo dalam rekening bank atau crypto currency, atau fisik, seperti logam dan uang kertas. Uang dan konsepnya terus berubah seiring kemajuan ekonomi dan teknologi. Dalam pengertian yang lebih luas, uang juga mencakup organisasi dan sistem yang bertanggung jawab atas pembentukan, pengawasan, dan penyebaran uang, seperti pasar keuangan, bank sentral, dan sistem perbankan. Dalam Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar, pengukur nilai, dan penyimpan kekayaan. Konsep ini, mencakup bidang yang tidak terbatas pada ekonomi. Uang harus diperoleh secara halal dan digunakan dengan bijak dalam iman Islam. Salah satu faktor penting dalam pembagian kekayaan adalah zakat, atau sumbangan wajib bagi umat Islam kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, agama Islam mengajarkan untuk menghindari riba, atau bunga, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, uang dalam Islam tidak hanya digunakan sebagai alat ekonomi tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan keberkahan.
Abstract:Pengawasan Pemilu Lokal (PPL) merupakan bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Salah satu elemen penting dalam PPL adalah pengajuan…
engajuan honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Proses pengajuan honor ini memerlukan sistem yang teratur dan transparan guna memastikan bahwa pengawas pemilu menerima penghargaan yang pantas atas kontribusi mereka. Pertama, proses pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember dimulai dengan pengumpulan data mengenai kinerja dan partisipasi Panwascam selama masa pengawasan pemilu. Hal ini meliputi pencatatan aktivitas pengawasan, jumlah jam kerja, serta laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Panwascam. Kedua, setelah data terkumpul, Panwascam melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang tercatat. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan meminimalisir potensi kesalahan atau penyalahgunaan dalam pengajuan honor kepada Bawaslu. Ketiga, setelah verifikasi selesai, Panwascam menyusun laporan akhir yang memuat rincian aktivitas dan prestasi selama masa pengawasan. Laporan ini menjadi dasar untuk menghitung jumlah honor yang layak diterima oleh masing-masing anggota Panwascam. Keempat, laporan akhir kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk proses evaluasi lebih lanjut. Bawaslu akan melakukan penilaian terhadap kinerja Panwascam berdasarkan laporan yang disampaikan serta kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kelima, dalam proses evaluasi, Bawaslu juga akan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti tingkat kehadiran, kualitas laporan, serta kontribusi dalam menyelesaikan potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan masing-masing. Keenam, setelah evaluasi selesai, Bawaslu Kabupaten Jember akan menetapkan jumlah honor yang akan diberikan kepada Panwascam. Penetapan ini dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia serta keadilan dalam pemberian honor kepada setiap anggota Panwascam. Ketujuh, setelah penetapan honor, Bawaslu Kabupaten Jember akan mengumumkan keputusan tersebut kepada Panwascam dan memberikan petunjuk mengenai prosedur pencairan honor yang akan dilakukan. Kesimpulannya, pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember melibatkan serangkaian proses yang meliputi pengumpulan data, verifikasi, penyusunan laporan, evaluasi, penetapan honor, dan pengumuman keputusan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawas pemilu mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi dan kinerja mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan.
Abstract:Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki praktik "sogok menyogok" atau riswah dalam konteks hadis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, di mana berbagai sumber primer dan sekunder, seperti hadis,…
tafsir, dan kajian hadis, dianalisis untuk memahami tujuan, metode, dan hasil praktik ini dalam tradisi Islam. Hasil studi literatur ini mengungkapkan bahwa hadis tentang sogok menyogok (riswah) memiliki peran penting dalam ajaran Islam. Tujuan utama praktik ini adalah untuk memerangi korupsi, menjaga keadilan, dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Sogok menyogok dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan ini, tetapi harus diatur dengan ketat agar tidak melanggar prinsip-prinsip etika Islam. Metode yang digunakan dalam hadis terkait dengan sogok menyogok mencakup berbagai jenis komunikasi, tindakan, dan strategi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memiliki aspek positif dan negatif, tergantung pada konteks dan tujuannya. Di satu sisi, sogok menyogok dapat digunakan untuk mendorong keadilan dan menolak tindakan korupsi. Di sisi lain, jika digunakan secara salah, dapat merusak moral dan menciptakan ketidakadilan.
Abstract:Untuk membangun masyarakat yang harmonis dan beradab, warga atau rakyat memiliki kewajiban terhadap pemimpin mereka. Salah satu tanggung jawab utama adalah ikhlas dan mendoakan kebaikan bagi pemimpin; ini termasuk mencintai…
tai mereka, berusaha membantu mereka dalam kebenaran, dan dengan lemah lembut memperingatkan mereka tentang kesalahan mereka. Sangat penting untuk menghormati dan memuliakan pemimpin untuk menumbuhkan rasa hormat dan takut dalam warga sehingga mereka tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat. Selain itu, Al-Qur'an dan Hadits menyatakan bahwa orang harus taat kepada pemimpin mereka dalam kebajikan selama perintah mereka tidak bertentangan dengan ajaran agama atau mengajak kepada kemaksiatan. Selain itu, kewajiban ini melarang memberontak dan mencela pemimpin, berdasarkan gagasan bahwa ketaatan kepada pemimpin lebih penting daripada memberontak. kecuali jika perintah yang diberikan oleh pemimpin tersebut jelas melanggar ajaran agama. Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban pemimpin, kedamaian, keadilan, dan kemajuan dapat dicapai dalam suatu masyarakat.
Abstract:Pengelolaan sampah menjadi aspek krusial dalam pembangunan berkelanjutan suatu kota. Penelitian ini mengevaluasi peran Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola sampah dengan fokus pada penerapan Good Environmental Governance…
e (GEG). GEG mencakup transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan keadilan dalam kebijakan lingkungan. Terdapat juga korelasi dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah Kota Jambi memiliki peran penting dalam mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah, memastikan prinsip GEG terpenuhi. Metode penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan hukum doktrinal/normatif. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah dalam konteks pembangunan berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan efisiensi sumber daya. GEG diaplikasikan sebagai landasan utama pengelolaan sampah, memandu transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, keadilan, dan keberlanjutan. Peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, memberikan dasar hukum yang kuat. Pentingnya implementasi Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 dalam mencapai Good Environmental Governance disoroti, meskipun perlu peningkatan dalam pelaksanaannya. Kebijakan pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Governance dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya seperti kerjasama dengan bank sampah dan regulasi di setiap kecamatan menjadi bagian integral dari kebijakan ini. Pelaksanaan prinsip-prinsip GEG diharapkan mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Pengelolaan dan konservasi hewan dan tumbuhan pada ekosistem begitu penting bagi kelestarian lingkungan hidup. Sehingga, perlu adanya dalam mengelola dengan sebaik mungkin agar tidak terjadinya kepunahan bagi flora maupun…
n fauna. Dalam melakukan pengelolaan masyarakat harus ikut berperan dan andil untuk melaksanakan pelestarian ekosistem lingkungan hidup. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan bahwasannya pengelolaan dan konservasi di Indonesia saat ini sudah mulai pudar dan mengalami kepunahan hal ini dapat dilihat dari pembakaran hutan secara sembarangan, adanya pembobotan secara non procedural dan lainnya. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui peran penting dari mengelola dan mengkonservasi hewan ataupun tumbuhan serta bagaimana kebijakan pemerintah agar tidak mengabaikan ekosistem tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif berupa studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwasannya kebijakan pemerintah di Indonesia masih belum dapat dikatakan berjalan dengan sempurna, hal ini dikarenakan masih banyaknya hukum yang tidak memiliki kepastian dimana berbentuk pengabaian lahan untuk dikelola dan dibangunnya pabrik industry. Tidak hanya itu, nilai hukum dibuat dengan kepastian untuk dapat menertibkan masyarakat dalam mengelola satwa lingkungan dan membentuk keadilan bersama.
Abstract:Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban…
awaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Abstract:Tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang tak ternilai harganya yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara…
ra berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Undang-Undang tentang Konservasi tanah dan air ini mencantumkan pula ketentuan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan serta hak gugat Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimanakah tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air, yang dengan penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: Penyidikan tindak pidana konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air. Tindak pidana konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Abstract:Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat berbeda dari hakim MK ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian…
enelitian ini melihat sisi berbeda dari proses persidangan tersebut yaitu analisa yuridis holistik mengenai dissenting opinion yang muncul dari proses persidangan. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dissenting opinion yang muncul dari para hakim justru menegaskan pentingnya reformasi di Mahkamah Konstitusi baik secara kelembagaan dan juga dasar pembentukkan hukum yang jauh lebih positif dan terstruktur di masa depan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor…
aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti