Abstract:Etika lingkungan memainkan peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, mengarahkan kebijakan dan praktik yang menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, sosial, dan ekologis. Artikel ini mengkaji prinsip-prinsip etika lingkungan…
an dalam konteks pembangunan berkelanjutan, menganalisis tantangan dalam penerapannya, dan mengevaluasi metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji etika lingkungan. Dengan fokus pada kasus-kasus di sektor energi, konservasi, dan perkotaan, artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana etika lingkungan dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah untuk mencapai pemabngunan berkelanjutan, penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip etika lingkungan dalan semua aspek perencanaan dan implementasi yang konsisten terhadap prinsipnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan mempertimbangkan keadilan antar generasi, tanggung jawab lingkungan, dan keberlanjutan, kita dapat mengembangkan solusi yang lebih adil dan efektif bagi lingkungan dan masyarakat.
Abstract:Perceraian di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum yang kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, kultural, dan hukum. Sehingga peran hakim vital dengan konsep hukum progresif sebagai landasan maka muncul tantangan implementasi…
mplementasi ex officio hakim, ultra petitum partium, konsep judge made law, dan hukum progresif dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama. Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menjadi penting dalam merespons ketidakpuasan terhadap penerapan ilmu hukum positif. Hakim dalam era hukum progresif diharapkan tidak hanya sebagai penegak aturan, melainkan sebagai arsitek hukum yang dapat menciptakan keadilan responsif terhadap realitas sosial. Dalam konteks perceraian, hakim memiliki kewenangan ex officio, memungkinkan mereka bertindak tanpa harus terbatas pada tuntutan pihak yang bersengketa. Namun, pelaksanaan ex officio hakim dihadapkan pada pembatasan, termasuk prinsip ultra petitum partium yang mengatur batas wewenang hakim agar tidak melampaui tuntutan yang diajukan. Keseluruhan, artikel ini membahas bagaimana hukum progresif, ex officio hakim, ultra petitum partium, dan judge made law berinteraksi dalam ranah perceraian di Pengadilan Agama. Implementasi konsep-konsep tersebut menjadi krusial dalam mencapai keadilan yang responsif dan seimbang, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat dalam persengketaan perceraian.
Abstract:Penelitian ini menganalisis Q.S At-Taubah ayat 60 untuk memahami hukum dan pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah ketidakjelasan dan ketidaktahuan masyarakat mengenai siapa saja…
yang berhak menerima zakat berdasarkan ayat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan zakat dalam Islam menurut ayat tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis teks Al-Quran dengan pendekatan tafsir dan studi literatur terkait. Data yang digunakan meliputi terjemahan ayat, tafsir dari berbagai ulama, serta literatur hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Q.S At-Taubah ayat 60 secara eksplisit menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa zakat memiliki peran penting dalam kesejahteraan sosial dan penegakan keadilan ekonomi dalam masyarakat Islam
Abstract:Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertujuan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya suatu hubungan timbal balik antara pemberi kerja dan pekerja di mana melekat hak dan kewajiban…
iban di dalamnya. Namun dalam praktiknya, masih terjadi permasalahan yang menjadi sorotan yakni mengenai pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja. Salah satu sengketa yang berkaitan dengan pesangon dialami oleh PT Duta Sumpit Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyebab terjadinya sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan yang menghubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan topik permasalahan serta menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundangan -undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu berhentinya aktivitas produksi di PT Duta Sumpit Indonesia mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan perusahaan seharusnya memberikan pesangon sebagai bentuk kompensasi kepada para pekerja. Namun, PT Duta Sumpit Indonesia tidak kunjung memberikan pesangon kepada para pekerjanya. Beberapa upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam putusan tersebut PT Duta Sumpit Indonesia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon sebagaimana telah diatur dalam pasal 156 ayat (2) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Abstract:Dalam era kemajuan teknologi digital, Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu contoh bukti nyata teknologi semakin berkembang. Peran Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara seseorang menciptakan dan mengonsumsi…
onsumsi karya seni. Meskipun AI memberikan manfaat signifikan dalam industri kreatif, bahkan dapat menggantikan peran manusia yang sebenarnya manusia adalah aspek terpenting dalam menciptakan sebuah karya semi. Kemampuan AI untuk meniru gaya seniman terkenal menimbulkan tantangan baru terkait hak cipta dan plagiarisme. Pasalnya dengan kecanggihan dari AI ini menimbulkan oknum tertentu menggunakan AI untuk menjiplak atau meniru karya orang lain. hal ini membuat para peseni khawatir akan karya yang dihasilkan dapat ditiru oleh AI atau oknum yang memanfaatkan AI untuk meniru. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh AI di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif melalui analisis literatur dan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Hak Cipta belum secara tegas mengatur karya seni buatan AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran hak cipta. Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dihasilkan melalui AI dapat berbentuk tuntutan perdata, pidana, dan korporasi, serta memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini menyimpulkan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak cipta karya seni buatan AI serta memastikan keadilan dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi memaksa lembaga peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai layanannya demi peningkatan pelayanan publik. Sebelumnya,…
lumnya, administrasi perkara di pengadilan dilakukan secara manual, sehingga proses pelayanan menjadi lambat dan mahal. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi menjadi solusi untuk masalah tersebut. Dengan pengembangan layanan perkara berbasis teknologi informasi, diharapkan proses administrasi perkara dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan dalam administrasi dan persidangan untuk mengatasi kendala dalam proses peradilan. Salah satu tekad Mahkamah Agung dalam misinya adalah memberikan pelayanan berkeadilan bagi para pencari keadilan. Pelayanan yang unggul tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi dalam administrasi dan proses berperkara. Selain itu, perkembangan zaman menuntut adanya layanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien di pengadilan.
Abstract:Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggi dalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik). serupa dengan perusahaan…
n Badan usaha milik negara (BUMN). mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrol sumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkan penentuan tarif nominal UKT di kampus PTN-BH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi dapat merasakan pendidikan bermutu.
Abstract:Hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kestabilan kehidupan sosial baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Sebagai pengatur, hukum memberikan kerangka yang jelas untuk mengelola interaksi sosial melalui…
ui aturan-aturan yang adil dan sistematis. Peran hukum sebagai pelindung juga sangat krusial untuk menjamin keadilan dan hak-hak setiap individu di tengah dinamika sosial yang kompleks. Artikel ini membahas bagaimana hukum berfungsi dalam dua aspek tersebut: sebagai pengatur yang menciptakan keteraturan sosial dan sebagai pelindung yang menjamin hak asasi manusia serta mencegah konflik. Ditekankan bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan keadilan yang nyata di lapangan. Dengan menganalisis peran hukum dalam kehidupan sosial, artikel ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dapat memperkuat kohesi sosial dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.
Abstract:Kegiatan komunikasi K3 merupakan salah satu jenis penyuluhan K3 yang berusaha meningkatkan perilaku K3 setiap orang di lingkungan konstruksi. Permasalahan di lapangan: Kebanyakan orang tidak terlalu memikirkan hal ini. Selain…
elain itu, dampak atau dampak dari tindakan tersebut dinilai minim karena peraturan APD masih dilanggar oleh peserta proyek, pekerja, dan karyawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komunikasi K3 internal mempengaruhi kepatuhan APD. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan kuantitatif. Sebuah survei yang didistribusikan kepada 42 sampel anggota staf dan pekerja konstruksi digunakan untuk mengumpulkan data. Total validator ahli berjumlah empat orang yang menerapkan pendekatan expert judgement untuk uji validasi instrumen. penerapan uji korelasi product moment dalam analisis data. Penelitian menunjukkan adanya hubungan antara komunikasi internal K3 dengan kepatuhan APD dengan nilai kontribusi sebesar 15,22% dan terdapat thitung > ttabel (2,241853314 > 2,048). Temuan di atas menunjukkan bahwa meskipun inisiatif komunikasi K3 internal berfungsi efektif sebesar 82%, namun pemenuhan APD internal masih rendah yaitu sebesar 66,05%.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Good governance merupakan praktik…
raktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara yang mencakup aspek politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan. Teori good governance yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pada definisi United Nations Development Program (UNDP) yang mengemukakan sembilan dimensi prinsip good governance. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis kesembilan dimensi prinsip good governance yang meliputi partisipasi, aturan hukum, transparansi, responsivitas, berorientasi pada konsensus, keadilan, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, serta visi strategi. Dengan menggunakan metode pengumpulan data kualitatif melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi, penelitian ini menggambarkan penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Partisipasi masyarakat, penerapan aturan hukum, transparansi dalam informasi, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada konsensus, keadilan dalam memberikan layanan, efisiensi dan efektivitas pelayanan, akuntabilitas dalam tindakan, serta visi strategi yang jelas merupakan aspek-aspek yang telah diperhatikan dalam pelayanan tersebut. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya terus meningkatkan dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik guna memastikan pelayanan yang berkualitas, transparan, efisien, dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam konteks pelayanan publik di institusi pemerintahan.