Abstract:PT. Samsung Electronics Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia dan menjadi subjek penerimaan pajak yang signifikan, oleh karena itu hharus tunduk pada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Sengketa…
ta pajak antara PT. Samsung Electronics Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak mungkin timbul karena berbagai alasan, maka analisis hukum yang cermat diperlukan untuk memastikan bahwa penyelesaian yang dihasilkan adil, tepat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa pajak dan mengidentifikasi dampak dari adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT/002728.12/2019/PP/M.XIB Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif dimana menganalisa hukum normatif dan mengkaji secara mendalam untuk menjawab rumusan masalah serta mendiskripsikan hasil penelitian. Temuan utama mencakup ketidakpatuhan PT. Samsung Electronics Indonesia terhadap aturan pembayaran pajak serta dampak negatif dan positif atas putusan sengketa pajak. Hasil analisis ini menyatakan bahwa dilakukan sanksi penyegelan PT. Samsung Electronics Indonesia serta dijatuhkan sanksi administrasi denda dan bunga. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang sengketa pajak, dan mengetahui dampak dari sebuah putusan sengketa pajak.
Abstract:Perceraian di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum yang kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, kultural, dan hukum. Sehingga peran hakim vital dengan konsep hukum progresif sebagai landasan maka muncul tantangan implementasi…
mplementasi ex officio hakim, ultra petitum partium, konsep judge made law, dan hukum progresif dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama. Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menjadi penting dalam merespons ketidakpuasan terhadap penerapan ilmu hukum positif. Hakim dalam era hukum progresif diharapkan tidak hanya sebagai penegak aturan, melainkan sebagai arsitek hukum yang dapat menciptakan keadilan responsif terhadap realitas sosial. Dalam konteks perceraian, hakim memiliki kewenangan ex officio, memungkinkan mereka bertindak tanpa harus terbatas pada tuntutan pihak yang bersengketa. Namun, pelaksanaan ex officio hakim dihadapkan pada pembatasan, termasuk prinsip ultra petitum partium yang mengatur batas wewenang hakim agar tidak melampaui tuntutan yang diajukan. Keseluruhan, artikel ini membahas bagaimana hukum progresif, ex officio hakim, ultra petitum partium, dan judge made law berinteraksi dalam ranah perceraian di Pengadilan Agama. Implementasi konsep-konsep tersebut menjadi krusial dalam mencapai keadilan yang responsif dan seimbang, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat dalam persengketaan perceraian.
Abstract:Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertujuan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya suatu hubungan timbal balik antara pemberi kerja dan pekerja di mana melekat hak dan kewajiban…
iban di dalamnya. Namun dalam praktiknya, masih terjadi permasalahan yang menjadi sorotan yakni mengenai pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja. Salah satu sengketa yang berkaitan dengan pesangon dialami oleh PT Duta Sumpit Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyebab terjadinya sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan yang menghubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan topik permasalahan serta menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundangan -undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu berhentinya aktivitas produksi di PT Duta Sumpit Indonesia mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan perusahaan seharusnya memberikan pesangon sebagai bentuk kompensasi kepada para pekerja. Namun, PT Duta Sumpit Indonesia tidak kunjung memberikan pesangon kepada para pekerjanya. Beberapa upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam putusan tersebut PT Duta Sumpit Indonesia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon sebagaimana telah diatur dalam pasal 156 ayat (2) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi memaksa lembaga peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai layanannya demi peningkatan pelayanan publik. Sebelumnya,…
lumnya, administrasi perkara di pengadilan dilakukan secara manual, sehingga proses pelayanan menjadi lambat dan mahal. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi menjadi solusi untuk masalah tersebut. Dengan pengembangan layanan perkara berbasis teknologi informasi, diharapkan proses administrasi perkara dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan dalam administrasi dan persidangan untuk mengatasi kendala dalam proses peradilan. Salah satu tekad Mahkamah Agung dalam misinya adalah memberikan pelayanan berkeadilan bagi para pencari keadilan. Pelayanan yang unggul tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi dalam administrasi dan proses berperkara. Selain itu, perkembangan zaman menuntut adanya layanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien di pengadilan.
Abstract:Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban…
awaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Abstract:Tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang tak ternilai harganya yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara…
ra berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Undang-Undang tentang Konservasi tanah dan air ini mencantumkan pula ketentuan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan serta hak gugat Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimanakah tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air, yang dengan penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: Penyidikan tindak pidana konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air. Tindak pidana konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor…
aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti
Abstract:Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya…
petensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.
Abstract:Narapidana merupakan individu yang telah dijatuhi hukuman sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang sah secara hukum, dan sedang menjalani sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor…
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur hak para narapidana, akan tetapi pada implementasinya dinilai tetap memerlukan perbaikan dan pengawasan yang ketat agar dapat efektif dalam memperbaiki perlakuan terhadap narapidana. Maka dari itu, untuk mengoptimalkan perlindungan HAM terhadap para narapidana di Indonesia, dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain peningkatan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan, peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap hal-hal diskriminatif, peningkatan pelatihan dan pembinaan bagi petugas lapas, pengoptimalan partisipasi masyarakat, serta peningkatan kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dengan lembaga lain.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses persidangan di dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Objek ini merujuk pada putusan pengadilan Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng. Metode penelitian ini digunakan…
n dengan pendekatan normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil putusan.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan bahwa Yosep Hidayah secara sah terbukti terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana kepada istri dan anak kandungnya yang menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP.