Abstract:This study analyzes the judicial reasoning behind Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 199/Pid.Sus/2023/PN Sda, a landmark decision involving corporate criminal liability for environmental violations in Indonesia. The…
case centers on PT Surya Prima Semesta’s illegal disposal of hazardous waste (fly ash and bottom ash) without an environmental permit, resulting in the prosecution of its corporate director. Employing a normative juridical method, the research examines the court’s application of doctrines such as strict liability and identification theory within the framework of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. The findings show that the court adopted a formalistic, text-based legal reasoning model, treating permit violations as inherently punishable acts regardless of actual environmental harm. While the decision reinforces regulatory compliance and affirms corporate culpability, it lacks engagement with broader organizational responsibility and foundational environmental law principles like the precautionary principle and sustainability. This study argues for a more integrated doctrinal approach one that balances rule-based logic with value-oriented reasoning to enhance legal consistency, advance environmental justice, and align Indonesia’s corporate accountability framework with international standards.
Abstract:Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi…
i setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara
Abstract:Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum…
kum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana, sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.
Abstract:Penegakan hukum terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum administrasi pemerintah merupakan suatu perjuangan yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan politik. Fenomena pungutan liar, atau yang sering disebut dengan…
n pungli, telah menjadi masalah yang meresahkan dalam tatanan pemerintahan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Pungutan liar seringkali merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum. Dalam konteks penegakan hukum terhadap pungutan liar oleh oknum administrasi pemerintah, beberapa langkah diperlukan. Pertama, penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cermat perlu dilakukan untuk mengungkap praktik pungutan liar tersebut. Hal ini memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung proses penyelidikan. Kedua, perlu adanya proses hukum yang transparan dan adil bagi pelaku pungutan liar. Pengadilan yang independen dan bebas dari intervensi politik sangat penting agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pendekatan pencegahan juga harus ditingkatkan melalui edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan konsekuensi hukum bagi pelaku pungutan liar. Penguatan tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan internal juga perlu diimplementasikan guna mencegah praktik pungutan liar di lingkungan administrasi pemerintah. Dengan pendekatan yang komprehensif, penegakan hukum terhadap pungutan liar oleh oknum administrasi pemerintah diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat pulih, dan tercipta tatanan pemerintahan yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Abstract:Kejahatan genosida merupakan salah satu kejahatan paling serius di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Studi ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap kasus…
s kejahatan genosida dalam konteks Statuta Roma, dengan fokus pada periode konflik regional yang melibatkan kekerasan etnis dan agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dengan menganalisis teks Statuta Roma, keputusan Mahkamah Pidana Internasional terkait kejahatan genosida, serta studi kasus konkret pada periode konflik regional yang tercatat dalam sejarah hukum internasional. Data primer dan sekunder digunakan untuk mendukung analisis dan temuan. Analisis mendalam terhadap Statuta Roma menunjukkan pengertian dan unsur-unsur kejahatan genosida yang dijelaskan secara rinci. Studi kasus periode konflik regional mengungkapkan tantangan dalam identifikasi, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan genosida. Keberhasilan atau kegagalan penanganan kasus tersebut secara yuridis dipengaruhi oleh kerja sama internasional, politik regional, dan faktor-faktor kontekstual. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kejahatan genosida dalam konteks Statuta Roma dan mengidentifikasi kendala serta potensi solusi dalam penanganan kasus kejahatan serius ini. Rekomendasi disajikan untuk memperkuat kerja sama internasional, memperbaiki sistem peradilan internasional, dan meningkatkan kesadaran global terhadap perlunya penegakan hukum terhadap kejahatan genosida.Studi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman yuridis mengenai kejahatan genosida dalam Statuta Roma, khususnya dalam konteks konflik regional. Implikasi dan rekomendasi dapat menjadi landasan untuk perbaikan sistem peradilan internasional dan penanganan kejahatan serius di masa depan.
Abstract:Konflik sering terjadi ketika dua kepentingan atau lebih bertentangan dan tidak ada yang ingin mengakui. Beragam konflik yang kita kenal saat ini, dari konflik tersebut sudah ada sejak dahulu kala seperti konflik antar suku…
uku hingga konflik yang lebih modern seperti suatu negara memanfaatkan negara lain. Cara penyelesaian konflik juga bermacam-macam menurut jenis konfliknya, konflik besar seperti konflik antar negara atau yang satu menarik perhatian dunia, menggunakan resolusi yang lebih kompleks dan biasanya menggunakan pihak ketiga. Oleh karena itu, akan dibentuk organisasi khusus untuk menyelesaikan suatu konflik. Satu organisasi yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik adalah Kamar Luar Biasa di The Pengadilan Kamboja (ECCC) bertujuan untuk mengadili para penjahat perang pada masa Khmer Merah kejadian kejahatan kemanusiaan pada tahun 1975-1979. Kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Kamboja adalah salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di era modern pasca Perang Dunia ke-2. ECCC ini adalah didirikan karena pada saat itu Lembaga Peradilan Nasional Kamboja tidak dapat mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan. Pemerintah Kamboja bersama PBB saat itu sepakat untuk mendirikan lembaga peradilan yang khusus bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan Kasus Khmer Merah.
Abstract:Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan…
gorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Abstract:Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui otoritas Badan Pertanahan Nasional Tata cara penyelesaian sengketa pertanahan dan untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses penyelesaian sengketa Negara belum menyelesaikan gugatan…
ugatan tersebut. Sertifikat Ganda Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Agen penagihan SENGKETA ATAU SENGKETA YANG DIAJUKAN OLEH BADAN Permasalahan pertanahan nasional merupakan sebuah terobosan baru. Baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari kontaminan, atau Setidaknya permasalahan ini bisa diminimalisir masuk ke ruang sidang. otoritas kementerian Petugas Penyelesaian Sengketa ATR/BPN atau jika perselisihannya diatur dengan peraturan menteri. ATR/Direktur Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 tahun Mengenai penanganan penyelesaian perkara pada tahun 2021 Negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 mengenai penanganan penyelesaian insiden Properti yang terkait dengan kejadian tersebut Tanah disengketakan, disengketakan, atau diadili Negara pengobatan Klaim sesuai peraturan hukum hukum dan/atau kebijakan Negara. Tentang penyelesaian perselisihan Sengketa di luar kewenangan layanan ini dapat diberikan melalui perantara.
Abstract:Tindakan terhadap anak-anak Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak Hukum Humaniter Internasional terhadap situasi tersebut. Tindakan terhadap…
dap anak-anak Palestina. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami potensi konsekuensi tindakan Israel terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian menemukan bahwa perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina sebagian besar melibatkan penggunaan instrumen internasional dan kemanusiaan. Sanksi kedua yang dapat diterapkan kepada Israel adalah sanksi finansial yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional akibat pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional.
Abstract:International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang bersifat permanen dan independen yang menangani kasus pelanggaran kejahatan internasional. Tujuan utama ICC adalah untuk mewujudkan keadilan…
eadilan di seluruh dunia, membantu menghentikan konflik, dan menyempurnakan putusan pengadilan internasional sebelumnya Tentang kejahatan genosida, yang merupakan kejahatan yang tidak mengakui keberadaan sekelompok orang karena alasan ras, etnis, agama, atau budaya.