Abstract:Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) berupa bahan galian yang melimpah, diantaranya emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lain-lainya . Belakangan ini banyak kegiatan pemanfaatan…
emanfaatan SDA yang bertentangan dengan asas lingkungan seperti kegiatan pertambangan illegal dengan melakukan usaha pertambangan tanpa didasari dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Sehingga menimbulkan dampak yang merusak dan dapat mengancam kelestarian lingkungan. Pertambangan emas ilegal atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga dikenal dengan istilah “artisanal gold mining” beresiko memberikan acaman terhadap masyarakat. Sehingga hukum sangat berperan dalam mengendalikan pertambangan emas tanpa izin agar terjaganya keseimbangan lingkungan di alam. Kajian ini menggunakan metode pengumpulan pustaka dari penelitian yang relevan mengenai pertambangan emas tanpa izin. Hasil penelaahan ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal berdampak signifikan tidak hanya pada kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga pada mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan, termasuk risiko kecelakaan, penambangan, dan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh pencemaran tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya. Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan kegiatan penambangan emas illegal dan menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka dapat dilakukan upaya hukum, antara lain dengan memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Abstract:Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait…
rkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.
Abstract:Transformasi digital global telah mendorong peningkatan signifikan transaksi lintas batas (cross border digital transaction), yang pada akhirnya menimbulkan kebutuhan mendesak akan regulasi pajak yang adaptif dan efektif.…
. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 merupakan respon strategis pemerintah Indonesia untuk mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara, sekaligus menjaga kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan negara. Penelitian ini menganalisis secara komprehensif mengenai implikasi regulasi tersebut terhadap pelaku usaha Indonesia, baik domestik maupun asing, dengan fokus pada aspek implementasi teknis, kesesuaian dengan amanat konstitusi Pasal 23A UUD 1945, potensi sengketa perdagangan internasional, serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan tanggung jawab kontraktual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Perpres 68 Tahun 2025 berpotensi memperkuat level playing field dan meningkatkan daya saing usaha domestik, tantangan serius masih muncul terkait keterbatasan akses data transaksi, kepatuhan pelaku usaha asing, serta potensi disharmoni dengan prinsip perdagangan internasional seperti Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment. Dari perspektif konstitusional, regulasi ini memerlukan landasan yang lebih kokoh agar tidak dipandang sebagai ultra vires terhadap Pasal 23A UUD 1945. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut bergantung pada integrasi sistem lintas yurisdiksi, penyederhanaan beban administrasi, serta penguatan kerja sama internasional. Dengan demikian, Perpres 68 Tahun 2025 dapat menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perpajakan digital yang adil, transparan, dan berdaya saing di tengah kompetisi ekonomi global.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi dinamika hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan dan mencari solusi untuk penyelesaian konflik pertanahan yang bersertifikat ganda. Sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan…
epemilikan yang sah, sering kali menjadi sumber konflik karena adanya sertifikat ganda yang menyebabkan tumpang tindih administrasi dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda serta solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan validitas data, tingginya nilai ekonomis tanah, lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta tumpang tindih kebijakan antara lembaga negara merupakan penyebab utama konflik pertanahan. Selain itu, faktor teknis dan sosial, seperti ketidakakuratan pengukuran tanah dan bencana alam, turut berkontribusi terhadap permasalahan ini. Solusi yang diusulkan mencakup keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal dianggap sah, serta mekanisme negosiasi dan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait keputusan tertulis. Alternatif penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase juga diidentifikasi sebagai metode yang efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik pertanahan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya secara holistik untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Peningkatan jumlah pekerja lepas di berbagai bidang industri, mendorong perlunya kajian mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka dalam regulasi ketenagakerjaan setempat. Meski pekerja lepas memberikan fleksibilitas…
ksibilitas dan keuntungan bagi perusahaan, status ketenagakerjaan mereka yang khas seringkali membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kurangnya jaminan perlindungan hukum. Penelitian kualitatif ini bersifat yuridis normative, deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dari data berbentuk narasi, cerita detail, ungkapan, dan informasi maksud dengan tujuan mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pekerja lepas. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan solusi praktis untuk meningkatkan perlindungan hukum pekerja lepas, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, serta berkontribusi pada diskusi akademis dan praktik mengenai perlindungan hukum pekerja lepas di era ekonomi digital yang terus berkembang.
Abstract:Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa tantangan baru bagi perlindungan hak cipta, dengan penyebaran dan reproduksi karya-karya intelektual secara digital yang semakin mudah. Banyaknya kasus pelanggaran…
n hak cipta di era digital ini yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pencipta, pelanggaran hak cipta ini telah meresahkan para pencipta dan menjadi masalah yang harus ditangani. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum pencipta karena tindakan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis Regulasi Penegakan Hukum yang Efektif dalam Pelanggaran Hak Cipta, Mempelajari Konflik antara Pemilik Hak Cipta dan Konsumen dalam Konteks Indonesia, dan Mendefinisikan serta Menerapkan Batasan Penggunaan Sah dan Ilegal dari Karya-karya Digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang, metode itu digunakan dalam berbagai ilmu pengetahuan untuk mencari data bahan pustaka yang dimana terdapat berbagai macam bahan diantaranya data sekunder, bahan hukum primer, dan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah bahwa untuk mengurangi pelanggaran terhadap hak cipta dapat dilakukan dengan menentukan regulasi yang efektif dalam pelanggaran hak cipta dari undang-undang yang berlaku, ada beberapa Konflik antara pemilik hak cipta dan konsumen yang sering muncul di negara indonesia, dan terdapat Batasan penggunaan yang sah dan ilegal dari karya - karya digital berdasarkan undang-undang yang berlaku di indonesia.
Abstract:Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada…
a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.
Abstract:Gender bukan hanya tentang status seseorang atau posisi mereka dalam masyarakat, tetapi juga tentang konteks sosial di mana mereka integral. Analisis gender sering digunakan oleh individu dan kritikus sistem sosial seperti…
ti kapitalisme. Resistensi terhadap hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa menentukan status atau posisi seseorang dalam masyarakat adalah masalah pribadi dan harus ditangani oleh semua orang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial ketidaksetaraan gender di Indonesia. Istilah gender berasal dari kata bahasa Inggris gender dan didefinisikan sebagai perbedaan yang jelas antara individu dan posisi mereka dalam hal penampilan dan perilaku. Gender juga didefinisikan sebagai kombinasi dari “maskulin” dan “feminin” melalui atribut yang mempengaruhi psikologi sosial dan budaya. Gender adalah konsep yang mencerminkan perbedaan antara individu dan lingkungan mereka dalam masyarakat. Ini bukan perbedaan biologis, tetapi konstruksi sosial dan budaya yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap individu dan lingkungan mereka. Gender dipengaruhi oleh feminisme dan teori feminis kontemporer, yang bertujuan guna mendapat kesetaraan gender dan keseimbangan dalam berbagai segi aktivitas, termasuk pekerjaan serta keluarga.
Abstract:Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan…
emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mendalam terhadap perubahan signifikan dalam kerangka hukum yang mengatur struktur pemerintahan dan kekuasaan negara sejak dimulainya era reformasi pada tahun 1998. Dengan fokus…
s pada perubahan UUD 1945, sistem perwakilan, dan peran Mahkamah Konstitusi, penelitian ini mengidentifikasi pencapaian positif sekaligus tantangan yang perlu diatasi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan demokratis. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis dokumen dan literatur, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang perjalanan reformasi hukum tata negara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amendemen UUD 1945, sebagai langkah awal reformasi, mencakup aspek-aspek penting seperti hak asasi manusia, otonomi daerah, dan struktur parlemen. Sementara itu, pembahasan mengenai sistem perwakilan memperlihatkan kompleksitas dalam mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Peran Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, menjadi poin kritis dalam menjaga konsistensi dan pelaksanaan UUD 1945. Meskipun demikian, tantangan seperti ketidakseimbangan kekuasaan dan resistensi terhadap perubahan di tingkat lokal masih menjadi kendala yang perlu diatasi. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang perubahan hukum tata negara di Indonesia, menggarisbawahi tantangan dan kritik sebagai panggilan untuk perbaikan lebih lanjut. Dengan pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat fondasi hukumnya menuju tatanan yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan.