Abstract:Industri penyedia layanan jasa Ground Handling berupaya menaikan mutu, terutama sarana dan pelayanan guna memenuhi kebutuhan penumpang. Berbagai macam metode dilakukan guna memperoleh keyakinan dan kepuasan penuh dari penumpang…
numpang yang mempunyai keperluan akan jasa layanan transportasi udara. Penyimpangan layanan bagasi penumpang biasanya terjadi pada saat penumpang tiba di bandar udara tujuan atau pada saat tiba di Bandara tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dari penanganan dari Bagasi Hilang pada Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya dan faktor penyebab terjadinya kasus Bagasi Hilang pada Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya. Penelitian ini menggunakan jenis peneltian kualitatif yang pengambilan datanya bersumber dari data penumpang yang mengalami Kehilangan bagasi pada saat tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya. Sumber kedua berasal dari penggalian sumber data melalui wawancara secara semi terstruktur kepada narasumber Supervisor unit Lost and Found dan Staff unit Lost and Found. Selain itu, data dalam penelitian ini dilengkapi dengan observasi dan dokumentasi berupa pengambilan gambar yang bertujuan sebagai penguat data penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, maka diketahui bahwa prosedur penanganan dari Bagasi Hilang yang dilakukan oleh unit Lost And Found adalah memeriksa serta mencari data dari bagasi penumpang ke dalam PIR (Property Irregularity Report) rangkap 3 (putih, merah, dan hijau) yang kemudian ditanda-tangani oleh penumpang serta staf dari unit Lost And Found. Jika ditemukan atau terdapat kasus yang menyatakan penumpang berhak mengajukan kompensasi atas kerusakan bagasi yang didapatkan. Faktor terjadinya kerusakan bagasi disebabkan oleh perlakuan petugas yang kurang hati-hati dalam proses pengangkutan dari Make Up Area menuju Compartment Area, selain itu juga diketahui bahwa berat, isi, serta label dari bagasi penumpang tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh maskapai penerbangan
Abstract:Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak…
k bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan . Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.
Abstract:Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka. Data dikumpulkan dari berbagai jurnal, buku, dan dokumen resmi yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini berfokus pada dua aspek,…
spek, yaitu: (1) kondisi sosial ekonomi dan tingkat kemiskinan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah; dan (2) strategi dan implementasi kebijakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terutama di wilayah perdesaan; (2) pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai kebijakan hukum yang mendukung program pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan, seperti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Program Keluarga Harapan; (3) kebijakan hukum yang ada masih perlu ditingkatkan dalam hal koordinasi, partisipasi, monitoring, dan evaluasi agar dapat memberikan dampak yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam bidang hukum administrasi negara, khususnya mengenai analisis kebijakan hukum terhadap program pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan di daerah.
Abstract:Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mulai melaksanakan reformasi birokrasi pada tahun 2006. Apa yang dimaksud dengan reformasi…
ormasi birokrasi Badan Pertanahan Republik Indonesia? Kami saat ini menggunakan landasan Normatif empiris dalam penelitian kami. Reforma Agraria adalah proses berkelanjutan untuk mengatur kembali kepemilikan, penggunaan, penguasaan, dan eksploitasi sumber daya pertanian. Membangun organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia yang rapi, profesional, dan bertanggung jawab diperlukan agar BPN RI dapat memenuhi kewajiban dan menjalankan fungsinya dalam rangka melaksanakan visi pengembangan pertanahan. Hal ini akan memungkinkan organisasi untuk membangun birokrasi yang efektif.
Abstract:Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui otoritas Badan Pertanahan Nasional Tata cara penyelesaian sengketa pertanahan dan untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses penyelesaian sengketa Negara belum menyelesaikan gugatan…
ugatan tersebut. Sertifikat Ganda Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Agen penagihan SENGKETA ATAU SENGKETA YANG DIAJUKAN OLEH BADAN Permasalahan pertanahan nasional merupakan sebuah terobosan baru. Baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari kontaminan, atau Setidaknya permasalahan ini bisa diminimalisir masuk ke ruang sidang. otoritas kementerian Petugas Penyelesaian Sengketa ATR/BPN atau jika perselisihannya diatur dengan peraturan menteri. ATR/Direktur Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 tahun Mengenai penanganan penyelesaian perkara pada tahun 2021 Negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 mengenai penanganan penyelesaian insiden Properti yang terkait dengan kejadian tersebut Tanah disengketakan, disengketakan, atau diadili Negara pengobatan Klaim sesuai peraturan hukum hukum dan/atau kebijakan Negara. Tentang penyelesaian perselisihan Sengketa di luar kewenangan layanan ini dapat diberikan melalui perantara.
Abstract:Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum.…
. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
Abstract:Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai…
bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penanganan tantangan yang dialami notaris dan memberikan pandangan komprehensif terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi masa depan jabatan notaris di tengah perubahan digital…
igital dan dinamika ekonomi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, disusun secara sistematis sesuai permasalahan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku agar mudah diambil kesimpulan sebagai jawaban atas hasil permasalahan ini. Notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk mempermudah proses pendaftaran properti yang sebelumnya memakan waktu dan manual. Oleh karena itu, menghadapi era digitalisasi dan perkembangan perekonomian di Indonesia, notaris harus memanfaatkan kemajuan teknologi agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingkat kesehatan bank dengan menggunakan analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) pada PT. Bank PerkreditanRakyat Padang Tarab Kecamatan…
camatan Baso Kabupaten Agam periode 2017-2021. Metode analisa yang digunakan adalah analisa CAMEL.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesehatan PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab dengan analisi CAMEL secara keseluruhan tergolong sehat namun pada tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, disebabkan oleh jumlah dana pihak ketiga yang disimpan pada bank menurun sehingga pelemparan kredit tidak maksimal, selain itu pada tahun 2017 -2021 hasil analisis CAMEL Menunjukan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab dalam keadaan SEHAT, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dengan nilai 81%.Mengingat terjadinya penurunan asset pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab yang mempengaruhi rasio CAMEL maka disarankan untuk lebih mengkatkan peran serta karyawan dalam memperoleh asset serta harus memegang prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada nasabah agar keuntungan perusahaan dapat dicapai.
Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.