Search Articles & Publications

Showing 28 articles found for "Maqashid"

Hak Perempuan dalam Amar Putusan Cerai Menurut Perspektif Maqashid Syari’ah pada Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas 1B

Heryani, M. Hasbi Umar, Bahrul Ulum
Abstract: This study discusses women’s rights in divorce decisions at the Kuala Tungkal Class 1B Religious Court based on the perspective of Maqashid Syari’ah. Women’s rights decided in divorce, such as iddah maintenance, mut’ah,… t’ah, child custody, and property division, are analyzed in terms of their suitability with the main objectives of Islamic law, namely protection of religion, soul, descendants, mind, and property (Maqashid Syari’ah). This research uses qualitative methods with the normative legal approach. to examine court decisions and how the laws applied reflect the principles of Maqashid Syari’ah. The results of the study indicate that divorce decisions at the Religious Court have considered women’s rights proportionally, although there is still room for further adjustment to be more in line with the essence of Maqashid Syari’ah, especially in terms of economic protection and gender justice. This study recommends the need to strengthen the integration between positive law and sharia principles to better guarantee women’s welfare after divorce.

Konsep Ijarah Bi Al-’Amal Dalam Hukum Islam Sebagai Dasar Perlindungan Upah Pekerja Dan Analisis Perbandingannya Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Mulyanto, Miftahul Huda
Abstract: Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dilindungi, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep ijarah bi al-’amal dalam hukum Islam sebagai landasan filosofis perlindungan… erlindungan upah pekerja, serta membandingkannya dengan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan atas Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, serta jurnal hukum mutakhir, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ijarah bi al-’amal menempatkan upah sebagai hak yang harus dipenuhi secara adil, proporsional, dan tepat waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 6, Surah Al-Qashash ayat 26-27, dan hadis riwayat Ibnu Majah. Prinsip tersebut memiliki keselarasan nilai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meskipun keduanya berbeda pada aspek sumber otoritas, mekanisme penetapan upah minimum, dan bentuk sanksi. Penelitian ini merekomendasikan agar nilai-nilai ijarah bi al-’amal, khususnya prinsip maqashid syariah, diintegrasikan sebagai basis etik dalam pembaruan kebijakan pengupahan nasional, terutama untuk melindungi pekerja pada sektor informal dan ekonomi gig yang belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan formal. Wages are a fundamental right of workers that must be protected, both from the perspective of positive law and Islamic law. This study aims to examine the concept of ijarah bi al-’amal in Islamic law as a philosophical foundation for wage protection, and to compare it with wage regulations under Indonesia’s Manpower Law. The results show that ijarah bi al-’amal positions wages as a right that must be fulfilled fairly, proportionally, and in a timely manner, as affirmed in the Quran Surah At-Talaq verse 6, Surah Al-Qashash verses 26-27, and the hadith narrated by Ibn Majah. This study employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches, examining legal materials from the Quran, hadith, classical fiqh literature, statutory regulations, and recent legal journals. The findings reveal that the principles of ijarah bi al-’amal align with the spirit of Law Number 13 of 2003 on Manpower as amended by Law Number 6 of 2023 on Job Creation and Government Regulation Number 36 of 2021 on Wages, although they differ in terms of the source of authority, minimum wage determination mechanisms, and forms of sanctions. This study recommends integrating the values of ijarah bi al-’amal, particularly maqashid syariah principles, as an ethical basis for reforming national wage policy, especially to protect informal and gig-economy workers not yet fully covered by formal labor regulations.

Wawasan Al-Qur'an Tentang Kesehatan

Muhammad Basrul Anwar, Hamka Ilyas, Hasyim Haddade
Abstract: Kesehatan merupakan instrumen krusial bagi manusia untuk menjalankan fungsi spiritual sebagai hamba dan fungsi sosial sebagai khalifah secara optimal. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi wawasan Al-Qur'an tentang… kesehatan fisik dan mental melalui pendekatan metode Tafsir Mawḍu'ī (tematik). Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur'an memandang kesehatan sebagai kesatuan holistik antara aspek jasmani (fisik) dan rohani (psikis/mental). Kesehatan fisik diwujudkan melalui perintah menjaga kebersihan (thaharah), mengonsumsi makanan halal dan thayyib, serta larangan berperilaku berlebihan dalam makan. Sementara itu, kesehatan mental-spiritual dicapai melalui zikir, ketenangan jiwa (sakinah), tawakal, dan optimalisasi fungsi Al-Qur'an sebagai asy-Syifa (penyembuh gangguan psikologis dan spiritual). Integrasi kedua aspek ini memposisikan pemeliharaan kesehatan (hifzh an-nafs) sebagai bagian integral dari tujuan utama hukum Islam (maqashid al-syari'ah).

Penerapan Sanksi Qanun Tentang Kasus Khamar Di Aceh

Raihan Arhab Adinugraha, Rahayu Sri Utami
Abstract: Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan diberlakukannya Syariat Islam sebagai dasar hukum, termasuk dalam penegakan hukum pidana (jinayah). Salah satu komponen penting dalam penerapan… an hukum Islam diaceh ialah penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum jinayat, khususnya kasus khamar (minuman keras). Penelitian ini membahas penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maupun Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat terhadap pelanggaran jarimah khamar. Dalam hukum Islam, khamar merupakan perbuatan haram karena merusak akal yang merupakan salah satu dari maqashid al-syari'ah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini melibatkan Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syar'iyah, serta perangkat hukum formal dan substantif sesuai dengan ketentuan Qanun. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa uqubat hudud, ta’zir, dan denda sesuai dengan beratnya pelanggaran. Selain itu, proses pembuktian, alat bukti, dan prinsip-prinsip hukum acara jinayat turut menjadi faktor penting dalam menjamin keadilan dan efektivitas pelaksanaan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum jinayat di Aceh, meskipun menghadapi tantangan, memiliki dasar yuridis, normatif, dan sosial yang kuat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi khamar

Bibliometric Analysis on Islamic Entrepreneurship, Islamic Finance and Sustainable Development Goals (SDGs): Study Based on the Scopus Database

Neni Hardiati Tresna
Abstract: Objectives - Intellectual curiosity about Islamic entrepreneurship, Islamic finance and Sustainable Development Goals (SDGs) whose issues have increased recently in various sharia sectors. Design/Methodology/approach - Based… ased on the scopus database, descriptive bibliometric analysis with the visualization tool VosViewer was used to assess 385 documents on Islamic entrepreneurship, Islamic Finance and SDGs, which peaked in 2024 based on the period of 2010-2024. Findings- This study found many articles on Islamic entrepreneurship, Islamic finance and the SDGs. According to this study, Malaysia is the country that publishes the most publications of this research compared to other countries. Then the University of Brunei Darussalam was the most prolific affiliate to publish articles on this. The history of article production growth that started from 2010-2024, continues to increase and peaks in 2024, with 55 documents and the lowest number of documents in 2010 with 10 published documents. This is increasing because there may be a need for sharia synergy to increase Islamic entrepreneurship in Islamic finance and sustainable development (SDGs). Romadoni, V as the most prolific writer about this research. Islamic entrepreneurship, Islamic finance and SDGs provide the potential for sustainable development and is in line with the goals of sharia, namely maqashid sharia for the benefit of the ummah, this encourages sustainable development (SDGs) through Islamic entrepreneurship and Islamic finance. Practical Implications - Research can be used as a useful research proposal for future researchers who use bibliometric methods in systematic literature review by introducing the network of various variables related to this research, then by getting to know famous authors in the field can provide opportunities to collaborate for further research. In addition, this study makes it easier for future researchers to be able to expand even more by looking at the variables obtained in this study as gaps to be researched further.

Religious Moderation In Indonesia Reviewed From The Maqasid Aspect In Syariah

Sabri Sabri, Busyro Busyro
Abstract: Penelitian ini membahas konsep moderasi beragama dalam perspektif Maqashid Syari'ah di Indonesia, dengan tujuan untuk mengidentifikasi penerapan prinsip moderasi dalam kehidupan sosial yang multikultural. Latar belakang… penelitian ini berkaitan dengan keberagaman masyarakat Indonesia, yang menuntut pendekatan yang seimbang dalam menjalankan ajaran agama agar tercipta kedamaian dan keharmonisan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis literatur untuk mengkaji teks-teks sumber primer dan sekunder terkait Maqashid Syari'ah dan moderasi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama, yang berlandaskan pada tujuan Maqashid Syari'ah, berfokus pada perlindungan terhadap lima aspek pokok: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Penerapan prinsip moderasi ini dalam masyarakat Indonesia dapat menciptakan suasana toleransi, keadilan, dan saling menghormati antar umat beragama. Selain itu, moderasi beragama juga berperan dalam menghindarkan ekstremisme dan kekerasan, serta mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Kesimpulannya, moderasi beragama dalam kerangka Maqashid Syari'ah memiliki potensi besar untuk memperkuat persatuan dan keberagaman di Indonesia, serta menjadi landasan untuk membangun kedamaian sosial yang berkelanjutan.

Jual Beli Online Dalam Perspektif Maqashid Syariah Imam Haramain (Studi Kasus Marketplace Shopee)

Fery Priawan, Amalia Shofia, Luqman Luqman
Abstract: Kemajuan teknologi telah memunculkan sejumlah strategi yang membantu bisnis menghasilkan lebih banyak uang dari produk mereka. Hal ini menunjukkan kemajuan layanan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan platform seperti… Facebook, Instagram, dan marketplace yang tidak sepenuhnya mengesampingkan risiko aspek gharar (penipuan) tidak dapat dihindari oleh para pebisnis. Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Gagasan maqashid syariah, yang didasarkan pada prinsip maslahah, berfungsi sebagai panduan ketika mengkaji peraturan yang mempromosikan keadilan dan kesejahteraan. Kajian terhadap transaksi yang digunakan dan diedarkan oleh masyarakat tidak diragukan lagi diperlukan mengingat berbagai aplikasi marketplace yang muncul. Dengan menggunakan metodologi deskriptif, penelitian ini berfokus terutama pada kerangka umum untuk menerapkan maqashid syariah pada transaksi komersial melalui marketplace Shopee. Shopee, yang mencakup penjual, pembeli, dan penyedia pasar, memiliki volume penjualan terbesar di antara semua pasar. Meskipun didirikan di negara non-Muslim, Shopee bercita-cita untuk mencapai maslahat melalui prinsip-prinsip bisnis Islam.

Maqashid Syari’ah Imam Ghazali Dalam Ekonomi Dan Praktik

Delila Kumalasari, Muhmmad Haris, Luqman Hakim
Abstract: kontribusi masyarakat terhadap kelangsungan dan pengembangan pemikiran ekonomi Islam sangat berarti bagi peradaban perekonomian dunia. salah satu intelektual Islam yang memiliki pemikiran mengenai masalah ekonomi Islam adalah… dalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al- Tusi al-Ghazali yang menghabiskan hidupnya untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan tradisi kehidupan sufi. Al-Ghazali menghasilkan sekitar 300 karya dalam setahun yang mencakup berbagai macama bidang ilmu yaitu logika, filsafat, akhlak, fiqh, tafsir, tasawuf, politik, dan ekonomi. pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode fiqh dan filosofis sulit diterima. beberapa karya tulisan hasil pemikiran nya antara lain 'Ulm al-Din, al-Mustasifa, Mizan al-Amal, dan al Tibr al Masbuk fi Nasehat al Mulk. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang mana dipahami sebagai metode penelitian yang menggunakan informasi deskriptif yang diperoleh dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan dari objek yang diteliti. teknik pengumpulan data meliputi studi dokumentasi mulai dari kitab-kitab keagamaan dan keuangan negara dan kegiatan produksi. hasil dari penelitian ini adalah bahwa didalam pemikirannya khususnya dalam bidang ekonomi Imam Ghazali menekankan pentingnya konsep keadilan disetiap teorinya. Didalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan harus adil dan memparhatikan kebutuhan orang-orang yang kurang mampu. beliau secara tegas menolak riba (bunga) yang dianggap sebagai bentuk ekosploitasi ekonomi yang tidak bermoral. ia mengedapankan prinsip-prinsip syariah yang melarang praktik-praktik yang tidak adil.

MAQASHID SYARIAH PEMIKIRAN AT-TAHIR IBN ASHUR

Syarifah Reny Anggraini, Tengku Khairina, Luqman Luqman
Abstract: Penelitian ini mengkaji pemikiran At-Tahir Ibn Ashur mengenai Maqashid Syariah, yang berfokus pada tujuan utama hukum Islam untuk mencapai kesejahteraan dan kebaikan universal dalam kehidupan manusia. Ibn Ashur, seorang… ulama besar dari Tunisia, dikenal dengan pandangan progresif dan inovatifnya dalam hukum Islam. Beliau menekankan pentingnya memahami tujuan di balik setiap hukum syariah dan menerapkannya sesuai dengan kondisi zaman modern. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menggali konsep maqashid al-syariah yang dikembangkan oleh Ibn Ashur, termasuk perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta penambahan elemen-elemen baru yang relevan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masa kini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Ibn Ashur tentang maqashid syariah dapat diimplementasikan dalam berbagai bidang kontemporer, seperti kesehatan publik melalui program vaksinasi, pengelolaan lingkungan untuk menjaga kesehatan dan sumber daya alam, serta pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan pengetahuan. Karya-karya Ibn Ashur, termasuk "Maqashid al-Syariah al-Islamiyah" dan "Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir", memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya pemahaman umat Islam tentang syariah dan menawarkan panduan praktis untuk menghadapi tantangan modern. Dengan demikian, pemikiran At-Tahir Ibn Ashur tentang maqashid syariah tetap relevan dan aplikatif dalam konteks kehidupan sehari-hari di era modern.

Poligami Solusi Syar'i Dalam Mencegah Perselingkuhan di Era Modern Perspektif Maqashid Syari'ah

Firmansyah, Nasrulloh, Nasrulloh Nasrulloh
Abstract: Poligami merupakan isu yang memicu perdebatan dalam konteks sosial dan agama, khususnya di zaman modern, di mana permasalahan seperti perselingkuhan dan disfungsi keluarga semakin banyak ditemui. Penelitian ini bertujuan… untuk mengeksplorasi konsep poligami sebagai solusi syar'i dalam mengatasi perselingkuhan, dilihat melalui perspektif Maqasid Syari'ah, yang berfokus pada prinsip-prinsip dasar dalam melindungi aspek-aspek fundamental syariat seperti agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif, yang mengandalkan kajian pustaka dan telaah hukum Islam dalam konteks sosial kontemporer. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan poligami yang sesuai dengan syariat dapat berfungsi sebagai alternatif untuk meminimalisir potensi perselingkuhan, dengan catatan bahwa hal tersebut dilaksanakan dengan niat yang tulus, perilaku adil, serta pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Maqasid Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kestabilan keluarga. Oleh karena itu, poligami yang dilaksanakan dengan cara yang syar'i dan adil dapat menjadi solusi dalam memperkuat ketahanan keluarga di tengah dinamika era modern, sebagaimana yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip Maqasid Syari'ah.