Abstract:Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menggali strategi optimalisasi minat masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan…
nahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. Melalui pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan analisis data sekunder, penelitian ini mencatat berbagai faktor yang mempengaruhi minat masyarakat terhadap persertifikatan tanah dan mengidentifikasi strategi yang efektif untuk meningkatkannya. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa edukasi, sosialisasi, aksesibilitas, dan kemudahan prosedur merupakan faktor kunci dalam membangkitkan minat masyarakat. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini merekomendasikan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas PTSL sebagai alat untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Jember. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika minat masyarakat terhadap persertifikatan tanah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah mereka, hal ini terbukti tercatat hingga 52.000 ribu sertifikat yang berhasil dibagikan.
Abstract:Transformasi digital global telah mendorong peningkatan signifikan transaksi lintas batas (cross border digital transaction), yang pada akhirnya menimbulkan kebutuhan mendesak akan regulasi pajak yang adaptif dan efektif.…
. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 merupakan respon strategis pemerintah Indonesia untuk mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara, sekaligus menjaga kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan negara. Penelitian ini menganalisis secara komprehensif mengenai implikasi regulasi tersebut terhadap pelaku usaha Indonesia, baik domestik maupun asing, dengan fokus pada aspek implementasi teknis, kesesuaian dengan amanat konstitusi Pasal 23A UUD 1945, potensi sengketa perdagangan internasional, serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan tanggung jawab kontraktual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Perpres 68 Tahun 2025 berpotensi memperkuat level playing field dan meningkatkan daya saing usaha domestik, tantangan serius masih muncul terkait keterbatasan akses data transaksi, kepatuhan pelaku usaha asing, serta potensi disharmoni dengan prinsip perdagangan internasional seperti Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment. Dari perspektif konstitusional, regulasi ini memerlukan landasan yang lebih kokoh agar tidak dipandang sebagai ultra vires terhadap Pasal 23A UUD 1945. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut bergantung pada integrasi sistem lintas yurisdiksi, penyederhanaan beban administrasi, serta penguatan kerja sama internasional. Dengan demikian, Perpres 68 Tahun 2025 dapat menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perpajakan digital yang adil, transparan, dan berdaya saing di tengah kompetisi ekonomi global.
Abstract:Kekerasan sesksual pada anak dewasa ini sangat rentan ditengah kehidupan kita, kekerasan seksual pada anak banyak terjadi dewasa ini, dikarenakan banyaknya factor yang memperngaruhi kekerasan seksual pada anak, banyaknya…
iming-iming yang diberikan oleh si pelaku untuk memberikan rangsangan atau motivasi pada anak agar si anak mengikuti ajakan si pelaku. Kekerasan sesksual pada anak banyak terjadi dilakukan oleh pelaku yakni orang-orang terdekat kita sendiri, banyak nya factor media pendukung membuat para pelaku mengalihkan hasrat seks nya pada anak-anak yang tak berdosa.
Permasalahan dari penelitian ini adalah, sejaumana efektifitas hukuman baik hukuman positif maupun hukuman syariat islam dalam memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual pada anak.
Adapun metode penelitian yakni penulis menggunakakn penelitian yang bersifat persuasive approach dalam dalam melakukan pendekatan terhadap baik pelaku maupun si korban terhadap tindak pelecehan sesksual pada anak. Kedsimpulan dalam penelitian ini adalah baik secara hukum positive maupun hokum syariat islam, sangat tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada para pelaku tindakan pelecehan seksual pada anak.
Abstract:Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin masif di kalangan generasi muda, khususnya siswa SMK, menuntut pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan…
kesadaran hukum siswa SMK N 1 Kisaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bekal memasuki lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai ketentuan UU ITE, terutama terkait etika berinternet, hak cipta, dan pencegahan tindak pidana siber. Diharapkan, sosialisasi ini dapat membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi dan meminimalisir pelanggaran hukum di kemudian hari.
Abstract:Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan…
emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama
Abstract:Bank Syariah dalam operasinya sebagai landasan hukumnya selain undang-undang tersebut ditambah dengan Peraturan-peraturan deri Dewan Pengawas syariah (DPS) sebagai penagawas kinerja keuangan perbankan Syariah, Pembentukan…
kan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan. Pengaturan mengenai Perbankan Syariah dalam UndangUndang sebagai selaku pengontrol dasar dalam menjalankan aktivitas kinerja Perbankan syariah. Metode penelitian analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, data dalam bentuk artikel, buku dan laporan penelitian serta sumber-sumber lain atau informasi yang relevan dengan kajian ini. Hasil penelitian dalam tulisan ini yakni dasar hukum yang di anut dalam dalam perbankan syariah adalah UU perbankan yang sesuai yang dicantumkan dan aturan UU syariat islam yang telah di sepakati sdebagai dasar menjalanka Kinerja bank syariah.
Abstract:Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah…
untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.
Abstract:Pencurian data dan informasi pribadi di era digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan di Indonesia. Kejahatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan teknologi…
informasi, kelalaian individu dalam menjaga data pribadi, serangan malware, social engineering, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber. Dampak dari kejahatan ini mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, gangguan emosional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencurian data dan informasi pribadi, menganalisis dampaknya terhadap korban, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada studi terhadap aturan hukum yang berlaku, bahan kepustakaan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai kebijakan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Selain itu, upaya pemerintah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa bagi korban kejahatan siber. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penguatan perlindungan hukum, diharapkan pencurian data dapat diminimalkan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Abstract:Kemudahan dalam mengakses internet dan media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social…
ial menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.
Abstract:Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana…
a mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hak asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.