Abstract:This study analyzes the judicial reasoning behind Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 199/Pid.Sus/2023/PN Sda, a landmark decision involving corporate criminal liability for environmental violations in Indonesia. The…
case centers on PT Surya Prima Semesta’s illegal disposal of hazardous waste (fly ash and bottom ash) without an environmental permit, resulting in the prosecution of its corporate director. Employing a normative juridical method, the research examines the court’s application of doctrines such as strict liability and identification theory within the framework of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. The findings show that the court adopted a formalistic, text-based legal reasoning model, treating permit violations as inherently punishable acts regardless of actual environmental harm. While the decision reinforces regulatory compliance and affirms corporate culpability, it lacks engagement with broader organizational responsibility and foundational environmental law principles like the precautionary principle and sustainability. This study argues for a more integrated doctrinal approach one that balances rule-based logic with value-oriented reasoning to enhance legal consistency, advance environmental justice, and align Indonesia’s corporate accountability framework with international standards.
Abstract:Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Selama ini, penilaian kinerja yang hanya dilakukan oleh atasan kerap dianggap kurang objektif, sehingga berisiko menimbulkan rasa ketidakpuasan dan menurunnya motivasi kerja. Untuk mengatasi…
atasi hal tersebut, diperlukan sistem penilaian yang lebih menyeluruh dan adil. Metode 360 Degree Feedback dipilih karena melibatkan berbagai pihak sebagai penilai, termasuk atasan langsung, rekan sejawat, serta penilaian diri, sehingga dapat memberikan potret kinerja yang lebih menyeluruh. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kuantitatif non-statistik dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah pustaka. Responden yang dilibatkan adalah enam karyawan yang dipilih berdasarkan kriteria purposive sampling. Penilaian kinerja difokuskan pada tiga indikator utama, yaitu tingkat kedisiplinan, kompetensi teknis, dan aspek kepribadian, masing-masing dengan subkriteria serta bobot penilaian yang telah ditetapkan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa seluruh responden memperoleh kategori kinerja “Baik”. Temuan ini menunjukkan bahwa pegawai telah memenuhi standar yang ditetapkan, namun tetap direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan lanjutan serta mendapatkan apresiasi berupa bonus guna meningkatkan motivasi dan kualitas kerja di masa mendatang.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kompensasi dan beban kerja terhadap kinerja karyawan yang dimediasi oleh motivasi kerja pada Lembaga Sertifikasi Profesi Permodalan Nasional Madani (LSP PNM). Metode penelitian…
enelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pengumpulan data melalui survei kepada karyawan LSP PNM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap motivasi kerja serta kinerja karyawan. Beban kerja juga berpengaruh positif signifikan terhadap motivasi kerja, namun pengaruh langsung beban kerja terhadap kinerja tidak signifikan. Motivasi kerja terbukti memegang peranan penting sebagai mediator dalam hubungan antara kompensasi dan beban kerja terhadap kinerja karyawan. Secara khusus, motivasi kerja memediasi pengaruh kompensasi terhadap kinerja secara parsial, sedangkan mediasi motivasi kerja pada hubungan beban kerja dan kinerja bersifat penuh. Temuan ini menegaskan pentingnya pemberian kompensasi yang adil dan pengelolaan beban kerja yang proporsional guna meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi manajemen untuk terus mengoptimalkan sistem kompensasi dan beban kerja yang seimbang serta mendorong komunikasi terbuka dengan karyawan demi peningkatan kinerja organisasi. Selain itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji variabel lain yang berpotensi memengaruhi kinerja serta memperluas cakupan responden.
Abstract:Program beasiswa ini merujuk pada wasiat pendiri Pesantren Darunnajah, yaitu almarhum KH. Abdul Manaf Mukhayyar, yang dalam salah satu pernyataan reflektifnya menuliskan: "Kalau saya jadi orang kaya, saya akan membuka sekolah…
kolah gratis untuk kaum fakir dan miskin." Ungkapan tersebut tercantum pada sampul buku catatan pribadinya semasa beliau menempuh pendidikan di Jami’at Khair. Pernyataan ini merepresentasikan nilai-nilai filantropi dan misi sosial dalam pendirian lembaga pendidikan Darunnajah, khususnya dalam komitmennya terhadap kelompok masyarakat kurang mampu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Secara umum, program beasiswa yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor ditujukan kepada santri dari kalangan dhuafa serta peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Beasiswa tersebut meliputi beberapa jenjang dan program, yaitu beasiswa untuk jenjang SMP, MTs, MA, dan SMK, serta program beasiswa khusus seperti Tholabul Minhah dan Beasiswa Tahfizh, yang masing-masing memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi yang berbeda. Implementasi program ini sepenuhnya merupakan inisiatif internal lembaga tanpa adanya intervensi atau dukungan pendanaan dari pihak luar. Kemandirian ini mencerminkan integritas dan komitmen pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan berbasis sosial dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dampak positif dari pelaksanaan beasiswa ini terlihat dari tingginya apresiasi serta dukungan dari keluarga peserta didik penerima beasiswa. Tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga memperkuat motivasi peserta didik dalam belajar. Di samping itu, keberadaan program ini turut merealisasikan amanah dan cita-cita para muwakif dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Abstract:Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan diberlakukannya Syariat Islam sebagai dasar hukum, termasuk dalam penegakan hukum pidana (jinayah). Salah satu komponen penting dalam penerapan…
an hukum Islam diaceh ialah penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum jinayat, khususnya kasus khamar (minuman keras). Penelitian ini membahas penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maupun Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat terhadap pelanggaran jarimah khamar. Dalam hukum Islam, khamar merupakan perbuatan haram karena merusak akal yang merupakan salah satu dari maqashid al-syari'ah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini melibatkan Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syar'iyah, serta perangkat hukum formal dan substantif sesuai dengan ketentuan Qanun. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa uqubat hudud, ta’zir, dan denda sesuai dengan beratnya pelanggaran. Selain itu, proses pembuktian, alat bukti, dan prinsip-prinsip hukum acara jinayat turut menjadi faktor penting dalam menjamin keadilan dan efektivitas pelaksanaan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum jinayat di Aceh, meskipun menghadapi tantangan, memiliki dasar yuridis, normatif, dan sosial yang kuat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi khamar
Abstract:Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu aspek penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku adat…
dat oleh lembaga adat di Aceh, yang menimbulkan persoalan hukum mengenai status lembaga adat sebagai subjek hukum pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap lembaga adat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, serta menelaah bagaimana hukum diterapkan terhadap pelaku yang berasal dari struktur kelembagaan non-pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus, yaitu dengan mengkaji secara langsung kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lembaga adat bukan subjek hukum pidana konvensional seperti individu atau korporasi, namun dapat dipersamakan dengan korporasi berdasarkan Pasal 20 UU Tipikor karena memiliki struktur organisasi, menerima dana publik, dan menjalankan fungsi publik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah lembaga adat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui pengurusnya yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan tetap mempertimbangkan asas legalitas dan prinsip keadilan restoratif.
Abstract:Penelitian ini menganalisis tantangan hukum dalam menyeimbangkan inovasi Generative AI (GenAI) dan kebutuhan regulasi di Indonesia, mengidentifikasi celah regulasi, dampak sektoral, serta merumuskan rekomendasi kebijakan…
berbasis prinsip keadilan dan keberlanjutan. Metode: Penelitian menggunakan studi pustaka kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Studi mengidentifikasi tiga tantangan utama: (1) Regulasi yang tidak adaptif, di mana UU ITE, PDP, dan Hak Cipta gagal mengatur aspek krusial GenAI seperti status hukum output AI, bias algoritma, dan penggunaan data pelatihan; (2) Ambang akuntabilitas yang ambigu, menyulitkan penentuan pihak bertanggung jawab atas konten ilegal atau disinformasi berbasis AI; serta (3) Dampak sektoral tidak terantisipasi, termasuk risiko hallucination di sektor keuangan, plagiarisme pendidikan, dan disrupsi tenaga kerja kreatif. Solusi yang diusulkan mencakup regulasi berbasis risiko, amandemen UU Hak Cipta untuk ciptaan AI, kolaborasi multistakeholder, dan regulatory sandbox untuk inovasi terkendali.
Abstract:Indonesia adalah bangsa dengan masyarakat yang beragam banyak suku,bangsa,ras,agama serta adat istiadat yang tersebar di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Hukum dan masyarakat merupakan dua entitas yang saling berkaitan…
erat dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip Ubi Societas Ibi Ius menegaskan bahwa keberadaan hukum senantiasa mengikuti keberadaan masyarakat. Awig-awig merupakan sebuah aturan tersendiri yang dibentuk oleh desa adat dalam menjalankan pemerintahannya. Tindakan-tindakan yang melanggar hukum adat kerap disebut sebagai 'delik adat' atau 'tindak pidana adat'. Tindak pidana adat mencakup segala bentuk perbuatan atau peristiwa yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, serta kesadaran hukum masyarakat adat, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh aparat atau pengurus adat itu sendiri.. Aturan hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum adat Bali adalah seperangkat aturan yang memuat ketentuan mengenai perintah dan larangan guna mengatur perilaku masyarakatnya mayarakat itu sendiri. Dalam hukum adat di Bali banyak terdapat tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan salah satunya yaitu Drati Krama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif yaitu pendekatan yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep-konsep hukum yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk delik adat asusila yang diakui dan ditangani oleh hukum adat di Bali
Abstract:Fakta menunjukan setiap tempat pasti ada perbuatan melawan hukum. Khususnya para pejabat daerah yang melanggar asas transparasi dan akuntabilitas. Serta melanggar etika dan hukum, berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan…
iptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instunsi pemerintah. Penegakan hukum harus tegas menangani tindak gratifikasi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu gratifikasi masalah yang sering terjadi berupa memberikan hadiah untuk niat yang tidak baik. Penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor serta menuntut pengembalian kerugian yang dialami negara. Pertanggungjawaban hukum bagi pejabat daerah yang menerima gratifikasi dalam pelayanan publik sanagt penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban pejabat daerah yang terlibat gratifikasi serta peran penegak hukum dalam meminimalisir adanya gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Actual Approve). Hasil penelitian menunjukkan gratifikasi sudah dianggap sebagai bentuk suap. Lemahnya pengawasan secara internal juga menjadi faktor utama gratifikasi terjadi. Pelanggaran seperti ini mengakibatkan prinsip good governance menjadi tercoreng. Dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa peraturan yang sudah ada terkait gratifikasi masih terdapat kelemahan atau celah yang dimanfaatkan pelaku. Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran menjadi kunci untuk mencipatakan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dalam penelitian ini untuk mengatasi gratifikasi dalam pelayanan publik dengan memperkuat sitem pengawasan di setiap instansi pemerintah serta meningkatkan pelatihan bagi pejabat daerah mengenai hukum antikorupsi.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak serta tanggung jawab pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,…
atif, dengan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan melalui kajian pustaka dan analisis dokumen hukum yang relevan, yang bertujuan untuk menggali dan memahami norma-norma hukum yang ada terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, penerapan hukum masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran serta edukasi tentang hak-hak anak yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu, stigma yang ada dalam masyarakat juga menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum yang efektif. Kekerasan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan, bahkan merusak perkembangan anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi korban menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan yang adil. Korban harus merasa aman untuk melapor dan mendapatkan dukungan yang memadai, termasuk perlindungan fisik, layanan psikologis, dan jaminan kerahasiaan identitasnya sebagai bentuk dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum serta perluasan program rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih efisien dalam melindungi anak-anak dan mencegah pelecehan seksual di masa depan.