Abstract:Abstract: PJU (Public Street Lighting), is regulated in the regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 27 of 2018, concerning street lighting. In line with the statement of the village…
ge minister, development of underdeveloped areas and transmigration (Mendes PDTT), eko putro Sandjojo, said that village funds could be used to make street lamps for villages that do not have street lights. The area of the northern ring road, sub-district of datuk bandar timur in the direction of the port of Teluk Nibung, part of the road has no street lighting at night, plus the road conditions are still classified as red soil. Based on the results of field observations, the team researched making cheap street lamps, by utilizing the basic work system of the joule tief circuit, where the input is 7.4 VDC (in 3.7VDC arranged in series-parallel) with a lamp load of 12 watts multiplied by 4 lamps, with a total load. 48 watts, get the frequency measurement results of 12.30 Khz and Iout 0.14A, and Vpk-pk 82 V. Charging input is 7.4VDC, the current 19800mAh in the battery is divided by the maximum current of the solar module 1 watt, which is 160mA, so the charging time the battery is in the range of 2.1 hours. For the design of the lampposts that were made, using a paralon pipe with a length of 5m, with a circle diameter of 9cm, and a second pole connecting 1.5 m long with a circle diameter of 5cm.
Keywords: Cheap street lights; joule tief series; 1 watt solar panel
Abstrak : PJU (Penerangan Jalan Umum), diatur dalam peraturan mentri perhubungan republik indonesia nomor 27 tahun 2018, tentang alat penerangan jalan. Sejalan dengan pernyataan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Mendes PDTT) eko putro Sandjojo, mengatakan bahwa dana desa bisa digunakan untuk membuat lampu jalan bagi desa yang tidak memiliki lampu jalan. Wilayah jalan lingkar utara, kecamatan datuk bandar timur searah menuju pelabuhan teluk nibung, sebahagian dari jalan tersebut tidak memiliki penerangan jalan dimalam hari, ditambah dengan kondisi jalan yang masih tergolong tanah merah. Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan maka tim meneliti membuat lampu jalan murah, dengan memanfaatkan dasar sistem kerja rangkaian joule tief, dimana untuk input 7,4 VDC (in 3,7VDC disusun seri-paralel) dengan beban lampu 12 watt dikalikan 4 lampu, dengan total beban 48 watt, mendapati hasil pengukuran frequensi 12,30 Khz dan Iout 0,14A, dan Vpk-pk 82 V. Pengisian input 7,4VDC didapati, arus 19800mAh pada baterai dibagi dengan arus maksimum modul surya 1 watt, yaitu 160mA, sehingga lama pengisian baterai berada pada rentang waktu 2,1 jam. Untuk rancangan tiang lampu yang dibuat, menggunakan pipa paralon dengan panjang 5m, dengan diameter lingkaran 9cm, dan penyambung tiang kedua sepanjang 1,5 m dengan diameter lingkaran 5cm.
Kata Kunci : Lampu jalan murah; rangkaian joule tief; panel surya 1 watt
Abstract:Pengelolaan pertambangan ilegal di wilayah adat Kalimantan Tengah memberi gambaran nyata dualisme sistem hukum nasional dan hukum adat, dengan kelemahan implementasi otonomi daerah. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka…
staka berbasis hukum nasional, analisis difokuskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang diatur oleh negara. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakharmonisan antara kerangka hukum nasional dan norma hukum lokal menciptakan ruang ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku pertambangan ilegal. Selain itu, desentralisasi kewenangan melalui otonomi daerah belum mampu menjembatani konflik antara rezim hukum yang berlaku, terutama karena lemahnya koordinasi tatanan pemerintahan dan belum optimalnya integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum formal. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kerangka hukum tata kelola sumber daya alam yang lebih responsif terhadap hak-hak masyarakat adat dan selaras dengan prinsip keadilan ekologis serta kepastian hukum.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan tindak pidana penipuan online oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yang dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi…
agi korban, serta untuk merumuskan strategi penanggulangan penipuan online yang efektif guna menjamin perlindungan hukum yang maksimal.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologis dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode analisis hukum kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana penipuan online oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta belum mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban. Hal ini disebabkan oleh lamanya proses hukum serta adanya hambatan koordinasi dengan lembaga eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perbankan akibat regulasi yang ketat dan prosedur birokrasi yang panjang. Akibatnya, korban sering kali tidak memperoleh kepastian hukum maupun kejelasan terkait kompensasi atau pemulihan kerugian yang dialami, sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi secara optimal.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran, hambatan dan upaya yang dilakukan Inspektorat dalam penerapan Standar Audit Intern Pemerintah (SAIP) pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Data yang digunakan dalam…
am penelitian ini adalah data kualitatif yang tidak dapat diukur dengan skala numerik atau data yang disajikan dalam bentuk deskriptif atau berbentuk deskripsi. Pendekatan kualitatif lebih menekankan pada proses dan makna (perspektif subjek) dalam memahami suatu fenomena yang diteliti. Topik yang diangkat memerlukan analisis berdasarkan keadaan/fakta/fenomena alam dan tidak dapat diukur dengan angka. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat beberapa penerapan standar audit internal pemerintah pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum sesuai dengan Peraturan Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia.
Abstract:Fakta menunjukan setiap tempat pasti ada perbuatan melawan hukum. Khususnya para pejabat daerah yang melanggar asas transparasi dan akuntabilitas. Serta melanggar etika dan hukum, berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan…
iptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instunsi pemerintah. Penegakan hukum harus tegas menangani tindak gratifikasi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu gratifikasi masalah yang sering terjadi berupa memberikan hadiah untuk niat yang tidak baik. Penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor serta menuntut pengembalian kerugian yang dialami negara. Pertanggungjawaban hukum bagi pejabat daerah yang menerima gratifikasi dalam pelayanan publik sanagt penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban pejabat daerah yang terlibat gratifikasi serta peran penegak hukum dalam meminimalisir adanya gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Actual Approve). Hasil penelitian menunjukkan gratifikasi sudah dianggap sebagai bentuk suap. Lemahnya pengawasan secara internal juga menjadi faktor utama gratifikasi terjadi. Pelanggaran seperti ini mengakibatkan prinsip good governance menjadi tercoreng. Dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa peraturan yang sudah ada terkait gratifikasi masih terdapat kelemahan atau celah yang dimanfaatkan pelaku. Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran menjadi kunci untuk mencipatakan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dalam penelitian ini untuk mengatasi gratifikasi dalam pelayanan publik dengan memperkuat sitem pengawasan di setiap instansi pemerintah serta meningkatkan pelatihan bagi pejabat daerah mengenai hukum antikorupsi.
Abstract:Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan…
dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak serta tanggung jawab pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,…
atif, dengan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan melalui kajian pustaka dan analisis dokumen hukum yang relevan, yang bertujuan untuk menggali dan memahami norma-norma hukum yang ada terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, penerapan hukum masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran serta edukasi tentang hak-hak anak yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu, stigma yang ada dalam masyarakat juga menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum yang efektif. Kekerasan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan, bahkan merusak perkembangan anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi korban menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan yang adil. Korban harus merasa aman untuk melapor dan mendapatkan dukungan yang memadai, termasuk perlindungan fisik, layanan psikologis, dan jaminan kerahasiaan identitasnya sebagai bentuk dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum serta perluasan program rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih efisien dalam melindungi anak-anak dan mencegah pelecehan seksual di masa depan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori hukum dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta perlindungan…
indungan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Relevansi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami penerapan teori pemidanaan dalam hukum pidana, serta kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi yang dijamin oleh undang-undang.Relevansi lebih lanjut muncul dari kebutuhan untuo meningkatkan pemahaman terhadap peran dan batasan diskresi kepolisian dalam situasi tertentu, seperti aksi unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif dan gabungan memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum terhadap tindakan pidana, termasuk kekerasan oleh aparat. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, terutama melalui tindakan kekerasan yang berlebihan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penetapan batasan yang jelas dalam penerapan diskresi oleh aparat kepolisian dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak demonstran agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan evaluasi yerhadap implementasi kebijakan dan peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi yang berlebihan.
Abstract:Tulisan ini mengkaji peraturan dan perlindungan hukum terhadap wanita yang berperan sebagai korban kekerasan “domestik” (KDRT) yang berujung pada pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi…
ekuensi hukum yang melindungi hak-hak korban, serta menelaah bagaimana sistem peradilan menangani kasus yang melibatkan perempuan sebagai pelaku pembunuhan berencana setelah mengalami KDRT. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Teknik analisis dilakukan dengan menggali penerapan kedua undang-undang tersebut dalam kasus-kasus pembunuhan berencana yang melibatkan perempuan sebagai pelaku, serta membandingkan antara ketentuan umum dalam KUHP dan ketentuan khusus dalam UU PKDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh perempuan sering kali dipicu oleh trauma psikologis yang dialami akibat kekerasan dalam rumah tangga. Trauma ini, yang sering kali tidak terlihat, mempengaruhi kondisi mental pelaku dan dapat menjadi faktor utama dalam motif tindakannya. Dalam penegakan hukum, penting untuk memperhatikan konteks kekerasan domestik yang dialami oleh korban. Sistem peradilan harus mengutamakan penerapan UU PKDRT sebagai lex specialis, yang memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT. Penulisan ini, mengeksplorasi kewajiban hukum yang diberikan kepada perempuan pelaku pembunuhan berencana dalam konteks trauma psikis. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap kondisi korban KDRT dan memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi perempuan.
Abstract:Penelitian ini mengkaji kompleksitas penanganan kejahatan asusila terhadap anak di Indonesia, khususnya terkait inefisiensi Undang-Undang Perlindungan Anak dan lemahnya penegakan hukum. Latar belakang penelitian didasarkan…
an pada maraknya kasus kejahatan asusila terhadap anak, definisi anak yang beragam, serta lambatnya penanganan kasus oleh berbagai lembaga. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan, terutama penanganan kasus oleh Polri dan KPAI, serta perlu adanya harmonisasi aturan hukum dan prosedur antara peradilan umum dan disiplin internal Polri. Penelitian juga mengungkap perlunya pendekatan multisektoral dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak untuk pencegahan dan penanganan kasus kejahatan asusila terhadap anak, serta pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas semua lembaga yang bertanggung jawab.