Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Hukum Administrasi Publik dalam mendukung terwujudnya good governance melalui transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Penelitian dilatarbelakangi oleh…
meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik di era digital. Di sisi lain, pemerintah menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, penyalahgunaan kewenangan, rendahnya kompetensi aparatur, serta belum meratanya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, serta dokumen kebijakan pemerintah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mengkaji implementasi prinsip-prinsip Hukum Administrasi Publik berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), good governance, dan digital governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Hukum Administrasi Publik telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain disharmonisasi regulasi, keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi digital aparatur sipil negara, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan administrasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan Hukum Administrasi Publik harus dilakukan secara terintegrasi dengan reformasi birokrasi, transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Abstract:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengubah watak larangan dosen pegawai negeri sipil (PNS) menjadi advokat. Larangan yang semula berlaku mutlak melalui Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang…
ang-Undang Advokat kini diberi pengecualian terbatas bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini berangkat dari persoalan bahwa putusan tersebut tidak sekadar membuka peluang profesi, tetapi juga menciptakan kategori baru yang dapat disebut sebagai advokat pengabdian. Dengan metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah rasio legis larangan rangkap profesi, konstruksi pertimbangan Mahkamah, serta masalah implementasi yang muncul setelah putusan. Artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah dapat dibenarkan sejauh dibaca sebagai instrumen akses keadilan dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, tanpa revisi UU Advokat dan peraturan pelaksana yang mengatur pengangkatan, penyumpahan, magang, pengawasan etik, izin perkara, dan akreditasi lembaga bantuan hukum kampus, putusan tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian baru.
Abstract:This study provides an overview of the implementation of the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 72 of 2022 in Merauke Regency. The purpose of this study is to analyze and comprehensively describe the implementation…
mentation of the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 72 of 2022 in Merauke Regency and to identify the factors inhibiting its implementation in the region. This study applies Edward C. III’s policy implementation theory and uses a qualitative research approach through in-depth interviews with 16 informants to explore their meanings, perceptions, and understandings. A semi-structured interview approach was employed to enable the researcher to obtain flexible yet focused data, as stated by Prof. Dr. Lexy J. Moleong (2014). The study utilized an interactive data analysis technique consisting of data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of this study indicate that the implementation of the Digital Population Identity (IKD) policy in Merauke Regency has been carried out in accordance with directives from the central government through a tiered and continuous communication mechanism. However, its implementation has not yet been optimal at the regional level. The main obstacles include limited socialization, low understanding and acceptance of the policy among implementers, the absence of specific Standard Operating Procedures (SOPs) for IKD, and the lack of motivation, commitment, and integrity of human resources, ICT infrastructure, and budgetary support. In addition, the social, economic, cultural, and geographical conditions of the community also hinder the utilization of IKD, resulting in its limited use and the continued dominance of physical population documents. The findings of this study emphasize the need to strengthen communication aspects, resources, implementers’ commitment, and policy adjustments to local conditions in order to achieve the objectives of the IKD policy effectively and equitably.
Abstract:Disiplin kerja guru merupakan salah satu faktor kunci dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Namun, fenomena keterlambatan, ketidakhadiran, serta lemahnya penerapan…
n sanksi masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan, termasuk di SD YPPK St. Fransiskus Xaverius II Merauke. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi disiplin kerja guru serta dampaknya terhadap kinerja guru di lingkungan sekolah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah kepala sekolah, guru, dan staf SD YPPK St. Fransiskus Xaverius II Merauke. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model Miles dan Huberman, melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum disiplin kerja guru berada dalam kategori cukup baik, meskipun masih ditemukan permasalahan seperti keterlambatan hadir, pemanfaatan sarana pembelajaran yang belum maksimal, serta kurang tegasnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Faktor-faktor utama yang memengaruhi kedisiplinan kerja guru meliputi ketepatan waktu, keteladanan pimpinan, dan konsistensi penerapan sanksi. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan disiplin kerja tidak hanya bergantung pada peraturan tertulis, tetapi juga pada komitmen pimpinan, keadilan dalam manajemen sumber daya manusia, dan penyediaan sarana yang memadai. Temuan ini memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi manajerial sekolah dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, produktif, dan profesional.
Abstract:Lembaga Pemasyarakatan Cilegon merupakan lembaga pelatihan penjara sekaligus sarana pelatihan yang melakukan pengawasan terhadap narapidana dengan membekali mereka dengan keterampilan untuk kehidupan di masa depan setelah…
lah menjalani hukuman penjara.
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana program Lapas memberikan kegiatan orientasi kepada narapidana, (2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Lapas dalam memberikan orientasi kepada narapidana, (3) Solusi apa yang diterapkan Lapas untuk mengatasi kendala dalam melakukan orientasi terhadap narapidana? proses perkembangan narapidana? Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan wawancara tidak terstruktur dan wawancara tatap muka dengan petugas dan narapidana atau mantan narapidana Lapas Cilegon. Tujuan peneliti menggunakan wawancara tidak terstruktur, terutama untuk mengenal sumber informasi. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan pelatihan di Lapas Cilegon sudah sesuai dengan UU No. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemasyarakatan merupakan peraturan perundang-undangan yang positif dan harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan. Faktor pendukung upaya Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dalam mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kondisi penjara yang baik, pelatihan narapidana yang bersifat bottom-up, sarana dan prasarana yang memadai, serta pelatihan berbasis keluarga dan pemberian gaji. . Faktor-faktor yang menghambat upaya Lembaga Pemasyarakatan Cilegon untuk mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kurangnya keterampilan penjaga penjara, terbatasnya pemasaran produk keterampilan dan populasi penjara yang kelebihan kapasitas.
Abstract:Akuntansi keuangan daerah merupakan bagian dari akuntansi publik. Tingkat tertinggi dari sektor publik adalah tingkat negara bagian. Oleh karena itu, akuntansi keuangan daerah juga berkaitan dengan akuntansi keuangan nasional.…
ional. Selain Inventarisasi Aset Negara dan BUMN, salah satu bidang keuangan negara juga adalah APBN. Baik APBN maupun inventarisasi barang milik negara dikelola langsung oleh negara. Akuntansi keuangan daerah (akutansi pemerintahan) di Indonesia merupakan salah satu bidang akuntansi publik yang banyak menarik perhatian dari berbagai kalangan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya menurut keinginannya sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan yang mendasari perlunya otonomi daerah adalah perkembangan situasi nasional dan internasional. Situasi domestik menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Seiring dengan semakin majunya globalisasi, maka daya saing setiap negara, termasuk daya saing pemerintah daerah, sangat diperlukan. Dengan meningkatkan otonomi pemerintah daerah, diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya.
Abstract:Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen otonomi desa maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan…
eraan masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta sebagai sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Cara kerja Badan Usaha Milik Desa adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa. Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah lembaga yang hadir di tengah masyarakat yang sudah berbadan hukum. Lahirnya Badan Usaha Milik Desa didasari oleh undang-undang dan peraturan-peraturan diantaranya:
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 sampai dengan 90.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
• Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaranbadan Usaha Milik desa Pasal 23 (1) BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Kemudian dengan adanya landasan hukum tersebut, maka desa dapat membentuk badan usaha milik desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa dan pengelolaannya terpisah dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya dibentuk dengan mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di bidang ekonomi. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Program BUMDES merupakan nawa kerja (agenda prioritas) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan nama agenda yaitu Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES. BUMDES di definisikan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.
Abstract:Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Macam-Macam Hak Atas Tanah Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dan Untuk mengetahui Hak Kepemilikan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Hasil…
il Pengabdian menyimpulkan bahwa Pada dasarnya hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal saja, dan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum, baik yang didirikan di indonesia maupun yang didirikan diluar negeri dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1963. Ini berarti selain warga Negara Indonesia tunggal, dan badan-badan yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merancang Sistem Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bagian Hukum. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat…
kat terhadap berbagai dokumen hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, peraturan daerah, serta dokumen hukum lainnya. Bukan hanya itu, sistem ini juga bisa memberikan informasi terbaru terkait Kabupaten Banyuwangi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan informasi hukum dapat diakses dengan lebih cepat, transparan, dan efisien oleh masyarakat. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah metode waterfall, yang terdiri dari tahapan analisis kebutuhan, desain sistem, implementasi, pengujian, dan pemeliharaan. Tahap-tahap diatas dilakukan secara berurutan untuk memastikan sistem memenuhi semua kebutuhan pengguna. Pemodelan sistem menggunakan Business Process Modelling Notation (BPMN) digunakan untuk memetakan alur proses bisnis, sedangkan Unified Modeling Language (UML) untuk menggambarkan struktur dan interaksi sistem. Diharapkan sistem ini tidak hanya meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi hukum di Kabupaten Banyuwangi, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengelola dokumentasi hukum dengan lebih terstruktur dan terintegrasi, mendukung pelaksanaan JDIH secara lebih efisien.
Abstract:Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dilindungi, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep ijarah bi al-’amal dalam hukum Islam sebagai landasan filosofis perlindungan…
erlindungan upah pekerja, serta membandingkannya dengan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan atas Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, serta jurnal hukum mutakhir, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ijarah bi al-’amal menempatkan upah sebagai hak yang harus dipenuhi secara adil, proporsional, dan tepat waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 6, Surah Al-Qashash ayat 26-27, dan hadis riwayat Ibnu Majah. Prinsip tersebut memiliki keselarasan nilai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meskipun keduanya berbeda pada aspek sumber otoritas, mekanisme penetapan upah minimum, dan bentuk sanksi. Penelitian ini merekomendasikan agar nilai-nilai ijarah bi al-’amal, khususnya prinsip maqashid syariah, diintegrasikan sebagai basis etik dalam pembaruan kebijakan pengupahan nasional, terutama untuk melindungi pekerja pada sektor informal dan ekonomi gig yang belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan formal.
Wages are a fundamental right of workers that must be protected, both from the perspective of positive law and Islamic law. This study aims to examine the concept of ijarah bi al-’amal in Islamic law as a philosophical foundation for wage protection, and to compare it with wage regulations under Indonesia’s Manpower Law. The results show that ijarah bi al-’amal positions wages as a right that must be fulfilled fairly, proportionally, and in a timely manner, as affirmed in the Quran Surah At-Talaq verse 6, Surah Al-Qashash verses 26-27, and the hadith narrated by Ibn Majah. This study employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches, examining legal materials from the Quran, hadith, classical fiqh literature, statutory regulations, and recent legal journals. The findings reveal that the principles of ijarah bi al-’amal align with the spirit of Law Number 13 of 2003 on Manpower as amended by Law Number 6 of 2023 on Job Creation and Government Regulation Number 36 of 2021 on Wages, although they differ in terms of the source of authority, minimum wage determination mechanisms, and forms of sanctions. This study recommends integrating the values of ijarah bi al-’amal, particularly maqashid syariah principles, as an ethical basis for reforming national wage policy, especially to protect informal and gig-economy workers not yet fully covered by formal labor regulations.